Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ membaca Al-Qur'an dengan suara pelan (sirr) pada shalat Zhuhur dan Ashar. Para sahabat mengetahui beliau membaca karena melihat gerakan janggut beliau yang bergetar, bukan karena mendengar suara beliau. Ini adalah dalil bahwa qira'ah (bacaan) pada dua shalat tersebut dilakukan secara sirr (pelan), dan para makmum tidak wajib mendengarkan bacaan imam pada shalat sirriyah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Telah menceritakan kepada kami Musa, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari 'Umarah bin 'Umair, dari Abu Ma'mar, dia berkata: "Kami bertanya kepada Khabbab: 'Apakah Rasulullah ﷺ membaca (Al-Qur'an) pada shalat Zhuhur dan Ashar?' Dia menjawab: 'Ya.' Kami bertanya: 'Dengan apa kalian mengetahui hal itu?' Dia menjawab: 'Dengan gerakan janggutnya.'" (HR. Al-Bukhari no. 746)
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا
"Dan janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya, dan carilah jalan tengah di antara keduanya." (QS. Al-Isra' [17]: 110)
Penjelasan ulama:
Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan bacaan Al-Qur'an dalam shalat—apakah dikeraskan atau dipelankan. Maka Allah memerintahkan untuk mengambil jalan tengah, tidak terlalu keras dan tidak terlalu pelan. Ini menunjukkan bahwa bacaan dalam shalat ada yang dijahr (dikeraskan) dan ada yang disirr (dipelankan) sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Khabbab bin Al-Arat radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat yang mulia dan termasuk orang-orang yang pertama masuk Islam. Para sahabat bertanya kepadanya tentang bacaan Nabi ﷺ pada shalat Zhuhur dan Ashar, karena pada dasarnya bacaan pada dua shalat ini tidak terdengar oleh makmum.
Beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Bacaan pada shalat Zhuhur dan Ashar adalah sirr (pelan)
Para ulama sepakat bahwa bacaan pada shalat Zhuhur dan Ashar dilakukan secara pelan (sirr). Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa qira'ah pada Zhuhur dan Ashar adalah sirr bagi imam dan orang yang shalat sendirian.
2. Cara sahabat mengetahui bacaan Nabi ﷺ
Abu Ma'mar berkata bahwa mereka mengetahui bacaan Nabi ﷺ dengan "gerakan janggutnya" (اضطراب لحيته). Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan gerakan-gerakan Nabi ﷺ dalam shalat. Mereka tidak mendengar suara beliau, tetapi melihat janggut beliau yang bergerak karena bacaan yang beliau lakukan dengan suara pelan.
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Bab Mengangkat Pandangan ke Imam dalam Shalat" karena hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat memandang ke arah imam (Nabi ﷺ) untuk mengetahui keadaan beliau dalam shalat. Ini menunjukkan bolehnya melihat ke arah imam untuk mengambil faedah, meskipun pandangan dalam shalat sebaiknya tertuju ke tempat sujud.
3. Hikmah disyariatkannya bacaan sirr
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah bacaan sirr pada Zhuhur dan Ashar adalah karena waktu-waktu tersebut adalah waktu orang-orang sibuk dengan pekerjaan dan aktivitas mereka. Jika bacaan dikeraskan, dikhawatirkan akan mengganggu orang lain yang sedang bekerja atau beraktivitas. Berbeda dengan shalat Maghrib, Isya, dan Subuh yang waktunya lebih tenang, sehingga bacaan dikeraskan.
4. Apakah makmum wajib membaca pada shalat sirriyah?
Dalam madzhab Syafi'i dan salah satu pendapat dalam madzhab Hanbali, makmum tetap disunnahkan membaca Al-Fatihah pada shalat sirriyah. Adapun dalam madzhab Hanafi, makmum tidak membaca apa pun karena bacaan imam sudah mencukupi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah memilih pendapat bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah pada semua shalat, baik jahriyah maupun sirriyah, berdasarkan keumuman hadits: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." Namun jika makmum mendengar bacaan imam pada shalat jahriyah, maka ia diam mendengarkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa sahabat Khabbab bin Al-Arat radhiyallahu 'anhu adalah salah seorang sahabat yang sangat teguh imannya. Beliau termasuk orang yang disiksa dengan sangat kejam di awal Islam karena keimanannya. Namun beliau tetap sabar dan teguh.
Suatu ketika, para sahabat bertanya kepadanya tentang bacaan Nabi ﷺ dalam shalat Zhuhur dan Ashar. Pertanyaan ini menunjukkan betapa besar perhatian para sahabat terhadap detail-detail ibadah Nabi ﷺ. Mereka tidak merasa cukup hanya dengan mengetahui bahwa Nabi ﷺ membaca, tetapi mereka ingin tahu bagaimana caranya, sampai-sampai mereka memperhatikan gerakan janggut beliau.
Ini mengajarkan kita bahwa para sahabat sangat teliti dalam meniru Nabi ﷺ. Mereka tidak pernah bosan bertanya dan memperhatikan setiap gerakan beliau dalam ibadah. Karena itulah Allah memuji mereka dalam firman-Nya:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
"Sungguh telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Kesimpulan Praktis
- Bacaan pada shalat Zhuhur dan Ashar adalah sirr (pelan) — ini adalah kesepakatan para ulama.
- Para sahabat sangat teliti dalam mengikuti Nabi ﷺ — mereka memperhatikan gerakan janggut beliau untuk mengetahui bacaan beliau.
- Boleh melihat ke arah imam dalam shalat jika ada kebutuhan atau faedah, sebagaimana yang dilakukan para sahabat.
- Makmum tetap dianjurkan membaca Al-Fatihah pada shalat sirriyah menurut pendapat yang kuat, dan diam mendengarkan pada shalat jahriyah.
- Hendaknya kita menjaga kekhusyukan shalat dan tidak melakukan gerakan yang berlebihan, namun tetap bisa mengambil faedah dari keadaan imam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.