Penjelasan Hadits Bukhari No. 739 tentang Mengangkat tangan saat bangkit dari rakaat kedua

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa mengangkat kedua tangan dalam shalat dilakukan pada empat tempat: saat takbiratul ihram, saat hendak rukuk, saat bangkit dari rukuk (i'tidal), dan saat berdiri dari raka'at kedua menuju raka'at ketiga. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengamalkan hal ini dan menisbatkannya langsung kepada Nabi ﷺ. Para ulama Ahlus Sunnah seperti Al-Bukhari, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim menetapkan bahwa mengangkat tangan pada empat tempat ini adalah sunnah yang shahih dan diamalkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

QS. An-Nur [24]: 56

Terjemahan: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat."

Ayat ini menjadi dasar umum kewajiban mengikuti tata cara shalat Nabi ﷺ, termasuk dalam perkara mengangkat tangan.

Dalil Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Adzan, Bab Mengangkat Tangan Ketika Berdiri Dari Dua Raka'at (no. 739), dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari jalur yang sama, dan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, serta An-Nasa'i. Imam Al-Bukhari menyebutkan bahwa Hammad bin Salamah juga meriwayatkannya dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ, dan Ibnu Thahman meriwayatkannya secara ringkas dari Ayyub dan Musa bin 'Uqbah.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang mengangkat tangan saat berdiri dari dua raka'at, menunjukkan beliau menetapkan bab ini sebagai bagian dari sunnah shalat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bagi jumhur ulama (mayoritas) tentang disyariatkannya mengangkat tangan pada empat tempat tersebut.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa mengangkat tangan pada empat tempat ini adalah sunnah yang tetap dari Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Hadits ini menjelaskan amalan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam shalatnya. Beliau mengangkat kedua tangan pada empat keadaan:

  1. Saat takbiratul ihram — yaitu ketika memulai shalat.
  2. Saat hendak rukuk — yaitu sebelum membungkuk ke posisi rukuk.
  3. Saat bangkit dari rukuk (i'tidal) — yaitu ketika mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah".
  4. Saat berdiri dari raka'at kedua — yaitu ketika bangkit dari tasyahud awal menuju raka'at ketiga.

Kemudian Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menegaskan bahwa semua itu beliau lakukan berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa amalan tersebut bukan ijtihad pribadi Ibnu Umar, melainkan ittiba' (mengikuti) sunnah Nabi ﷺ.

Pemahaman Ulama:

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara khusus membuat bab "Bab Mengangkat Tangan Ketika Berdiri Dari Dua Raka'at" — ini menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil tegas untuk masalah tersebut.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil utama bagi jumhur ulama tentang mengangkat tangan pada empat tempat. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat mengangkat tangan hanya pada takbiratul ihram saja. Namun dalil yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik dalam salah satu riwayat — karena hadits Ibnu Umar ini shahih dan jelas.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyatakan bahwa Nabi ﷺ mengangkat tangan pada empat tempat ini secara konsisten, dan beliau membawakan banyak riwayat yang saling menguatkan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya mengangkat tangan pada empat tempat, dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam setelahnya.

Perbedaan Pendapat:

  • Jumhur ulama (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik dalam riwayat yang masyhur, serta banyak sahabat dan tabi'in): mengangkat tangan pada empat tempat.
  • Imam Abu Hanifah dan pengikutnya: mengangkat tangan hanya pada takbiratul ihram, tidak pada tempat lainnya.

Dalil yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung oleh hadits shahih dari Ibnu Umar, Abu Humaid as-Sa'idi, Abu Qatadah, dan lainnya yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Imam Al-Bukhari sendiri memasukkan bab ini dalam kitabnya, yang menunjukkan kecenderungan beliau kepada pendapat jumhur.

Hikmah Mengangkat Tangan:

Mengangkat tangan dalam shalat adalah bentuk penghambaan dan pengagungan kepada Allah ﷻ. Ini juga merupakan syi'ar (symbol) ketundukan dan penyerahan diri. Ibn Rajab al-Hanbali menyebutkan bahwa mengangkat tangan adalah bagian dari keindahan shalat dan tanda kekhusyukan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — selalu mengangkat tangannya pada empat tempat dalam shalat. Beliau bahkan pernah melihat seorang lelaki yang tidak mengangkat tangan, lalu beliau melemparinya dengan kerikil kecil sebagai isyarat agar mengangkat tangan (sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat).

Suatu ketika, Mujahid bin Jabr — seorang tabi'in murid Ibnu Abbas — bertanya kepada Ibnu Umar tentang mengangkat tangan. Ibnu Umar menjawab dengan tegas bahwa itu adalah sunnah Nabi ﷺ, dan beliau tidak pernah meninggalkannya.

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Mengangkat tangan dalam shalat adalah bagian dari kesempurnaan shalat dan tanda mengikuti sunnah." Beliau juga menegaskan bahwa seorang mukmin hendaknya bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap detail ibadahnya, termasuk hal-hal yang dianggap kecil oleh sebagian orang.

Sufyan ats-Tsauri — imam ahli hadits dari Kufah — ketika ditanya tentang mengangkat tangan, beliau menjawab: "Itu adalah sunnah yang shahih dari Nabi ﷺ, dan tidak ada alasan untuk meninggalkannya."

Kesimpulan Praktis

  1. Mengangkat kedua tangan dalam shalat pada empat tempat (takbiratul ihram, hendak rukuk, bangkit dari rukuk, dan berdiri dari raka'at kedua) adalah sunnah yang shahih dari Nabi ﷺ berdasarkan hadits Ibnu Umar ini.
  2. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya) yang menetapkan empat tempat tersebut, karena dalilnya shahih dan jelas.
  3. Bagi yang mengikuti Imam Abu Hanifah dan hanya mengangkat tangan pada takbiratul ihram, hendaknya tidak mencela yang mengamalkan empat tempat, dan sebaliknya yang mengamalkan empat tempat tidak mencela yang hanya pada takbiratul ihram — karena ini masalah cabang (furu') yang tidak boleh menjadi sebab perpecahan.
  4. Hendaknya seorang muslim bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam shalatnya, karena shalat adalah ibadah yang paling utama dan tata caranya harus sesuai dengan contoh Nabi ﷺ.
  5. Mengangkat tangan adalah tanda ketundukan dan pengagungan kepada Allah — hendaknya dilakukan dengan khusyuk dan penuh adab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?