Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang disyariatkannya mengangkat kedua tangan (raf'ul yadain) dalam shalat pada tiga tempat: (1) ketika takbiratul ihram, (2) ketika hendak ruku', dan (3) ketika bangkit dari ruku' (i'tidal). Ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan diperintahkan untuk kita ikuti. Mengangkat tangan ini adalah sunnah yang agung, bukan wajib, namun jangan ditinggalkan karena ia termasuk petunjuk Nabi ﷺ dalam shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab "Mengangkat Kedua Tangan Ketika Takbir dan Ruku", no. 736, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits yang Anda sebutkan sudah benar dan lengkap. Berikut poin-poin penting dalam hadits ini:
- "إِذَا قَامَ فِي الصَّلاَةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يَكُونَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ" - Setiap kali berdiri untuk shalat, beliau mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua bahunya.
- "وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يُكَبِّرُ لِلرُّكُوعِ" - Beliau melakukan hal yang sama ketika bertakbir untuk ruku'.
- "وَيَفْعَلُ ذَلِكَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ وَيَقُولُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ" - Dan beliau juga melakukannya ketika mengangkat kepalanya dari ruku' sambil mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah".
- "وَلاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ" - Dan beliau tidak melakukan hal itu (mengangkat tangan) ketika sujud.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Perintah untuk mengikuti Nabi ﷺ dalam seluruh gerakan ibadah, termasuk shalat, terdapat dalam firman Allah:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi ﷺ dalam ibadah adalah petunjuk yang wajib kita terima dan ikuti.
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) dari Salim bin Abdullah dari Abdullah bin Umar. Az-Zuhri adalah salah satu ulama besar tabi'in yang menjadi rujukan utama dalam ilmu hadits dan fiqih.
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in yang mengamalkan dan menyebarkan hadits ini antara lain:
- Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma (perawi hadits ini)
- Salim bin Abdullah (anak Abdullah bin Umar) yang meriwayatkan dari ayahnya
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits-hadits tentang raf'ul yadain
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan sunnahnya mengangkat tangan pada tiga tempat tersebut
- Imam Ahmad bin Hanbal sangat menekankan amalan ini dan berkata: "Tidak boleh meninggalkan raf'ul yadain ketika ruku' dan bangkit darinya, karena haditsnya shahih dari Nabi ﷺ."
Penjelasan Rinci
1. Makna Hadits Secara Umum
Hadits ini menggambarkan dengan jelas tata cara shalat Nabi ﷺ dalam hal mengangkat tangan. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang dikenal sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, menyaksikan langsung bahwa Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangannya pada tiga tempat:
- Pertama: Ketika memulai shalat (takbiratul ihram)
- Kedua: Ketika bertakbir untuk ruku'
- Ketiga: Ketika bangkit dari ruku' (i'tidal)
Dan beliau tidak mengangkat tangan ketika sujud.
2. Pemahaman Ulama Tentang Hadits Ini
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menjelaskan bahwa mengangkat tangan pada tiga tempat ini adalah sunnah yang tetap dari Nabi ﷺ, dan beliau membawakan hadits-hadits shahih tentang hal ini. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama di zamannya telah sepakat (ijma') tentang disyariatkannya raf'ul yadain pada takbiratul ihram.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah sangat bersemangat dalam masalah ini. Beliau berkata: "Hadits-hadits tentang raf'ul yadain adalah shahih dan mutawatir dari Nabi ﷺ. Tidak boleh meninggalkannya." Bahkan beliau berkata: "Aku tidak melihat seorang pun yang berani meninggalkan raf'ul yadain kecuali dia adalah orang yang sesat."
Imam Al-Bukhari rahimahullah menempatkan hadits ini dalam bab khusus "Mengangkat Kedua Tangan Ketika Takbir dan Ruku" untuk menunjukkan bahwa amalan ini adalah bagian dari petunjuk Nabi ﷺ yang harus diikuti.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa mengangkat tangan dalam shalat termasuk sunnah fi'liyyah (perbuatan) Nabi ﷺ yang tetap dan tidak pernah ditinggalkan. Beliau menegaskan bahwa meninggalkan amalan ini berarti menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ, meskipun shalatnya tetap sah karena hukumnya sunnah, bukan wajib.
3. Posisi Tangan Saat Mengangkat
Dalam hadits ini disebutkan bahwa Nabi ﷺ mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan bahunya (حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ). Namun dalam riwayat lain dari Ibnu Umar juga disebutkan bahwa beliau mengangkat hingga sejajar dengan telinganya. Kedua riwayat ini shahih, dan para ulama menjelaskan bahwa kedua posisi ini sama-sama boleh, karena Nabi ﷺ kadang melakukan yang satu dan kadang yang lain.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa kedua posisi ini (sejajar bahu atau sejajar telinga) sama-sama shahih dari Nabi ﷺ, dan tidak ada pertentangan antara keduanya.
4. Hukum Mengangkat Tangan
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa mengangkat tangan pada tiga tempat ini adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Hukumnya tidak wajib, namun sangat ditekankan karena merupakan perbuatan Nabi ﷺ yang tetap dan konsisten.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa raf'ul yadain termasuk sunnah yang agung, dan seorang muslim hendaknya tidak meninggalkannya, baik sebagai imam, makmum, maupun shalat sendirian. Beliau juga menegaskan bahwa makmum juga disunnahkan mengangkat tangan sebagaimana imam, karena dalil-dalilnya bersifat umum.
5. Hikmah Mengangkat Tangan
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan beberapa hikmah dari mengangkat tangan dalam shalat, di antaranya:
- Mengagungkan Allah dengan gerakan fisik yang menunjukkan kepasrahan
- Menghadirkan hati dalam ibadah
- Sebagai bentuk doa dan harapan kepada Allah
- Mengikuti petunjuk Nabi ﷺ secara lahiriah yang membawa keberkahan
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma sangat bersemangat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sebagai sahabat yang paling teliti dalam meniru setiap gerakan dan perilaku Rasulullah ﷺ.
Suatu ketika, ada seorang pemuda yang shalat di sampingnya dan tidak mengangkat tangannya ketika ruku' dan bangkit dari ruku'. Setelah selesai shalat, Ibnu Umar menegurnya dengan lembut namun tegas. Beliau berkata: "Wahai anakku, sesungguhnya Rasulullah ﷺ dahulu mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir untuk ruku' dan ketika bangkit dari ruku'. Maka janganlah engkau meninggalkan sunnah ini."
Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap detail ibadah, sekecil apa pun. Para sahabat tidak menganggap remeh amalan-amalan sunnah, karena mereka memahami bahwa kecintaan kepada Nabi ﷺ dibuktikan dengan mengikuti beliau dalam segala hal.
Kesimpulan Praktis
- Mengangkat kedua tangan dalam shalat dilakukan pada tiga tempat: takbiratul ihram, hendak ruku', dan bangkit dari ruku' (i'tidal).
- Tidak mengangkat tangan ketika sujud, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.
- Posisi tangan boleh sejajar bahu atau sejajar telinga, keduanya shahih dari Nabi ﷺ.
- Hukumnya sunnah mu'akkadah, bukan wajib. Namun jangan ditinggalkan karena ia termasuk petunjuk Nabi ﷺ.
- Bagi makmum, tetap disunnahkan mengangkat tangan sebagaimana imam.
- Jangan meremehkan amalan sunnah ini, karena para sahabat dan ulama sangat memperhatikannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.