Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa imam dalam shalat itu dijadikan untuk diikuti (diikuti gerakannya), sehingga makmum tidak mendahului atau menyelisihi imam. Ketika imam takbir, rukuk, bangkit, atau sujud, makmum mengikuti dengan tertib. Hadits ini juga menunjukkan bahwa shalat berjamaah tetap sah walau imam shalat dalam keadaan duduk karena sakit, dan makmum mengikutinya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab Kewajiban Takbir dan Memulai Shalat (no. 733), dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits (potongan penting):
إِنَّمَا الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
Terjemahan ringkas: "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti; apabila ia takbir maka takbirlah kalian, apabila ia rukuk maka rukuklah kalian, apabila ia mengangkat (kepala) maka angkatlah kalian, apabila ia mengucapkan 'Sami'allahu liman hamidah' maka ucapkanlah 'Rabbana laka al-hamd', dan apabila ia sujud maka sujudlah kalian."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kewajiban mengikuti imam dan tidak mendahuluinya secara umum dapat dirujuk pada perintah taat dan tertib, di antaranya:
QS. An-Nisa' [4]: 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu."
Ayat ini dipahami oleh para ulama — termasuk Ibn Katsir dan As-Sa'di — sebagai dasar ketaatan dalam perkara yang tidak melanggar syariat, dan dalam shalat, ketaatan kepada imam termasuk bagian dari ketaatan yang diatur syariat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Makna "innama al-imam liyu'tamma bihi" (imam itu dijadikan untuk diikuti).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "liyu'tamma" berasal dari kata "al-i'timam" yang berarti mengikuti dengan cara menyesuaikan diri, bukan mendahului. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan bahwa makna ini adalah perintah untuk mengikuti imam dalam gerakan-gerakan shalat, dan larangan mendahului imam. Ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa mendahului imam dalam takbir, rukuk, sujud, dan bangkit adalah terlarang.
Kedua: Urutan yang disebutkan dalam hadits.
Hadits menyebutkan urutan: takbir, rukuk, bangkit (angkat kepala), ucapan "Sami'allahu liman hamidah" lalu makmum mengucapkan "Rabbana laka al-hamd", kemudian sujud. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menjelaskan bahwa penyebutan urutan ini menunjukkan pentingnya mengikuti imam pada setiap gerakan dan ucapan, dan bahwa makmum tidak boleh mendahului atau terlambat hingga tertinggal jauh.
Ketiga: Hukum shalat imam duduk dan makmum berdiri atau duduk.
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ shalat dalam keadaan duduk karena jatuh dari kuda, dan para sahabat shalat duduk mengikuti beliau. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal memahami hadits ini sebagai dalil bahwa jika imam shalat duduk karena sakit, maka makmum shalat duduk mengikutinya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki pendapat yang berbeda dalam beberapa perincian: menurut mereka, jika imam shalat duduk karena sakit, makmum yang mampu berdiri tetap shalat berdiri. Namun jumhur ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan dikuatkan oleh Ibn Taymiyyah serta Ibn Qayyim — berpendapat bahwa makmum mengikuti imam dalam keadaan duduk, berdasarkan zhahir hadits ini dan hadits lain yang semakna. Ibn Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menegaskan bahwa perintah "wa idza shalla qa'idan fa shallu qu'udan" (jika ia shalat duduk maka shalatlah kalian duduk) adalah perintah yang jelas, dan ini adalah pendapat yang paling kuat menurut dalil.
Keempat: Ucapan "Sami'allahu liman hamidah" dan "Rabbana laka al-hamd".
Hadits ini menunjukkan bahwa ucapan "Sami'allahu liman hamidah" adalah bacaan imam, dan makmum menjawab dengan "Rabbana laka al-hamd". Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah pembagian tugas dalam dzikir shalat: imam mengucapkan tasmi' (Sami'allahu liman hamidah) dan makmum mengucapkan tahmid (Rabbana laka al-hamd). Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama, dan bahwa makmum tidak mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah" kecuali dalam shalat sendiri.
Kelima: Hadits ini juga menjadi dalil kewajiban takbiratul ihram.
Bab dalam Shahih Al-Bukhari ini berjudul "Bab Kewajiban Takbir dan Memulai Shalat", menunjukkan bahwa Imam Al-Bukhari ingin menegaskan bahwa takbiratul ihram adalah bagian yang wajib dalam shalat, dan bahwa imam memulai shalat dengan takbir yang diikuti oleh makmum. Ibn Rajab menjelaskan bahwa takbiratul ihram adalah rukun shalat yang tidak sah shalat tanpanya, berdasarkan hadits-hadits lain seperti "Miftah ash-shalah at-takbir" (kunci shalat adalah takbir).
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ jatuh dari kuda hingga terluka, lalu beliau shalat mengimami para sahabat dalam keadaan duduk. Para sahabat — termasuk Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu yang meriwayatkan hadits ini — shalat duduk mengikuti beliau. Setelah selesai, beliau menjelaskan kepada mereka bahwa imam itu dijadikan untuk diikuti, dan menyebutkan urutan gerakan shalat yang harus diikuti. Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ tetap membimbing umatnya bahkan dalam keadaan sakit, dan betapa para sahabat langsung taat mengikuti perintah beliau tanpa membantah. Hikmahnya: ketaatan kepada imam dalam shalat adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan sikap taat para sahabat adalah teladan bagi kita.
Kesimpulan Praktis
- Ikuti imam, jangan mendahuluinya. Ketika imam takbir, rukuk, bangkit, atau sujud, lakukan setelah imam, bukan sebelumnya.
- Ucapkan "Rabbana laka al-hamd" setelah imam mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah".
- Jika imam shalat duduk karena sakit, makmum mengikutinya duduk — ini adalah pendapat yang paling kuat menurut dalil, sebagaimana dijelaskan Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibn Taymiyyah, dan Ibn Qayyim.
- Takbiratul ihram adalah rukun yang tidak sah shalat tanpanya, dan imam memulainya lalu makmum mengikuti.
- Taat kepada imam dalam shalat adalah ibadah yang mendatangkan pahala, selama imam tidak memerintahkan kemaksiatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.