Penjelasan Hadits Bukhari No. 731 tentang Shalat sunnah terbaik dilakukan di rumah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah shalat malam (tarawih/qiyamul lail) di sebuah ruangan kecil yang terbuat dari tikar pada bulan Ramadhan. Beberapa sahabat ikut shalat di belakang beliau. Namun, ketika beliau mengetahui hal itu, beliau tidak keluar pada malam berikutnya, lalu beliau bersabda bahwa shalat yang paling utama bagi seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib. Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah di rumah, sekaligus menjadi dalil bahwa shalat tarawih berjamaah di masjid hukumnya boleh, namun shalat di rumah lebih utama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Adzan, Bab Shalat Malam, no. 731):

حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ، قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ، عَنْ سَالِمٍ أَبِي النَّضْرِ، عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اتَّخَذَ حُجْرَةً ـ قَالَ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ ـ مِنْ حَصِيرٍ فِي رَمَضَانَ فَصَلَّى فِيهَا لَيَالِيَ، فَصَلَّى بِصَلاَتِهِ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، فَلَمَّا عَلِمَ بِهِمْ جَعَلَ يَقْعُدُ، فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ فَقَالَ " قَدْ عَرَفْتُ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ، فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ ".

Terjemahan: Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ membuat sebuah ruangan kecil (yang terbuat) dari tikar di bulan Ramadhan, lalu beliau shalat di dalamnya beberapa malam. Maka shalatlah di belakang beliau beberapa orang dari kalangan sahabatnya. Ketika beliau mengetahui (kehadiran) mereka, beliau terus duduk (tidak keluar). Kemudian beliau keluar kepada mereka dan bersabda: "Sungguh aku telah mengetahui apa yang kalian lakukan. Maka shalatlah wahai manusia di rumah-rumah kalian, karena sesungguhnya seutama-utama shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib."

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 781) dari hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha dengan lafaz yang semakna.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dianjurkannya shalat sunnah di rumah, dan bahwa shalat sunnah di rumah lebih utama daripada di masjid, selama tidak ada uzur.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat tarawih berjamaah di masjid hukumnya boleh, namun shalat sendirian di rumah lebih utama. Beliau juga menukil perkataan para ulama bahwa kekhawatiran Nabi ﷺ adalah agar umatnya tidak menganggap shalat tarawih berjamaah itu wajib.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Keutamaan Shalat Sunnah di Rumah

Hadits ini dengan tegas menunjukkan bahwa shalat sunnah di rumah lebih utama daripada di masjid. Nabi ﷺ bersabda: "Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib." Ini adalah kaidah umum yang mencakup semua shalat sunnah, termasuk shalat tarawih, shalat rawatib, shalat dhuha, dan lainnya.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah dari shalat sunnah di rumah adalah agar rumah tidak menjadi seperti kuburan yang kosong dari ibadah, dan agar ada keberkahan di dalam rumah. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga untuk shalat sunnah di rumahnya.

2. Bolehnya Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid

Meskipun hadits ini menganjurkan shalat di rumah, para ulama sepakat bahwa shalat tarawih berjamaah di masjid hukumnya boleh dan sah. Bahkan, Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat tarawih berjamaah di masjid lebih utama, karena Nabi ﷺ sendiri pernah melakukannya bersama para sahabat, dan para sahabat serta tabi'in terus melakukannya secara berjamaah di masjid.

Namun, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik lebih cenderung menganjurkan shalat tarawih di rumah bagi yang mampu, berdasarkan hadits ini. Namun mereka tetap membolehkan berjamaah di masjid.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa perbedaan ini adalah perbedaan dalam hal mana yang lebih utama, bukan dalam hal boleh atau tidaknya. Beliau menyebutkan bahwa jika seseorang mampu menjaga kekhusyukan dan semangatnya, maka shalat di rumah lebih utama. Namun jika ia khawatir malas jika shalat sendirian, maka berjamaah di masjid lebih baik baginya.

3. Hikmah Nabi ﷺ Tidak Keluar pada Malam Berikutnya

Nabi ﷺ sengaja tidak keluar pada malam berikutnya setelah mengetahui para sahabat berkumpul untuk shalat di belakang beliau. Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, karena beliau khawatir jika terus melakukannya, maka shalat tarawih berjamaah akan dianggap wajib oleh umatnya, dan mereka akan kesulitan menjalankannya setiap malam.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 2012) dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya aku khawatir shalat malam (tarawih) itu diwajibkan atas kalian, lalu kalian tidak mampu menjalankannya."

4. Pentingnya Menjaga Kekhusyukan dalam Shalat

Shalat di rumah memberikan kesempatan lebih besar untuk meraih kekhusyukan, karena jauh dari gangguan dan riya'. Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya Fath al-Bari menjelaskan bahwa shalat sunnah di rumah lebih dekat kepada keikhlasan dan lebih jauh dari riya', karena tidak dilihat oleh orang lain.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah sangat menjaga shalat malamnya di rumah. Beliau berkata: "Sesungguhnya seseorang yang shalat di rumahnya, maka rumahnya akan bercahaya seperti bintang di langit." Beliau juga sering menangis ketika membaca Al-Qur'an di rumahnya, dan tetangganya mendengar tangisannya.

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami dan mengamalkan ajaran Nabi ﷺ untuk memperbanyak ibadah di rumah, sehingga rumah mereka menjadi tempat yang penuh berkah dan cahaya iman.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah di rumah lebih utama daripada di masjid, kecuali shalat wajib. Ini adalah kaidah umum dari sabda Nabi ﷺ.
  2. Shalat tarawih berjamaah di masjid hukumnya boleh dan sah, bahkan lebih utama bagi yang membutuhkan semangat berjamaah atau yang khawatir malas jika sendirian.
  3. Niatkan shalat sunnah di rumah untuk menghidupkan rumah dengan ibadah dan meraih kekhusyukan yang lebih baik.
  4. Jangan meninggalkan shalat berjamaah di masjid untuk shalat wajib, karena itu adalah perintah yang tegas.
  5. Jaga keseimbangan: Jika di rumah bisa khusyuk, maka shalat sunnah di rumah lebih utama. Namun jika di rumah justru banyak gangguan, maka shalat di masjid lebih baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?