Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 7260 tentang Hukum rajam bagi pezina berdasarkan pengakuan dan dalil

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil penting bahwa berita dari satu orang yang jujur (khabar ahad) dapat diterima dan diamalkan dalam perkara hukum, termasuk dalam kasus pidana. Hadits ini juga menunjukkan bagaimana Nabi ﷺ memutuskan perkara berdasarkan hukum Allah, bukan berdasarkan adat atau tebusan. Di dalamnya terdapat pelajaran tentang keadilan, pentingnya ilmu, dan konsekuensi dari perbuatan zina bagi yang sudah menikah (muhshan).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Berita Ahad, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Diterimanya Berita dari Satu Orang yang Jujur dalam Adzan, Shalat, Puasa, Kewajiban, dan Hukum", no. 7260. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Hudud (Hukum Pidana), Bab "Hukuman Rajam bagi Orang yang Berzina", no. 1698.

Kisah ini juga disebutkan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka, di antaranya:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan secara panjang lebar tentang hukum-hukum yang terkandung dalam hadits ini, termasuk tentang diterimanya khabar ahad dan hukum rajam.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj (Syarah Shahih Muslim) juga menjelaskan hadits ini, menekankan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang hakim memutuskan perkara berdasarkan pengakuan (iqrar) dan juga berdasarkan berita dari satu orang yang adil.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin dan kitab-kitab fiqihnya seringkali membawakan hadits ini sebagai dalil tentang pentingnya ilmu sebelum beramal dan tentang hukum zina.

Dalil dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

> وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' [17]: 32)

Ayat ini menunjukkan keharaman zina secara mutlak, dan hadits ini menjelaskan salah satu konsekuensi hukumnya di dunia, yaitu hukuman cambuk dan pengasingan bagi yang belum menikah, serta rajam bagi yang sudah menikah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

  1. Diterimanya Khabar Ahad (Berita dari Satu Orang yang Jujur): Ini adalah poin utama yang menjadi judul bab dalam Shahih Al-Bukhari. Dalam kisah ini, Nabi ﷺ menerima pengakuan dari seorang badui tentang perbuatan anaknya, dan juga menerima kabar dari orang-orang tentang hukum zina. Beliau tidak menolak berita tersebut hanya karena datang dari satu orang. Imam Al-Bukhari menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa khabar ahad yang diriwayatkan oleh orang yang jujur dan adil dapat diterima sebagai dasar penetapan hukum. Ini adalah prinsip penting dalam Islam, karena tidak semua peristiwa dapat disaksikan oleh banyak orang.
  2. Hukum Zina bagi yang Muhshan (Sudah Menikah) dan yang Belum Menikah (Ghairu Muhshan): Hadits ini dengan jelas membedakan hukuman bagi pelaku zina:
  • Bagi yang belum menikah (ghairu muhshan): Hukumannya adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-Nur [24]: 2.
  • Bagi yang sudah menikah (muhshan): Hukumannya adalah dirajam sampai mati. Hukum ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang sangat masyhur, "Ambillah dariku, ambillah dariku. Sungguh Allah telah memberikan jalan (hukuman) bagi mereka (para pelaku zina): perawan dengan perawan (dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun), dan yang sudah menikah dengan yang sudah menikah (dirajam)." (HR. Muslim). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hukuman rajam adalah ketetapan dari Nabi ﷺ dan telah menjadi ijma' (kesepakatan) para sahabat.
  1. Kebodohan Hukum Tidak Menghalangi Hukuman: Dalam kisah ini, sang ayah tidak mengetahui hukum yang benar. Dia sempat menebus anaknya dengan harta. Namun, setelah bertanya kepada ahlul ilmi (para ulama), dia mengetahui hukum yang benar. Ini menunjukkan bahwa ketidaktahuan bukanlah alasan untuk menghindari hukuman, tetapi juga menunjukkan pentingnya bertanya kepada ahlinya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa seorang mukmin wajib bertanya kepada ahlul ilmi ketika tidak mengetahui suatu hukum.
  2. Hakim Tidak Boleh Terpengaruh oleh Tebusan atau Harta: Nabi ﷺ dengan tegas memerintahkan agar harta tebusan (seratus domba dan seorang budak) dikembalikan kepada ayahnya. Ini menunjukkan bahwa hukum Allah tidak bisa dibeli atau dinegosiasikan dengan harta. Keputusan hakim harus murni berdasarkan syariat, bukan berdasarkan suap atau tebusan.
  3. Pentingnya Ilmu Sebelum Beramal: Sang ayah awalnya bertindak berdasarkan kabar yang salah. Namun, setelah bertanya kepada ahlul ilmi, dia mendapatkan jawaban yang benar. Ini adalah pelajaran berharga bahwa seorang muslim harus mempelajari ilmu syar'i sebelum memutuskan atau melakukan sesuatu. Imam Ahmad bin Hanbal sangat menekankan agar seseorang tidak berfatwa atau beramal kecuali berdasarkan ilmu.

Story Telling

Kisah dalam hadits ini adalah kisah nyata yang sangat agung. Perhatikanlah adab sang badui dan lawannya. Ketika diminta berbicara, lawannya berkata, "Dia benar, wahai Rasulullah. Putuskanlah perkaranya berdasarkan Kitab Allah dan izinkan aku berbicara." Dia tidak langsung menuduh atau membantah, tetapi mengakui kebenaran lawannya dan meminta izin untuk menyampaikan pembelaan. Ini adalah adab yang sangat tinggi dalam berselisih.

Kemudian, perhatikanlah keputusan Nabi ﷺ yang sangat adil dan bijaksana. Beliau tidak memihak kepada siapa pun, tetapi memutuskan berdasarkan hukum Allah. Beliau juga mengutus Unais, seorang sahabat yang terpercaya, untuk memeriksa kebenaran pengakuan istri badui tersebut. Unais tidak langsung merajam, tetapi memastikan dulu pengakuannya. Ini menunjukkan bahwa dalam menegakkan hukum, harus ada kehati-hatian dan kepastian.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa keadilan Islam adalah keadilan yang hakiki, tidak memandang status sosial, kaya atau miskin. Hukum Allah ditegakkan di atas segalanya, dan semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum.

Kesimpulan Praktis

Berikut beberapa poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Menerima kabar baik dari orang yang jujur dan adil dalam urusan dunia dan agama, selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
  2. Menjauhi perbuatan zina karena dampaknya sangat buruk di dunia dan di akhirat. Hukumannya sangat berat bagi yang sudah menikah.
  3. Tidak tergesa-gesa dalam memutuskan perkara, tetapi harus berdasarkan ilmu dan bukti yang kuat.
  4. Bertanya kepada ahlul ilmi ketika menghadapi masalah hukum, dan tidak bertindak berdasarkan dugaan atau kabar yang belum jelas.
  5. Menjadi pribadi yang adil, tidak memihak kepada siapa pun kecuali kebenaran.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.