Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa dalam shalat berjamaah, makmum laki-laki yang hanya satu orang hendaknya berdiri di sebelah kanan imam. Jika ia berdiri di sebelah kiri, imam boleh memindahkannya ke kanan, dan shalatnya tetap sah. Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidur yang ringan (tidak sampai hilang kesadaran) tidak membatalkan wudhu, sebagaimana yang dipahami dari tindakan Nabi ﷺ yang tidur kemudian langsung shalat tanpa berwudhu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 763) dengan redaksi yang serupa.
Dalil dari Al-Qur'an tentang perintah shalat berjamaah:
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ
"Dan apabila engkau berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu..."
(QS. An-Nisa' [4]: 102)
Ayat ini menunjukkan disyariatkannya shalat berjamaah, dan hadits-hadits Nabi ﷺ menjelaskan tata caranya, termasuk posisi makmum.
Penjelasan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya makmum tunggal laki-laki berdiri di sebelah kanan imam. Beliau juga menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ memindahkan Ibnu Abbas dari kiri ke kanan adalah pengajaran langsung secara praktik.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa jika makmum hanya satu orang laki-laki, maka ia berdiri di sebelah kanan imam, sejajar dengannya, bukan di belakang.
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menyebutkan bahwa posisi makmum tunggal adalah di sebelah kanan imam, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Penjelasan Rinci
Pertama: Posisi Makmum Tunggal dalam Shalat Berjamaah
Hadits ini memberikan pelajaran penting tentang tata cara shalat berjamaah ketika makmum hanya satu orang. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa suatu malam ia shalat sunnah di rumah Maimunah (bibinya, istri Nabi ﷺ), dan ia berdiri di sebelah kiri Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ memegang kepalanya dari belakang dan memindahkannya ke sebelah kanan.
Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah pengajaran langsung dari Nabi ﷺ bahwa makmum tunggal laki-laki harus berada di sebelah kanan imam. Ini berlaku baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa faedah:
- Disunnahkannya makmum tunggal berdiri di sebelah kanan imam
- Bolehnya imam memindahkan makmum yang salah posisi selama masih dalam shalat
- Gerakan memindahkan posisi yang sedikit tidak membatalkan shalat
Kedua: Tidur Tidak Selalu Membatalkan Wudhu
Bagian akhir hadits ini menyebutkan bahwa setelah shalat, Nabi ﷺ tidur, kemudian ketika mu'adzdzin datang untuk shalat Subuh, beliau bangun dan langsung shalat tanpa berwudhu. Ini menunjukkan bahwa tidur yang dialami Nabi ﷺ tidak membatalkan wudhu.
Para ulama menjelaskan bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat seseorang kehilangan kesadaran sehingga tidak merasakan jika keluar angin atau hadats lainnya. Adapun tidur ringan yang tidak menghilangkan kesadaran, seperti tidur sambil duduk atau tidur sebentar yang masih terjaga kesadarannya, maka tidak membatalkan wudhu.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa tidurnya Nabi ﷺ dalam hadits ini adalah tidur ringan yang tidak menghilangkan kesadaran, karena jika beliau tidur dengan nyenyak, beliau akan berwudhu kembali. Ini menunjukkan bahwa ukuran batalnya wudhu karena tidur adalah ketika hilang kesadaran.
Ketiga: Shalatnya Sah Meskipun Ada Gerakan Tambahan
Judul bab yang diberikan Imam Al-Bukhari untuk hadits ini adalah "Jika Seorang Pria Berdiri di Kiri Imam, dan Imam Memindahkannya ke Kanan, Shalatnya Sah." Ini menunjukkan bahwa gerakan memindahkan posisi makmum tidak membatalkan shalat, karena gerakan tersebut termasuk gerakan untuk memperbaiki shalat.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa gerakan yang sedikit dan dilakukan untuk kepentingan shalat tidak membatalkan shalat, berdasarkan hadits ini. Adapun gerakan yang banyak dan tidak ada kaitannya dengan shalat, maka itu yang membatalkan shalat menurut jumhur ulama.
Story Telling
Ada kisah yang indah berkaitan dengan adab dan posisi dalam shalat berjamaah. Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf, padahal di shaf masih ada tempat kosong. Maka Imam Ahmad menjawab bahwa shalatnya tidak sah, karena Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada shalat bagi orang yang berada di belakang shaf sendirian." (HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
Kisah ini menunjukkan betapa para ulama sangat memperhatikan tata cara shalat berjamaah sebagaimana yang diajarkan Nabi ﷺ. Mereka tidak menganggap remeh masalah-masalah kecil dalam shalat, karena shalat adalah tiang agama dan kunci utama hubungan seorang hamba dengan Rabbnya.
Adapun dari hadits Ibnu Abbas ini, kita bisa membayangkan betapa lembutnya Nabi ﷺ dalam mengajarkan umatnya. Beliau tidak membentak atau memarahi Ibnu Abbas yang masih kecil saat itu, tetapi dengan penuh kasih sayang beliau memegang kepalanya dari belakang dan memindahkannya ke tempat yang benar. Ini adalah teladan dalam mendidik dan mengajarkan ilmu.
Kesimpulan Praktis
- Bagi makmum laki-laki yang hanya satu orang, hendaknya berdiri di sebelah kanan imam, sejajar dengannya, bukan di belakang.
- Jika seseorang salah posisi dalam shalat berjamaah, ia boleh dipindahkan oleh imam, dan shalatnya tetap sah.
- Tidur yang ringan (tidak hilang kesadaran) tidak membatalkan wudhu, sedangkan tidur nyenyak yang menghilangkan kesadaran membatalkan wudhu.
- Bersikap lembut dalam mengajarkan tata cara ibadah adalah sunnah Nabi ﷺ, sebagaimana beliau memperlakukan Ibnu Abbas dengan penuh kasih sayang.
- Pentingnya mempelajari tata cara shalat sesuai sunnah, karena shalat adalah ibadah yang paling utama setelah syahadat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.