Penjelasan Hadits Bukhari No. 7250 tentang Koreksi shalat karena lupa dengan sujud sahwi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan Nabi ﷺ yang lupa jumlah rakaat dalam shalat, lalu seorang sahabat bernama Dzul Yadain mengingatkan beliau. Nabi ﷺ membenarkan kabar itu, menyempurnakan shalat, lalu melakukan dua sujud sahwi. Hadits ini menjadi dalil penting bahwa kabar dari seorang yang jujur dalam urusan ibadah harus diterima, dan bahwa lupa dalam shalat bisa terjadi pada Nabi ﷺ sebagai bentuk pengajaran bagi umatnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Akhbaril Ahad (Berita Ahad), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits yang disebutkan:

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ انْصَرَفَ مِنِ اثْنَتَيْنِ فَقَالَ لَهُ ذُو الْيَدَيْنِ أَقَصُرَتِ الصَّلَاةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَمْ نَسِيتَ فَقَالَ " أَصَدَقَ ذُو الْيَدَيْنِ ". فَقَالَ النَّاسُ نَعَمْ. فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ كَبَّرَ، ثُمَّ سَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ، ثُمَّ رَفَعَ، ثُمَّ كَبَّرَ، فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ، ثُمَّ رَفَعَ.

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepadaku Malik, dari Ayyub, dari Muhammad, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ selesai dari dua rakaat, lalu Dzul Yadain bertanya: "Apakah shalat ini dipendekkan, wahai Rasulullah, ataukah engkau lupa?" Rasulullah ﷺ bersabda: "Apakah Dzul Yadain berkata benar?" Mereka menjawab: "Ya." Maka Rasulullah ﷺ berdiri dan melaksanakan dua rakaat lagi, kemudian beliau salam, lalu takbir dan sujud seperti sujudnya atau lebih lama, kemudian mengangkat kepalanya, takbir, sujud lagi, lalu mengangkat kepalanya.

Ayat yang berkaitan dengan kewajiban menerima kabar orang jujur:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

QS. An-Nisa [4]: 58 — "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini termasuk dalil dalam kitab Akhbaril Ahad, yaitu penerimaan kabar dari satu orang yang jujur dalam urusan shalat dan kewajiban agama. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa hadits Dzul Yadain menunjukkan bolehnya beramal dengan kabar satu orang yang adil (khabar wahid) dalam masalah ibadah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Lupa dalam shalat bisa terjadi pada Nabi ﷺ. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa lupa ini adalah bagian dari sifat kemanusiaan Nabi ﷺ, dan Allah menjadikannya sebagai sarana untuk mengajarkan umat tentang hukum sujud sahwi. Ini bukanlah cela bagi kenabian, melainkan bentuk kasih sayang Allah agar umat memiliki contoh praktis ketika lupa dalam shalat.

Kedua: Keutamaan Dzul Yadain dan kewajiban mengingatkan imam yang lupa. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa Dzul Yadain bernama asli Al-Khirbaq, dan sikapnya mengingatkan imam yang lupa adalah bentuk nasihat dalam agama. Nabi ﷺ tidak marah, justru membenarkannya dan bertanya kepada jamaah untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.

Ketiga: Penerimaan kabar satu orang yang jujur (khabar wahid). Ini adalah inti dari bab yang ditulis Imam Al-Bukhari. Imam Al-Bukhari sengaja meletakkan hadits ini dalam Kitab Akhbaril Ahad untuk membantah kelompok yang menolak kabar dari satu perawi. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menerima kabar Dzul Yadain dan beramal dengannya, bahkan dalam urusan shalat yang merupakan ibadah paling utama.

Keempat: Tata cara sujud sahwi. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ melakukan dua sujud setelah salam, dengan takbir di antara keduanya. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam jika penyebabnya adalah kekurangan rakaat yang diketahui setelah salam. Imam Abu Hanifah berpendapat sujud sahwi dilakukan setelah salam juga dalam kasus tertentu. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah apa yang dilakukan Nabi ﷺ dalam hadits ini: dua sujud setelah salam, dengan takbir pada setiap sujud.

Kelima: Bolehnya bertanya untuk memastikan kebenaran. Nabi ﷺ bertanya kepada para sahabat: "Apakah Dzul Yadain berkata benar?" Ini menunjukkan adab dalam menerima kabar, yaitu tabayun (memastikan) ketika ada keraguan, sebagaimana perintah Allah dalam QS. Al-Hujurat [49]: 6.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, suatu ketika Nabi ﷺ shalat bersama para sahabat. Beliau shalat empat rakaat yang seharusnya, namun karena lupa, beliau salam setelah dua rakaat. Seorang sahabat bernama Dzul Yadain, yang dikenal dengan tangan panjangnya, berdiri dan bertanya dengan penuh adab: "Wahai Rasulullah, apakah shalat ini dipendekkan atau engkau lupa?"

Nabi ﷺ tidak langsung menjawab, tetapi bertanya kepada jamaah: "Apakah Dzul Yadain berkata benar?" Para sahabat menjawab: "Ya, benar." Maka Nabi ﷺ berdiri, menyempurnakan dua rakaat yang kurang, salam, lalu sujud dua kali sebagai sujud sahwi.

Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa dalam riwayat lain, setelah sujud sahwi, Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya aku hanyalah manusia, aku bisa lupa sebagaimana kalian lupa. Maka jika aku lupa, ingatkanlah aku." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hikmahnya: seorang pemimpin dan imam tetap manusia biasa yang bisa salah, dan umat diperintahkan untuk saling mengingatkan dalam kebaikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika lupa dalam shalat, hendaklah menyempurnakan rakaat yang kurang lalu melakukan dua sujud sahwi setelah salam, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
  2. Terimalah kabar dari orang yang jujur dan terpercaya, terutama dalam urusan ibadah dan hukum, karena ini adalah prinsip yang ditetapkan Al-Bukhari dalam kitabnya.
  3. Tidak perlu malu mengingatkan imam atau pemimpin yang lupa, dengan adab dan cara yang baik, sebagaimana Dzul Yadain menegur Nabi ﷺ dengan sopan.
  4. Tabayunlah (memastikan) kabar sebelum beramal, terutama jika ada keraguan, sebagaimana Nabi ﷺ bertanya kepada jamaah.
  5. Sujud sahwi dilakukan setelah salam dalam kasus kekurangan rakaat yang diketahui setelah salam, berdasarkan hadits ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?