Bab Apa yang Dikatakan tentang Diterimanya Berita dari Satu Perawi yang Terpercaya dalam Adzan, Shalat, Puasa, dan Hukum
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، عَنْ يَحْيَى، عَنِ التَّيْمِيِّ، عَنْ أَبِي عُثْمَانَ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَذَانُ بِلاَلٍ مِنْ سَحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ ـ أَوْ قَالَ يُنَادِي ـ لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ، وَيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ، وَلَيْسَ الْفَجْرُ أَنْ يَقُولَ هَكَذَا ـ وَجَمَعَ يَحْيَى كَفَّيْهِ ـ حَتَّى يَقُولَ هَكَذَا ". وَمَدَّ يَحْيَى إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَتَيْنِ.
Dari Ibn Mas'ud, Nabi (ﷺ) bersabda, "Adzan Bilal tidak boleh menghentikan salah seorang dari kalian untuk mengambil sahur, karena dia mengumandangkan adzan agar siapa di antara kalian yang sedang shalat malam dapat kembali (makan sahur) dan siapa di antara kalian yang sedang tidur dapat bangun, karena belum fajar (ketika seperti ini)." (Yahya, sub-perawi mengulurkan dua jari telunjuknya ke samping).
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
