Penjelasan Hadits Bukhari No. 7239 tentang Anjuran mengakhirkan shalat Isya jika tidak memberatkan umat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah menunda shalat Isya hingga malam hampir habis, lalu beliau bersabda bahwa seandainya tidak khawatir memberatkan umat, beliau akan memerintahkan mereka shalat Isya pada waktu itu. Ini menunjukkan dua hal: (1) bolehnya mengakhirkan Isya hingga sepertiga malam atau lebih, dan (2) besarnya kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya dengan tidak memberatkan mereka. Hadits ini juga menunjukkan bahwa menunda Isya lebih utama, tetapi tidak wajib, karena adanya udzur (kesulitan) pada sebagian orang.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala dari (kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa dari (kejahatan) yang dikerjakannya."

Ayat ini menjadi dasar bahwa syariat Islam tidak memberatkan, sejalan dengan sabda Nabi ﷺ "seandainya tidak memberatkan umatku."

Hadits terkait:

  1. Hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ»

"Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak pada setiap shalat."

(HR. Al-Bukhari no. 887, Muslim no. 252)

  1. Hadits dari Anas bin Malik رضي الله عنه tentang penundaan Isya, dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ mengakhirkan Isya hingga tengah malam.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan mengakhirkan Isya, dan bahwa perintah Nabi ﷺ yang digantungkan pada "tidak memberatkan umat" menunjukkan bahwa beliau meninggalkan yang lebih utama karena kasih sayang kepada umat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang waktu terbaik Isya: sebagian (seperti Asy-Syafi'i dalam pendapat lama) memilih mengakhirkan, sebagian memilih menyegerakan, dan yang paling kuat adalah mengakhirkan jika tidak memberatkan jamaah.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ kadang menyegerakan Isya dan kadang mengakhirkan, tergantung maslahat, dan bahwa mengakhirkan lebih utama kecuali jika memberatkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 7239) dari jalur 'Ali bin al-Madini → Sufyan bin 'Uyainah → 'Amr bin Dinar → 'Atha' bin Abi Rabah, dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما. Perawi-perawi ini semuanya termasuk ulama dalam daftar rujukan: 'Atha' bin Abi Rabah (Tabi'in), Sufyan bin 'Uyainah dan 'Ali bin al-Madini (Tabi'ut Tabi'in), serta Al-Bukhari.

Makna hadits:

  1. Penundaan shalat Isya: Nabi ﷺ pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya hingga waktu yang cukup lama, sehingga para wanita dan anak-anak tertidur. 'Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه datang mengingatkan beliau karena khawatir shalat terlewat atau karena melihat keadaan jamaah.
  2. Keadaan Nabi ﷺ saat keluar: Beliau keluar dengan kepala masih meneteskan air, menunjukkan beliau baru mandi atau berwudhu, atau sedang dalam keadaan yang menunjukkan beliau tidak lalai tetapi memang sengaja mengakhirkan.
  3. Sabda beliau: "Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku (atau manusia), pasti aku akan memerintahkan mereka shalat Isya pada waktu ini." Ini menunjukkan bahwa waktu tersebut (malam yang gelap, sepertiga malam atau lebih) adalah waktu yang lebih utama untuk Isya, tetapi beliau tidak mewajibkannya karena kasih sayang.

Pemahaman ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi pendapat yang mengatakan bahwa mengakhirkan Isya lebih utama, dan bahwa Nabi ﷺ meninggalkan perintah wajib karena adanya masyaqqah (kesulitan). Beliau juga menjelaskan bahwa "ummah" di sini mencakup seluruh umat Islam.
  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) merinci pendapat ulama: madzhab Syafi'i memiliki dua pendapat, yang paling kuat adalah mengakhirkan Isya jika tidak memberatkan jamaah, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain. Beliau juga menyebutkan bahwa menyegerakan Isya boleh dan sah.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menyimpulkan bahwa sunnah Nabi ﷺ dalam Isya adalah fleksibel: kadang menyegerakan, kadang mengakhirkan, tergantung kondisi jamaah. Beliau menekankan bahwa mengakhirkan lebih utama kecuali jika memberatkan.
  • As-Sa'di (dalam Tafsir) ketika menjelaskan ayat "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya" menegaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan, dan bahwa Nabi ﷺ meninggalkan hal yang lebih utama karena khawatir memberatkan umat adalah contoh nyata dari prinsip ini.

Perbedaan pendapat:

Para ulama dalam daftar berbeda pendapat tentang waktu terbaik Isya:

  • Sebagian (seperti sebagian riwayat dari Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah) memilih mengakhirkan Isya hingga sepertiga malam atau lebih.
  • Sebagian (seperti Imam asy-Syafi'i dalam pendapat lain dan Imam Abu Hanifah) memilih menyegerakan Isya setelah hilangnya cahaya merah.
  • Yang paling kuat menurut dalil adalah mengakhirkan Isya jika tidak memberatkan jamaah, berdasarkan hadits ini dan hadits Anas bin Malik, tetapi menyegerakan juga sah dan boleh. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada suatu malam, Nabi ﷺ mengakhirkan shalat Isya hingga malam sudah sangat gelap. Para sahabat menunggu di masjid, sebagian wanita dan anak-anak sudah tertidur. 'Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه, dengan keberanian dan kecintaannya kepada shalat, mendatangi rumah Nabi ﷺ dan memanggil, "Shalat, wahai Rasulullah! Para wanita dan anak-anak telah tidur."

Nabi ﷺ kemudian keluar, dan terlihat air menetes dari kepala beliau — menunjukkan beliau baru mandi atau berwudhu, atau sedang dalam keadaan yang menunjukkan beliau tidak lalai. Beliau bersabda dengan lembut, "Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, pasti aku akan memerintahkan mereka shalat Isya pada waktu ini."

Hikmahnya: Nabi ﷺ sangat menyayangi umatnya. Beliau tahu bahwa waktu ini lebih utama, tetapi beliau tidak ingin memberatkan orang-orang lemah, wanita, anak-anak, dan pekerja. Ini adalah teladan bagi para pemimpin dan dai: utamakan kemudahan dan kasih sayang, jangan memberatkan orang lain meskipun ada amalan yang lebih utama.

Kisah ini juga menunjukkan adab 'Umar رضي الله عنه yang berani mengingatkan Nabi ﷺ dengan cara yang santun, dan Nabi ﷺ tidak marah, tetapi menjelaskan hikmah di balik perbuatannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh mengakhirkan shalat Isya hingga sepertiga malam atau lebih, dan ini lebih utama jika tidak memberatkan jamaah.
  2. Menyegerakan Isya juga sah dan boleh, terutama jika ada masyaqqah (kesulitan) pada jamaah, seperti pekerja, orang sakit, atau wanita dan anak-anak.
  3. Kasih sayang dan tidak memberatkan adalah prinsip penting dalam syariat. Nabi ﷺ meninggalkan amalan yang lebih utama karena khawatir memberatkan umat.
  4. Bagi imam masjid, hendaknya mempertimbangkan kondisi jamaah: jika mayoritas sulit mengakhirkan, segerakan; jika memungkinkan, akhirkan dengan kesepakatan.
  5. Bagi individu, jika shalat sendiri, boleh memilih waktu yang lebih utama (mengakhirkan) selama tidak keluar waktu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?