Penjelasan Hadits Bukhari No. 7238 tentang Hukum li'an dan tuduhan tanpa bukti

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa hukuman li'an (sumpah saling melaknat antara suami-istri) hanya berlaku dalam kasus tuduhan zina yang tidak ada bukti dan tidak ada saksi. Nabi ﷺ pernah menyebut tentang seorang wanita yang "berhak dirajam tanpa bukti", tetapi Ibnu Abbas menjelaskan bahwa itu bukan kasus li'an, melainkan wanita yang terang-terangan menunjukkan perilaku buruk. Jadi li'an punya prosedur syar'i tersendiri, bukan sekadar tuduhan.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an — QS. An-Nur [24]: 6–7

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ ۝ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ

"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian salah seorang dari mereka adalah empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa dia benar-benar termasuk orang yang benar, dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang yang berdusta."

Hadits — Shahih Al-Bukhari no. 7238 (Kitab Harapan / Al-Ahkam)

Perawi: Ibnu Abbas dan Abdullah bin Syaddad (radhiyallahu 'anhuma). Hadits ini diriwayatkan melalui jalur Ali bin Abdullah → Sufyan (bin 'Uyainah) → Abu az-Zinad → Al-Qasim bin Muhammad.

Kaitan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini dalam pembahasan li'an dan perbedaan antara tuduhan yang butuh bukti dengan kasus yang sudah terang-terangan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (pembahasan li'an) menegaskan li'an adalah jalan syar'i ketika suami menuduh istrinya tanpa saksi.
  • Ibn Katsir dalam tafsir QS. An-Nur ayat 6–7 menjelaskan tata cara li'an dan hikmahnya.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits. Ibnu Abbas menyebutkan tentang pasangan yang melakukan li'an. Abdullah bin Syaddad bertanya: "Apakah ini wanita yang Nabi ﷺ maksud dalam sabdanya: 'Kalau aku boleh merajam seseorang tanpa bukti, tentu aku rajam wanita ini'?" Ibnu Abbas menjawab: "Tidak. Itu adalah wanita yang menampakkan (kejelekan) secara terbuka."

Makna penting:

  1. Li'an bukan jalan main-main. Ia hanya berlaku ketika suami menuduh istrinya berzina tanpa saksi. Maka syariat memberi jalan berupa li'an (empat kali sumpah + sumpah kelima laknat/ murka Allah) — sebagaimana QS. An-Nur: 6–7. Ini bentuk keadilan: melindungi kehormatan istri dari tuduhan tanpa bukti, sekaligus memberi jalan bagi suami yang jujur.
  2. Sabda Nabi ﷺ tentang "wanita yang terang-terangan" merujuk pada kasus lain — wanita yang perilakunya sudah jelas menimbulkan kecurigaan (misalnya pelacuran terang-terangan), sehingga tidak butuh li'an karena sudah ada bukti/indikasi kuat. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak bermaksud merajam tanpa bukti, tetapi mengandaikan jika boleh, maka wanita yang sudah terang-terangan itulah yang layak. Ini menunjukkan hukum Islam sangat menjaga bukti dan keadilan.
  3. Sufyan bin 'Uyainah (guru dalam sanad) dikenal sebagai ahli hadits dan tafsir; riwayat ini menunjukkan pentingnya memahami konteks (asbabul wurud) agar tidak salah menerapkan hukum.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar: Tidak ada perbedaan mendasar. Para ulama (Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibn Katsir) sepakat li'an adalah prosedur syar'i khusus bagi suami yang menuduh istri tanpa saksi, dan tidak boleh dijadikan alat main-main atau tuduhan sembarangan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang sahabat datang kepada Nabi ﷺ mengadu tentang istrinya. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan keduanya melakukan li'an di hadapan orang banyak. Setelah selesai, keduanya dipisahkan. Ini menunjukkan betapa seriusnya perkara li'an — bukan sekadar ucapan, tetapi sumpah di hadapan Allah yang diakhiri dengan laknat. Ibnu Abbas, yang meriwayatkan hadits ini, adalah ahli tafsir sahabat yang sangat teliti; beliau membedakan antara kasus li'an dengan kasus wanita yang sudah terang-terangan berbuat buruk, agar umat tidak salah paham. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menuduh tanpa bukti. Jika suami menuduh istri berzina tanpa saksi, jalannya adalah li'an sesuai QS. An-Nur: 6–7, bukan tuduhan sembarangan.
  2. Li'an adalah prosedur serius — dilakukan di hadapan hakim/ulama dengan sumpah dan laknat Allah.
  3. Pahami konteks hadits. Sabda Nabi ﷺ tentang "wanita yang terang-terangan" bukan izin merajam tanpa bukti, melainkan penegasan bahwa bukti dan keadilan adalah prinsip hukum Islam.
  4. Jaga lisan dan kehormatan keluarga — ini inti dari adab Islam dalam rumah tangga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?