Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa hukuman li'an (sumpah saling melaknat antara suami-istri) hanya berlaku dalam kasus tuduhan zina yang tidak ada bukti dan tidak ada saksi. Nabi ﷺ pernah menyebut tentang seorang wanita yang "berhak dirajam tanpa bukti", tetapi Ibnu Abbas menjelaskan bahwa itu bukan kasus li'an, melainkan wanita yang terang-terangan menunjukkan perilaku buruk. Jadi li'an punya prosedur syar'i tersendiri, bukan sekadar tuduhan.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an — QS. An-Nur [24]: 6–7
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian salah seorang dari mereka adalah empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa dia benar-benar termasuk orang yang benar, dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang yang berdusta."
Hadits — Shahih Al-Bukhari no. 7238 (Kitab Harapan / Al-Ahkam)
Perawi: Ibnu Abbas dan Abdullah bin Syaddad (radhiyallahu 'anhuma). Hadits ini diriwayatkan melalui jalur Ali bin Abdullah → Sufyan (bin 'Uyainah) → Abu az-Zinad → Al-Qasim bin Muhammad.
Kaitan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini dalam pembahasan li'an dan perbedaan antara tuduhan yang butuh bukti dengan kasus yang sudah terang-terangan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (pembahasan li'an) menegaskan li'an adalah jalan syar'i ketika suami menuduh istrinya tanpa saksi.
- Ibn Katsir dalam tafsir QS. An-Nur ayat 6–7 menjelaskan tata cara li'an dan hikmahnya.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits. Ibnu Abbas menyebutkan tentang pasangan yang melakukan li'an. Abdullah bin Syaddad bertanya: "Apakah ini wanita yang Nabi ﷺ maksud dalam sabdanya: 'Kalau aku boleh merajam seseorang tanpa bukti, tentu aku rajam wanita ini'?" Ibnu Abbas menjawab: "Tidak. Itu adalah wanita yang menampakkan (kejelekan) secara terbuka."
Makna penting:
- Li'an bukan jalan main-main. Ia hanya berlaku ketika suami menuduh istrinya berzina tanpa saksi. Maka syariat memberi jalan berupa li'an (empat kali sumpah + sumpah kelima laknat/ murka Allah) — sebagaimana QS. An-Nur: 6–7. Ini bentuk keadilan: melindungi kehormatan istri dari tuduhan tanpa bukti, sekaligus memberi jalan bagi suami yang jujur.
- Sabda Nabi ﷺ tentang "wanita yang terang-terangan" merujuk pada kasus lain — wanita yang perilakunya sudah jelas menimbulkan kecurigaan (misalnya pelacuran terang-terangan), sehingga tidak butuh li'an karena sudah ada bukti/indikasi kuat. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak bermaksud merajam tanpa bukti, tetapi mengandaikan jika boleh, maka wanita yang sudah terang-terangan itulah yang layak. Ini menunjukkan hukum Islam sangat menjaga bukti dan keadilan.
- Sufyan bin 'Uyainah (guru dalam sanad) dikenal sebagai ahli hadits dan tafsir; riwayat ini menunjukkan pentingnya memahami konteks (asbabul wurud) agar tidak salah menerapkan hukum.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar: Tidak ada perbedaan mendasar. Para ulama (Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibn Katsir) sepakat li'an adalah prosedur syar'i khusus bagi suami yang menuduh istri tanpa saksi, dan tidak boleh dijadikan alat main-main atau tuduhan sembarangan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang sahabat datang kepada Nabi ﷺ mengadu tentang istrinya. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan keduanya melakukan li'an di hadapan orang banyak. Setelah selesai, keduanya dipisahkan. Ini menunjukkan betapa seriusnya perkara li'an — bukan sekadar ucapan, tetapi sumpah di hadapan Allah yang diakhiri dengan laknat. Ibnu Abbas, yang meriwayatkan hadits ini, adalah ahli tafsir sahabat yang sangat teliti; beliau membedakan antara kasus li'an dengan kasus wanita yang sudah terang-terangan berbuat buruk, agar umat tidak salah paham. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)
Kesimpulan Praktis
- Jangan menuduh tanpa bukti. Jika suami menuduh istri berzina tanpa saksi, jalannya adalah li'an sesuai QS. An-Nur: 6–7, bukan tuduhan sembarangan.
- Li'an adalah prosedur serius — dilakukan di hadapan hakim/ulama dengan sumpah dan laknat Allah.
- Pahami konteks hadits. Sabda Nabi ﷺ tentang "wanita yang terang-terangan" bukan izin merajam tanpa bukti, melainkan penegasan bahwa bukti dan keadilan adalah prinsip hukum Islam.
- Jaga lisan dan kehormatan keluarga — ini inti dari adab Islam dalam rumah tangga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.