Penjelasan Hadits Bukhari No. 7218 tentang Penunjukan pengganti khalifah dan tanggung jawab kepemimpinan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan sikap sahabat Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu ketika ditanya tentang penunjukan pengganti (khalifah). Beliau tidak buru-buru menunjuk pengganti, karena beliau membandingkan dua teladan: Abu Bakar yang menunjuk pengganti, dan Rasulullah ﷺ yang tidak menunjuk pengganti. Umar menunjukkan sikap tawadhu, takut kepada tanggung jawab kekhalifahan, dan tidak tamak terhadap jabatan. Pelajaran utamanya: jabatan kepemimpinan adalah amanah berat, bukan alat mencari kehormatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab al-Ahkam (Hukum), Bab Istikhlaf (Penunjukan Pengganti), dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits (sebagaimana disebutkan):

قِيلَ لِعُمَرَ أَلاَ تَسْتَخْلِفُ قَالَ إِنْ أَسْتَخْلِفْ فَقَدِ اسْتَخْلَفَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي أَبُو بَكْرٍ، وَإِنْ أَتْرُكْ فَقَدْ تَرَكَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ

Terjemahan ringkas: Dikatakan kepada Umar, "Apakah engkau tidak menunjuk pengganti?" Umar berkata, "Jika aku menunjuk pengganti, maka sungguh Abu Bakar yang lebih baik dariku telah menunjuk pengganti. Dan jika aku meninggalkannya, maka sungguh Rasulullah ﷺ yang lebih baik dariku telah meninggalkannya."

Adapun ayat yang relevan tentang amanah kepemimpinan dan kehati-hatian dalam memikulnya:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

QS. An-Nisa' [4]: 58

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini mencakup perintah menunaikan amanah dalam segala urusan, termasuk amanah kepemimpinan dan hukum, dan bahwa seorang pemimpin wajib menyerahkan urusan kepada orang yang layak serta memutuskan dengan adil.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:

Pertama: Kehati-hatian Umar dalam urusan kekhalifahan.

Umar radhiyallahu 'anhu tidak langsung menetapkan pengganti, melainkan merenung dan membandingkan dengan dua teladan besar. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami kekhalifahan sebagai amanah yang sangat berat, bukan kedudukan yang diperebutkan.

Kedua: Perkataan "manusia terbagi menjadi dua jenis".

Umar menyebut ada orang yang raghib (berkeinginan) terhadap jabatan, dan ada yang rahib (takut) memikulnya. Beliau menempatkan dirinya pada golongan yang takut, bukan yang tamak. Ini sejalan dengan penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim bahwa seorang yang berilmu dan bertakwa justru merasa berat memikul kepemimpinan karena besarnya tanggung jawab dan hisab di akhirat.

Ketiga: Perkataan "aku berharap bisa bebas dari tanggung jawab ini, kafafan (cukup), tidak untukku dan tidak atasku".

Maksudnya, beliau berharap tidak mendapat pahala karena memimpin, dan tidak mendapat dosa karena meninggalkannya — beliau ingin selamat tanpa beban tambahan. Ini menunjukkan kezuhudan Umar terhadap jabatan, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari bahwa Umar khawatir tidak mampu menunaikan hak kekhalifahan dengan sempurna.

Keempat: Perkataan "aku tidak ingin memikulnya dalam kematianku sebagaimana aku memikulnya dalam hidupku".

Yakni beliau tidak ingin menanggung beban pertanggungjawaban kekhalifahan sampai setelah wafat, karena setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Ini dikuatkan oleh hadits lain yang shahih tentang setiap pemimpin akan ditanya tentang rakyatnya.

Perbedaan pendapat ulama tentang penunjukan pengganti:

Sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menunjuk pengganti secara tegas karena beberapa hikmah, di antaranya agar umat memilih dengan musyawarah. Sementara Abu Bakar menunjuk Umar karena maslahat yang beliau nilai kuat. Kedua jalan ini sama-sama memiliki dalil, dan Umar menunjukkan bahwa keduanya bisa dijadikan rujukan. Yang paling utama adalah menyerahkan urusan kepada orang yang paling layak dan menjaga maslahat umat, dengan niat ikhlas dan takut kepada Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu ditanya tentang penggantinya, beliau tidak menjawab dengan ambisi, tetapi dengan perenungan yang dalam. Beliau mengingat Abu Bakar ash-Shiddiq yang telah menunjuk Umar sebagai penggantinya, dan beliau mengingat Rasulullah ﷺ yang meninggalkan umat tanpa penunjukan tegas, sehingga para sahabat bermusyawarah dan memilih Abu Bakar. Umar menyadari bahwa dirinya bukan yang terbaik, dan bahwa jabatan itu bukanlah sesuatu yang ia kejar. Bahkan beliau berkata, "Aku tidak ingin memikulnya dalam kematianku sebagaimana aku memikulnya dalam hidupku." Ini adalah gambaran seorang pemimpin yang zuhud, yang lebih takut kepada hisab daripada senang dengan pujian. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sikap ini menunjukkan keutamaan Umar dalam wara' dan tawadhu.

Kesimpulan Praktis

  1. Jabatan kepemimpinan adalah amanah berat, bukan sarana mencari kehormatan.
  2. Seorang Muslim hendaknya bersikap tawadhu dan tidak tamak terhadap jabatan.
  3. Meneladani sikap Umar: membandingkan dengan teladan terbaik (Nabi ﷺ dan Abu Bakar) sebelum mengambil keputusan besar.
  4. Bermusyawarah dan memilih yang paling layak adalah jalan yang ditempuh para sahabat.
  5. Takut kepada pertanggungjawaban di akhirat lebih utama daripada mengejar pujian manusia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?