Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu hadits bai'at (janji setia) yang paling agung dan mencakup pokok-pokok ajaran Islam. Rasulullah ﷺ membai'at para sahabat untuk meninggalkan dosa-dosa besar yang merusak masyarakat, yaitu: syirik, mencuri, berzina, membunuh anak, berdusta dengan tuduhan palsu, dan durhaka dalam kebaikan. Hadits ini juga mengajarkan bahwa hukuman di dunia bisa menjadi penebus dosa, dan bahwa urusan orang yang dosanya ditutup Allah sepenuhnya kembali kepada kehendak Allah—jika Dia mau mengampuni, itu karena rahmat-Nya; jika Dia mau menghukum, itu karena keadilan-Nya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
- QS. Al-Mumtahanah [60]: 12 – Ayat ini hampir sama persis dengan isi hadits bai'at wanita.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰ أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk mengadakan bai'at, bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam kebaikan, maka terimalah bai'at mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
- QS. An-Nisa' [4]: 31 – Tentang dosa-dosa besar yang dijauhi akan menghapus kesalahan-kesalahan kecil.
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang bagimu, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Hukum, Bab Bai'at Wanita, no. 7213, dari sahabat 'Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Hudud, dari jalur lain.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Hukum" karena berkaitan dengan bai'at kepada pemimpin dan konsekuensi hukumnya.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mencakup prinsip-prinsip besar dalam syariat, dan bahwa bai'at ini adalah bai'at yang diambil Nabi ﷺ dari para sahabat laki-laki dan perempuan.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hukuman di dunia bagi pelaku dosa besar merupakan penebus (kafarah) baginya di akhirat, berdasarkan zhahir hadits ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu hadits yang sangat agung karena merangkum pokok-pokok akhlak dan hukum dalam Islam. Mari kita bedah satu per satu:
1. Makna Bai'at
Bai'at adalah janji setia yang diambil oleh pemimpin dari rakyatnya untuk taat dalam kebaikan. Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bai'at dalam hadits ini adalah bai'at untuk meninggalkan kemaksiatan dan komitmen di atas ketaatan. Ini adalah bentuk pendidikan Nabi ﷺ kepada umatnya agar komitmen mereka kepada Allah dan Rasul-Nya bukan sekadar ucapan, tetapi janji yang mengikat.
2. Enam Perkara dalam Bai'at
- Tidak menyekutukan Allah: Ini adalah pokok tauhid. Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syirik adalah kezaliman terbesar dan dosa yang tidak diampuni jika pelakunya mati di atasnya tanpa taubat.
- Tidak mencuri: Mencuri adalah mengambil hak orang lain dengan cara batil. Ini merusak kepercayaan masyarakat.
- Tidak berzina: Zina merusak kehormatan, keturunan, dan tatanan keluarga.
- Tidak membunuh anak: Ini mencakup membunuh anak karena kemiskinan (praktek jahiliyah) atau karena alasan lain. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan ini juga mencakup aborsi tanpa alasan syar'i dan membunuh anak karena takut miskin.
- Tidak berbuat dusta dengan tuduhan palsu: Maksud "بُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ" (tuduhan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian) adalah tuduhan zina palsu yang lahir dari perbuatan zina itu sendiri—yaitu ketika seseorang berzina lalu mengaitkan anak hasil zina kepada suaminya yang sah. Imam An-Nawawi menjelaskan ini sebagai tuduhan palsu yang merusak nasab dan kehormatan.
- Tidak durhaka dalam kebaikan: Ini bermakna wajib taat kepada pemimpin selama perintahnya adalah ma'ruf (kebaikan), dan tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa ketaatan kepada pemimpin hanyalah dalam perkara yang ma'ruf, dan jika diperintahkan maksiat, maka tidak ada ketaatan.
3. Hukuman Dunia sebagai Penebus
Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang melakukan salah satu dosa ini lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu menjadi penebus baginya."
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah kabar gembira bagi pelaku dosa yang dihukum di dunia—hukumannya menghapus dosanya di akhirat. Ini juga menunjukkan bahwa hudud (hukuman syar'i) memiliki hikmah besar: membersihkan pelaku dari dosa dan menjaga masyarakat.
4. Urusan yang Ditutup Allah
"Barangsiapa yang melakukan dosa lalu Allah menutupinya, maka urusannya terserah Allah; jika Dia mau, Dia menghukumnya; dan jika Dia mau, Dia mengampuninya."
Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah dalil bahwa dosa besar di bawah kehendak Allah—tidak otomatis masuk neraka selama pelakunya bertauhid. Ini adalah prinsip Ahlus Sunnah: pelaku dosa besar tidak kafir, tetapi imannya kurang; urusannya di akhirat terserah Allah.
5. Pelajaran dari Hadits Ini
- Islam menjaga kehormatan, harta, jiwa, dan keturunan.
- Bai'at bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen moral yang mengikat.
- Hukuman duniawi adalah rahmat tersembunyi bagi pelaku dosa.
- Pintu taubat dan ampunan Allah sangat luas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ membai'at para sahabat, termasuk 'Ubadah bin Ash-Shamit, beliau bersabda: "Siapa di antara kalian yang memenuhi janjinya, maka pahalanya di sisi Allah."
Di antara sahabat yang terkenal dengan keteguhan bai'at ini adalah Ummu 'Athiyyah Al-Anshariyyah radhiyallahu 'anha. Beliau berkata: "Di antara isi bai'at kami kepada Nabi ﷺ adalah kami tidak meratapi mayat (dengan suara keras dan berlebihan)." Maka ketika anaknya meninggal, beliau menahan diri dan tidak meratap, karena ingin menepati janji bai'atnya kepada Rasulullah ﷺ. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat—laki-laki dan perempuan—sungguh-sungguh menepati bai'at mereka, bahkan dalam perkara yang berat sekalipun. Mereka lebih memilih menahan kesedihan daripada melanggar janji kepada Allah dan Rasul-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi syirik dalam segala bentuknya—besar maupun kecil—karena itu dosa terbesar.
- Jaga lisan dan perbuatan dari dusta, tuduhan palsu, dan fitnah yang merusak kehormatan orang lain.
- Jaga amanah dengan tidak mencuri atau mengambil hak orang lain dengan cara batil.
- Jaga kehormatan dengan menjauhi zina dan segala yang mendekatinya.
- Sayangi anak-anak dan jangan membunuh mereka karena kemiskinan atau alasan duniawi.
- Taat kepada pemimpin selama perintahnya dalam kebaikan, dan tidak taat dalam kemaksiatan.
- Jangan berputus asa dari rahmat Allah—jika kita pernah berbuat dosa, bertaubatlah, dan jika dihukum di dunia, itu bisa menjadi penebus.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.