Penjelasan Hadits Bukhari No. 7199 tentang Kewajiban taat kepada pemimpin dan menegakkan kebenaran

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah baiat (janji setia) para sahabat kepada Rasulullah ﷺ yang mencakup empat komitmen utama: (1) mendengar dan taat kepada pemimpin dalam keadaan senang maupun susah, (2) tidak merebut kekuasaan dari ahlinya, (3) menegakkan kebenaran di mana pun berada, dan (4) tidak takut celaan manusia dalam menegakkan kebenaran karena Allah. Hadits ini menjadi landasan penting dalam bab kepemimpinan dan ketaatan dalam Islam, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 59

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Ahkam (Hukum), Bab Kaifiyyah Bai'atil Imam lin-Nas (Bagaimana Imam Membaiat Rakyat), nomor 7199. Perawi sahabat: 'Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu.

Hadits senada juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari 'Ubadah bin Ash-Shamit, dengan tambahan redaksi: "kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti dari Allah tentangnya."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban taat kepada pemimpin dalam hal yang bukan maksiat, dan larangan memberontak selama pemimpin tidak memerintahkan kekufuran yang nyata.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa "as-sam'u wath-tha'ah" (mendengar dan taat) berlaku dalam perkara yang tidak bertentangan dengan syariat.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa "al-mansyath wal makrah" mencakup keadaan lapang maupun sempit, baik yang disukai maupun yang dibenci.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama:

Pertama: "Baiat untuk mendengar dan taat dalam keadaan senang maupun sulit."

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa "al-mansyath" (الْمَنْشَط) adalah keadaan ketika seseorang merasa lapang, senang, dan bersemangat; sedangkan "al-makrah" (الْمَكْرَهِ) adalah keadaan ketika seseorang merasa berat, sulit, atau tidak menyukai. Maksudnya, ketaatan kepada pemimpin tidak boleh hanya ketika keadaan mudah dan menguntungkan, tetapi juga ketika keadaan sulit dan memberatkan.

Syaikh al-Utsaimin menambahkan bahwa ini merupakan ujian keimanan seseorang — apakah ia taat hanya karena kepentingan pribadi atau karena benar-benar menjalankan perintah Allah.

Kedua: "Dan agar tidak mendebat urusan (kekuasaan) dari ahlinya."

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah tidak merebut kekuasaan dari orang yang berhak memegangnya, dan tidak memberontak kepada pemimpin selama mereka masih muslim dan tidak memerintahkan kemaksiatan. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa para ulama Ahlus Sunnah sepakat tentang kewajiban taat kepada pemimpin muslim selama tidak memerintahkan maksiat, dan haramnya memberontak selama pemimpin masih menegakkan shalat dan tidak menampakkan kekufuran yang nyata.

Ketiga: "Dan agar kami berdiri atau berkata dengan kebenaran di mana pun kami berada."

Ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada pemimpin bukanlah ketaatan buta. Seorang muslim tetap wajib menegakkan kebenaran dan menyampaikan nasihat yang benar, di mana pun ia berada. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini adalah bentuk amar ma'ruf nahi munkar yang harus dilakukan dengan cara yang benar dan penuh adab.

Keempat: "Di jalan Allah kami tidak takut celaan orang yang mencela."

Ini adalah prinsip keberanian dalam menegakkan kebenaran. Syaikh Abdurrahman as-Sa'di menjelaskan bahwa seorang mukmin tidak boleh menjadikan celaan manusia sebagai penghalang untuk menegakkan kebenaran, karena ridha Allah lebih utama daripada ridha manusia.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan ketaatan kepada pemimpin yang zalim. Sebagian ulama seperti Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim menegaskan bahwa ketaatan tetap berlaku selama tidak memerintahkan maksiat, namun nasihat dan perbaikan tetap harus dilakukan dengan cara yang syar'i. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — adalah ketaatan dalam perkara yang bukan maksiat, dan tidak boleh memberontak selama pemimpin masih muslim dan tidak menampakkan kekufuran yang nyata.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Anshar yang mulia, adalah salah satu tokoh yang ikut dalam baiat Aqabah. Beliau dikenal sebagai sahabat yang teguh dalam kebenaran dan tidak takut menyampaikan nasihat kepada pemimpin.

Dalam sebuah riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 'Ubadah bin Ash-Shamit pernah berkata: "Kami membaiat Rasulullah ﷺ untuk mendengar dan taat dalam keadaan senang maupun sulit, dan beliau memerintahkan kami untuk tidak memberontak kepada pemimpin kecuali jika kami melihat kekufuran yang nyata."

Hikmahnya: Baiat ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen hidup yang harus dipegang teguh oleh setiap muslim. Para sahabat memahami bahwa ketaatan kepada pemimpin adalah bagian dari ketaatan kepada Allah, selama tidak melanggar syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Taat kepada pemimpin dalam perkara yang bukan maksiat, baik dalam keadaan senang maupun sulit.
  2. Tidak memberontak kepada pemimpin muslim selama mereka tidak memerintahkan kekufuran yang nyata.
  3. Tetap menegakkan kebenaran dan menyampaikan nasihat dengan cara yang benar dan penuh adab.
  4. Tidak takut celaan manusia dalam menegakkan kebenaran karena Allah.
  5. Kembalikan perselisihan kepada Al-Qur'an dan Sunnah, bukan kepada hawa nafsu atau kepentingan pribadi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?