Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa menerjemahkan bahasa asing dalam urusan hukum dan komunikasi diperbolehkan dalam Islam. Nabi ﷺ memerintahkan Zaid bin Tsabit belajar bahasa Yahudi untuk keperluan surat-menyurat, dan para sahabat seperti Ibnu Abbas menggunakan penerjemah. Ini menjadi dalil bagi para ulama bahwa hakim boleh menggunakan penerjemah dalam memutuskan perkara.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Ahkam (Hukum), nomor 7195. Perawi sahabat: Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, melalui putranya Kharijah bin Zaid.
Teks hadits menyebutkan tiga atsar (perkataan/perbuatan) yang semuanya berkaitan dengan terjemahan:
Pertama, perkataan Zaid bin Tsabit:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَهُ أَنْ يَتَعَلَّمَ كِتَابَ الْيَهُودِ
"Nabi ﷺ memerintahkanku untuk mempelajari tulisan orang Yahudi."
Kedua, perkataan Umar bin Al-Khaththab ketika ada wanita non-Arab yang mengadu, dan Abdurrahman bin Hatib menerjemahkan ucapannya.
Ketiga, perkataan Abu Jamrah:
كُنْتُ أُتَرْجِمُ بَيْنَ ابْنِ عَبَّاسٍ وَبَيْنَ النَّاسِ
"Aku menjadi penerjemah antara Ibnu Abbas dan manusia."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan pentingnya komunikasi dan keadilan dalam hukum:
QS. An-Nisa [4]: 58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
"Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kalian menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepada kalian. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."
Penjelasan Rinci
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Al-Ahkam, bab tentang terjemahan bagi hakim. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya menggunakan penerjemah dalam proses peradilan.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada Zaid bin Tsabit untuk belajar bahasa Yahudi mengandung beberapa faedah penting:
- Bolehnya mempelajari bahasa non-Arab untuk keperluan dakwah, komunikasi, dan urusan kaum muslimin.
- Kebutuhan akan penerjemah dalam menyampaikan pesan Islam kepada umat lain.
- Zaid bin Tsabit adalah salah satu penulis wahyu Nabi ﷺ, dan beliau dipercaya untuk menulis surat kepada raja-raja dan pemimpin non-Arab.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya belajar bahasa asing selama tidak mengandung kemudharatan, dan bahkan bisa menjadi fardhu kifayah jika dibutuhkan untuk menyampaikan dakwah atau menegakkan keadilan.
Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa mempelajari bahasa asing yang dibutuhkan untuk menyampaikan agama atau berkomunikasi dalam urusan kaum muslimin adalah perkara yang diperintahkan, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan Zaid bin Tsabit. Beliau juga menegaskan bahwa keadilan dalam hukum menuntut pemahaman yang benar terhadap ucapan pihak-pihak yang berselisih.
Ibnul Qayyim dalam Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah membahas secara khusus tentang adab hakim dan menyebutkan bahwa hakim boleh menggunakan penerjemah yang adil dan terpercaya. Beliau menekankan bahwa penerjemah harus memenuhi syarat keadilan (adalah) dan amanah, karena terjemahan adalah bentuk kesaksian.
Perbedaan pendapat di antara ulama tentang jumlah penerjemah:
- Sebagian ulama (sebagaimana disebutkan dalam hadits: "وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ لاَ بُدَّ لِلْحَاكِمِ مِنْ مُتَرْجِمَيْنِ") berpendapat hakim harus memiliki dua penerjemah untuk menghindari kesalahan atau kecurangan.
- Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat satu penerjemah yang adil dan terpercaya sudah cukup, karena yang menjadi patokan adalah keadilan dan amanah penerjemah, bukan jumlahnya. Ini dikuatkan oleh praktik Abu Jamrah yang menjadi penerjemah tunggal antara Ibnu Abbas dan manusia.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: satu penerjemah yang adil dan terpercaya mencukupi, karena tidak ada dalil tegas yang mewajibkan dua penerjemah. Namun jika hakim merasa perlu dua penerjemah untuk kehati-hatian, itu juga diperbolehkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, seorang pemuda Anshar yang cerdas, diperintahkan langsung oleh Nabi ﷺ untuk mempelajari bahasa dan tulisan Yahudi. Dalam waktu singkat—menurut sebagian riwayat sekitar setengah bulan—beliau sudah menguasainya. Sejak itu, Zaid menjadi juru tulis dan penerjemah Nabi ﷺ untuk surat-menyurat dengan kaum Yahudi dan bangsa lain.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, sepupu Nabi ﷺ dan ahli tafsir terkemuka, juga menggunakan jasa penerjemah dalam berkomunikasi dengan orang-orang non-Arab. Abu Jamrah (Nashr bin Imran Adh-Dhuba'i) berkata: "Aku menjadi penerjemah antara Ibnu Abbas dan manusia." Ini menunjukkan bahwa para sahabat pun tidak segan menggunakan perantara bahasa untuk menyampaikan ilmu dan menyelesaikan urusan.
Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ketika menjabat sebagai khalifah, pernah menghadapi seorang wanita non-Arab yang mengadu. Beliau bertanya kepada para sahabat yang hadir—Ali, Abdurrahman, dan Utsman—tentang apa yang dikatakan wanita itu. Abdurrahman bin Hatib yang memahami bahasa wanita tersebut menerjemahkan ucapannya. Ini menunjukkan bahwa Umar sebagai hakim dan pemimpin menggunakan penerjemah dalam menangani perkara.
Kesimpulan Praktis
- Boleh mempelajari bahasa asing untuk keperluan dakwah, komunikasi, dan urusan kaum muslimin.
- Hakim boleh menggunakan penerjemah dalam memutuskan perkara, dengan syarat penerjemah tersebut adil dan amanah.
- Satu penerjemah yang terpercaya sudah cukup menurut pendapat yang paling kuat, meskipun dua penerjemah lebih hati-hati.
- Menerjemahkan pesan Islam kepada umat lain adalah amal mulia, sebagaimana yang dilakukan Zaid bin Tsabit.
- Hendaknya seorang muslim berusaha memahami bahasa Arab untuk memahami Al-Qur'an dan Sunnah secara langsung, namun tidak mengapa menggunakan terjemahan untuk menyampaikan kepada orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.