Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 7194 tentang Hakim memutuskan perkara berdasarkan hukum Allah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil penting bahwa hukum Allah ﷻ harus ditegakkan di atas segalanya, termasuk di atas adat, tebusan, atau kesepakatan antar manusia. Hadits ini juga menjelaskan perbedaan hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah (didera 100 kali dan diasingkan setahun) dan yang sudah menikah (dirajam sampai mati). Selain itu, hadits ini menunjukkan bolehnya seorang pemimpin atau hakim mengutus seseorang untuk melaksanakan hukuman.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Hukum (Hukum-Hukum), Bab "Hal Boleh Seorang Hakim Mengutus Seseorang Sendirian untuk Mengurus Urusan", no. 7194, dari sahabat Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhuma.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Hukuman bagi pezina yang belum menikah (ghairu muhshan) disebutkan dalam firman Allah ﷻ:

QS. An-Nur [24]: 2

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

Adapun hukuman rajam bagi pezina yang sudah menikah (muhshan) berdasarkan hadits-hadits shahih, di antaranya hadits ini dan hadits Ma'iz bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah seorang ulama tabi'in yang sangat dihormati keilmuannya, dari 'Ubaidillah bin 'Abdillah, dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhani. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan ulama lainnya menjadikan hadits ini sebagai dalil pembeda hukuman zina antara yang muhshan (sudah menikah) dan ghairu muhshan (belum menikah).

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Hukum Zina dan Perbedaan Hukumannya

Para ulama menjelaskan bahwa hukuman zina terbagi dua:

  • Belum menikah (ghairu muhshan): Didera 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Ini berdasarkan QS. An-Nur: 2 dan hadits ini.
  • Sudah menikah (muhshan): Dirajam sampai mati. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dengan jelas perbedaan hukuman tersebut. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) para sahabat dan tabi'in bahwa pezina yang sudah menikah dirajam.

2. Hukum Tidak Berlaku dengan Tebusan atau Perdamaian

Dalam kasus ini, pihak keluarga pelaku mencoba menebus hukuman dengan harta. Namun Nabi ﷺ menolak tebusan tersebut dan mengembalikannya. Ini menunjukkan bahwa hukum pidana dalam Islam (hudud) tidak bisa digantikan dengan denda atau tebusan. Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hukuman hudud adalah hak Allah ﷻ yang tidak bisa dihapuskan oleh kesepakatan manusia.

3. Bolehnya Hakim Mengutus Wakil untuk Melaksanakan Hukuman

Bab hadits ini secara khusus membahas bolehnya seorang hakim mengutus seseorang untuk melaksanakan hukuman. Nabi ﷺ mengutus Unais untuk merajam wanita tersebut. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman bisa didelegasikan kepada petugas yang berwenang.

4. Keutamaan Bertanya kepada Ulama

Dalam hadits ini, si badui bertanya kepada "ahli ilmu" (ulama) tentang hukum yang benar. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim wajib bertanya kepada ulama ketika menghadapi masalah, bukan memutuskan sendiri berdasarkan adat atau perkiraan.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bolehnya seorang hakim meminta klarifikasi dan mendengarkan kedua belah pihak sebelum memutuskan perkara.

Story Telling

Dari hadits ini kita bisa mengambil kisah tentang keadilan Nabi ﷺ yang tidak memandang status sosial. Si badui (orang Arab pedalaman) yang sederhana datang mengadu, dan lawannya juga hadir. Nabi ﷺ mendengarkan keduanya dengan adil, tidak memihak, dan memutuskan berdasarkan Kitab Allah ﷻ.

Kisah ini juga mengingatkan kita pada kisah Ma'iz bin Malik yang datang sendiri kepada Nabi ﷺ mengakui perbuatan zinanya. Beliau ﷺ beberapa kali berpaling darinya, namun Ma'iz terus mengulangi pengakuannya. Akhirnya beliau ﷺ bertanya, "Apakah engkau gila?" Ma'iz menjawab tidak. Beliau bertanya lagi, "Apakah engkau sudah menikah?" Ma'iz menjawab ya. Maka beliau ﷺ memerintahkan untuk merajamnya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmahnya: Hukum Allah ﷻ ditegakkan dengan penuh keadilan, tanpa pandang bulu, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan syariat, bukan berdasarkan emosi atau adat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman zina berbeda antara yang belum menikah (dera 100 kali + pengasingan setahun) dan yang sudah menikah (rajam).
  2. Hukum hudud tidak bisa ditebus dengan harta atau digantikan dengan perdamaian.
  3. Seorang pemimpin/hakim boleh mengutus wakil untuk melaksanakan hukuman.
  4. Wajib bertanya kepada ulama ketika menghadapi masalah hukum, bukan memutuskan sendiri.
  5. Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status sosial pelaku.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.