Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan Kitab Allah, bukan berdasarkan tebusan, kesepakatan damai, atau kebiasaan masyarakat. Nabi ﷺ menetapkan bahwa pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhshan) dicambuk seratus kali dan diasingkan satu tahun, sedangkan pelaku zina yang sudah menikah (muhshan) dirajam sampai mati. Hadits ini juga menunjukkan bolehnya penguasa mengutus satu orang yang amanah untuk menegakkan hukum, sebagaimana Nabi ﷺ mengutus Unais untuk melaksanakan hukuman rajam.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum zina:
QS. An-Nur [24]: 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Terjemahan: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah setiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan. Janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhuma, dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Ahkam (Hukum), no. 7193. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya, dan hadits ini juga terdapat dalam Shahih Muslim. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil pokok dalam bab hukuman zina dan pembedaan antara muhshan dan ghairu muhshan.
Kaitan dengan ulama:
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya penguasa mengutus satu orang untuk menegakkan hukuman had. Ibnul Qayyim dalam kitabnya juga menjadikan hadits ini rujukan dalam pembahasan siyasah syar'iyyah dan penegakan hudud.
Penjelasan Rinci
Latar belakang kisah:
Seorang Badui datang kepada Nabi ﷺ meminta keputusan berdasarkan Kitab Allah. Anaknya bekerja pada seseorang, lalu berzina dengan istri majikannya. Orang-orang mengatakan bahwa anaknya harus dirajam. Karena ketidaktahuan, sang ayah menebus anaknya dengan seratus domba dan seorang budak perempuan. Setelah bertanya kepada ahli ilmu, ia diberitahu bahwa hukuman anaknya sebenarnya adalah seratus cambukan dan pengasingan satu tahun, karena anaknya belum menikah (ghairu muhshan).
Pemahaman ulama:
- Pembedaan muhshan dan ghairu muhshan — Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menegaskan perbedaan hukuman: ghairu muhshan dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun, sedangkan muhshan dirajam. Ini sesuai dengan QS. An-Nur [24]: 2 dan hadits-hadits lain tentang rajam.
- Tebusan tidak membatalkan hukuman — Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa tebusan (diyat atau dam) tidak dapat menggugurkan hukuman had, karena had adalah hak Allah yang tidak bisa diganti dengan harta. Harta yang sudah dibayarkan dikembalikan.
- Bolehnya mengutus satu orang — Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya penguasa mengutus satu orang yang amanah untuk melaksanakan hukuman had, sebagaimana Nabi ﷺ mengutus Unais. Ini menjadi judul bab yang dipilih Imam Al-Bukhari.
- Hukuman bagi istri majikan — Karena istri majikan sudah menikah (muhshan), maka hukumannya adalah rajam. Ini menunjukkan bahwa hukuman muhshan berlaku bagi perempuan maupun laki-laki yang sudah pernah menikah.
- Kewajiban bertanya kepada ahli ilmu — Kisah ini menunjukkan pentingnya bertanya kepada ulama sebelum bertindak, karena sang Badui awalnya salah memahami hukum lalu menebus dengan harta.
Perbedaan pendapat:
Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat tentang kewajiban cambuk 100 kali bagi ghairu muhshan dan rajam bagi muhshan. Perbedaan hanya pada detail teknis pengasingan (apakah wajib atau sunnah), namun yang paling kuat menurut dalil adalah tetapnya pengasingan satu tahun bagi ghairu muhshan, sebagaimana zhahir hadits.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah Nabi ﷺ memutuskan perkara, beliau memanggil seorang sahabat bernama Unais Al-Aslami radhiyallahu 'anhu dan bersabda: "Wahai Unais, berangkatlah pagi-pagi ke istri orang ini, dan rajamlah dia." Maka Unais pun pergi keesokan harinya dan melaksanakan hukuman rajam. Kisah ini menunjukkan ketaatan sahabat terhadap perintah Nabi ﷺ dan kesungguhan dalam menegakkan hukum Allah, meskipun harus dilakukan seorang diri. (Disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)
Kesimpulan Praktis
- Hukum zina harus ditegakkan berdasarkan Kitab Allah, bukan berdasarkan tebusan atau kesepakatan yang menyimpang.
- Pelaku zina yang belum menikah dicambuk 100 kali dan diasingkan satu tahun; yang sudah menikah dirajam.
- Harta tebusan tidak menggugurkan hukuman had, dan harus dikembalikan.
- Penguasa boleh mengutus satu orang amanah untuk menegakkan hukuman.
- Penting bertanya kepada ahli ilmu sebelum bertindak dalam urusan hukum.
- Hendaknya kita menjauhi zina dan menutup pintu-pintu yang mengarah kepadanya, serta bertaubat jika terlanjur.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.