Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 7174 tentang Larangan pegawai mengambil hadiah dari hasil tugasnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang larangan seorang pegawai/pekerja yang diutus untuk suatu tugas (terutama mengumpulkan zakat) mengambil hadiah yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Hadiah semacam itu hukumnya adalah ghulul (khianat) dan akan menjadi beban di hari kiamat. Pelajaran utamanya: seorang yang diberi amanah harus menjaga kehormatan dan tidak memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks hadits yang Anda sertakan adalah riwayat dari Abu Humaid As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu, dan diriwayatkan juga oleh Imam Muslim. Hadits ini adalah dalil utama tentang larangan menerima hadiah karena jabatan.

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Dan barangsiapa berkhianat (dalam urusan harta rampasan dan lainnya), niscaya ia akan datang pada hari Kiamat dengan membawa apa yang dikhianatinya itu." (QS. Ali 'Imran [3]: 161)

Penjelasan ulama:

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang berkhianat dalam amanah yang diberikan kepadanya. Beliau menukil perkataan para ulama salaf bahwa ayat ini turun berkaitan dengan kasus seorang sahabat yang kehilangan kain beludru merah pada perang Badar, lalu sebagian orang menuduh seorang sahabat yang lain, maka Allah menurunkan ayat ini untuk membersihkan dari tuduhan tersebut dan sekaligus menjadi peringatan umum tentang bahaya khianat.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan hadits ini dengan sangat mendalam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip penting dalam masalah hadiah bagi para pejabat dan pegawai. Beliau berkata: "Hadiah yang diberikan kepada seorang pegawai karena jabatannya adalah termasuk ghulul (khianat), dan tidak halal baginya menerimanya."

Imam Ibn Rajab Al-Hanbali rahimahullah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa seorang pegawai yang diutus untuk suatu tugas tidak boleh menerima hadiah dari orang-orang yang berhubungan dengan tugasnya, karena hadiah tersebut pada hakikatnya adalah bagian dari harta yang seharusnya menjadi hak negara atau hak kaum muslimin.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Larangan menerima hadiah karena jabatan - Jika seseorang diberi hadiah karena posisinya sebagai pejabat atau pegawai, maka itu adalah bentuk suap terselubung (risywah) yang diharamkan.
  2. Sikap Nabi ﷺ yang tegas - Beliau naik mimbar dan menyampaikan peringatan ini di hadapan umum, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.
  3. Ancaman di hari kiamat - Barang yang diambil secara tidak hak akan menjadi beban di leher pelakunya pada hari kiamat.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam menjelaskan ayat di atas menyebutkan bahwa khianat mencakup semua bentuk pengambilan harta yang bukan haknya, baik itu dari harta rampasan perang, zakat, maupun hadiah yang diberikan karena jabatan.

Para ulama juga menjelaskan bahwa hadiah yang diberikan kepada pegawai ada dua macam:

Pertama: Hadiah yang diberikan karena hubungan pribadi yang sudah ada sebelum ia menjadi pegawai - ini boleh diterima.

Kedua: Hadiah yang diberikan karena jabatannya atau karena ia baru dikenal setelah menjadi pegawai - ini yang diharamkan.

Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa pegawai yang menerima hadiah karena jabatannya dianggap berkhianat, dan hadiah tersebut menjadi milik baitul mal (kas negara).

Story Telling

Ada kisah yang sangat terkenal dari masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz rahimahullah (bukan dari daftar ulama, tapi kisah ini masyhur dan diriwayatkan oleh ulama-ulama dalam daftar seperti Imam Ibn Rajab dalam kitabnya). Suatu ketika ada seseorang yang mengirim hadiah kepada Umar bin Abdul Aziz. Maka Umar menolaknya dan berkata, "Jika hadiah ini diberikan karena aku adalah khalifah, maka itu adalah suap. Dan jika diberikan karena hubungan pribadi, maka aku tidak membutuhkannya."

Kisah ini menunjukkan bagaimana para pemimpin yang shalih sangat menjaga diri dari syubhat hadiah karena jabatan, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ dalam hadits di atas.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi para pejabat dan pegawai: Jangan menerima hadiah dari orang-orang yang berhubungan dengan tugas dan jabatan Anda, karena itu termasuk khianat.
  2. Bagi masyarakat: Jangan memberikan hadiah kepada pejabat dengan maksud melancarkan urusan atau mencari kedekatan yang tidak halal.
  3. Sikap hati-hati: Jika ragu apakah hadiah itu karena jabatan atau karena hubungan pribadi, maka lebih aman untuk menolaknya atau menyerahkannya ke baitul mal.
  4. Menjaga amanah: Ingatlah bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah pada hari kiamat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id gratis

Bantu penjelasan AI tetap berjalan

Baca kalimat awal di atas. Lanjutkan dengan donasi seikhlasnya, atau nanti saja.

Donasi