Penjelasan Hadits Bukhari No. 7170 tentang Hak salab bagi pembunuh dengan bukti saksi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa hak atas salb (harta rampasan berupa senjata/pakaian si terbunuh) diberikan kepada pembunuh jika ia mampu menghadirkan bukti/saksi. Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu mengklaim telah membunuh seorang musuh di Hunain, namun belum punya saksi; akhirnya Nabi ﷺ menetapkan dan menyerahkannya kepadanya. Hadits ini juga menjadi landasan pembahasan para ulama: apakah hakim boleh memutuskan berdasarkan pengetahuannya sendiri atau wajib berdasarkan bukti dan saksi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 7170), dari Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Al-Layts bin Sa'd — dan Al-Layts termasuk ulama dalam daftar rujukan.

Teks hadits (potongan pokok):

«مَنْ لَهُ بَيِّنَةٌ عَلَى قَتِيلٍ قَتَلَهُ، فَلَهُ سَلَبُهُ»

"Siapa yang memiliki bukti (bayyinah) atas orang yang ia bunuh, maka salb (harta bawaan si terbunuh) menjadi miliknya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kewajiban menegakkan bukti dan keadilan:

QS. Al-Baqarah [2]: 282

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ

"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai menjadi saksi."

Juga QS. An-Nisa' [4]: 58

وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

"Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil."

Penjelasan Rinci

1. Makna hadits secara fiqih.

Nabi ﷺ menetapkan bahwa salb — yaitu pakaian, senjata, dan perlengkapan yang melekat pada tubuh si terbunuh saat ia dibunuh — menjadi hak orang yang membunuhnya, dengan syarat ia dapat membuktikan klaimnya. Ini menunjukkan bahwa klaim harta dalam peperangan pun tidak cukup hanya dengan pengakuan lisan; perlu bayyinah (bukti/saksi). Imam Al-Bukhari sengaja menempatkan hadits ini dalam Kitab al-Ahkam (Hukum) pada bab tentang kesaksian di hadapan hakim, karena di dalamnya terdapat pelajaran tentang prosedur peradilan.

2. Sikap Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu.

Ia berdiri mencari saksi, tidak menemukan, lalu duduk. Ia tidak memaksa, tidak menuduh, dan tidak mengambil harta orang lain tanpa bukti. Ini adab seorang mukmin: menuntut hak melalui jalan yang benar. Ketika ia mengadukan kepada Nabi ﷺ, seorang lelaki mengaku memegang senjata si terbunuh. Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu — yang termasuk sahabat mulia dan disebut dalam sanad keilmuan sebagai khalifah pertama — menolak menyerahkannya kepada "burung kecil dari Quraisy" (yakni orang yang tidak ikut berperang) dan mengabaikan "singa dari singa-singa Allah" yang berperang membela Allah dan Rasul-Nya. Lalu Nabi ﷺ memerintahkan agar diserahkan kepada Abu Qatadah. Ini menunjukkan keadilan Nabi ﷺ: hak diberikan kepada yang berhak, bukan kepada yang lebih dekat atau lebih berkuasa.

3. Pembahasan para ulama tentang hakim memutuskan dengan ilmunya.

Al-Bukhari menyebutkan perbedaan pendapat:

  • Ahli Hijaz (di antaranya disebutkan Al-Qasim bin Muhammad — beliau termasuk tabi'in yang masyhur, dan pendapatnya dinukil Al-Bukhari): hakim tidak boleh memutuskan berdasarkan pengetahuannya sendiri, baik kesaksian itu terjadi saat ia menjabat maupun sebelumnya. Alasannya: untuk menghindari tuduhan (tuhmah) terhadap dirinya dan agar manusia tidak berprasangka buruk. Al-Qasim berkata: "Seorang hakim tidak sepantasnya menjatuhkan keputusan dengan pengetahuannya tanpa pengetahuan orang lain, karena di dalamnya ada unsur menempatkan dirinya pada tuduhan di hadapan kaum muslimin." Nabi ﷺ sendiri membenci prasangka, sebagaimana sabdanya ketika beliau menegaskan: "Sesungguhnya ini adalah Shafiyyah" — untuk menolak prasangka.
  • Sebagian ahli Irak: hakim boleh memutuskan berdasarkan apa yang ia dengar atau lihat di majelis pengadilan, tetapi di luar itu harus dengan dua saksi.
  • Sebagian lain dari mereka: hakim boleh memutuskan dengan pengetahuannya karena ia amanah (terpercaya), dan tujuan kesaksian hanyalah mengetahui kebenaran; pengetahuan hakim lebih kuat daripada kesaksian orang lain.
  • Sebagian lagi: boleh memutuskan dengan ilmunya hanya dalam masalah harta, tidak dalam masalah lain.

4. Tarjih (pendapat yang lebih kuat).

Yang tampak lebih hati-hati dan lebih sesuai dengan semangat syariat adalah pendapat yang membatasi hakim agar memutuskan berdasarkan bukti, saksi, dan pengakuan di majelis, bukan semata pengetahuan pribadinya — kecuali dalam hal yang jelas dan tidak menimbulkan tuduhan. Ini sejalan dengan penekanan Al-Qur'an pada bayyinah dan kesaksian (QS. Al-Baqarah [2]: 282), serta sabda Nabi ﷺ tentang menolak prasangka. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa Al-Bukhari memuat atsar-atsar ini untuk menunjukkan adanya khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan salaf dalam masalah ini, dan bahwa yang utama adalah menjaga keadilan serta menghindari tuduhan. Adapun Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan pentingnya hakim menegakkan hukum dengan bukti dan keadilan, bukan hawa nafsu. (Catatan: rincian redaksi kitab tidak saya kutip sebagai lafazh langsung, hanya makna umumnya.)

5. Hikmah lain.

  • Harta rampasan perang tetap terikat aturan; tidak boleh diklaim tanpa bukti.
  • Kejujuran dan kehati-hatian dalam menuntut hak.
  • Keadilan pemimpin: Nabi ﷺ memberi kepada yang berhak meski yang mengklaim lebih lemah posisinya.
  • Menutup jalan tuduhan dan prasangka dalam peradilan.

Story Telling

Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu bercerita: pada hari Hunain, setelah pertempuran, Nabi ﷺ mengumumkan bahwa siapa yang membunuh musuh dan punya bukti, ia berhak atas salb-nya. Abu Qatadah bangkit mencari saksi, namun tak seorang pun bersaksi untuknya. Ia pun duduk dengan hati yang berat. Lalu ia mengadukan hal itu kepada Rasulullah ﷺ. Seorang lelaki yang duduk di majelis berkata, "Senjata orang yang ia sebutkan itu ada padaku." Maka Abu Bakr radhiyallahu 'anhu berkata dengan tegas, "Tidak! Jangan kau berikan kepada burung kecil dari Quraisy, sementara engkau tinggalkan singa dari singa-singa Allah yang berperang membela Allah dan Rasul-Nya." Mendengar itu, Nabi ﷺ memerintahkan agar salb itu diserahkan kepada Abu Qatadah. Abu Qatadah pun menjualnya dan membeli kebun (khiraf), dan itulah harta pertama yang ia miliki. (Diriwayatkan Al-Bukhari; makna kisah ini juga disebutkan dalam kitab-kitab hadits dan syarah.)

Hikmahnya: kebenaran akan tampak bila ditegakkan dengan adil; dan seorang mukmin menuntut haknya dengan cara yang benar, bukan dengan melampaui batas.

Kesimpulan Praktis

  • Klaim atas harta — termasuk rampasan perang — perlu bukti/saksi; jangan mengambil hak orang lain tanpa dasar.
  • Bila menuntut hak, tempuhlah jalan yang benar dan sabar, seperti Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu.
  • Bagi yang diberi amanah memutuskan (hakim/pemimpin): utamakan keadilan, bukti, dan menghindari tuduhan; jangan memutuskan berdasarkan hawa nafsu.
  • Jauhi prasangka buruk, sebagaimana Nabi ﷺ menegaskan identitas Shafiyyah untuk menolak prasangka.
  • Jika ada masalah hukum yang rumit, rujuklah kepada ulama terpercaya dan ahli ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?