Penjelasan Hadits Bukhari No. 7169 tentang Hakim memutus berdasarkan bukti, bukan kebenaran hakiki

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memutuskan perkara berdasarkan apa yang beliau dengar dari kedua pihak yang berselisih, karena beliau adalah manusia biasa. Jika ada pihak yang menang karena kepandaian bicaranya, padahal sebenarnya tidak berhak, maka keputusan itu tidak menghalalkan yang haram. Mengambil hak orang lain melalui keputusan seperti itu sama dengan mengambil sepotong api neraka.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Hukum, Bab Nasihat Imam kepada Para Pihak yang Berselisih, dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha.

Teks Arab hadits:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ زَيْنَبَ ابْنَةِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ ـ رضى الله عنها ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ "إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَىَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِي نَحْوَ مَا أَسْمَعُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ"

Terjemahan: Dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan kalian mengajukan perselisihan kepadaku. Mungkin sebagian dari kalian lebih fasih dalam mengemukakan argumennya daripada yang lain, maka aku memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar. Maka siapa yang aku putuskan untuknya dengan mengambil hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya aku hanya memberinya sepotong dari api neraka."

Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 42 dan QS. An-Nur [24]: 48-49 tentang pentingnya keadilan dalam memutuskan perkara. Namun, untuk fokus pada hadits, kita cukupkan dengan hadits ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung pelajaran yang sangat mendalam tentang keadilan, batasan manusia sebagai hakim, dan bahaya mengambil hak orang lain.

1. Nabi ﷺ adalah manusia biasa dalam hal kemampuan mendengar dan menilai.

Nabi ﷺ menegaskan, "Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia." Ini bukan mengurangi kedudukan beliau sebagai Nabi, tetapi menjelaskan bahwa dalam memutuskan perkara, beliau hanya bisa mendengar apa yang disampaikan oleh kedua pihak. Beliau tidak mengetahui isi hati atau kebenaran yang tersembunyi kecuali apa yang Allah wahyukan. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ini adalah bentuk tawadhu' Nabi ﷺ dan sekaligus peringatan bagi umatnya agar tidak menganggap keputusan hakim selalu sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

2. Kepandaian bicara bisa mempengaruhi keputusan.

Nabi ﷺ menyebutkan bahwa mungkin salah satu pihak lebih fasih dalam berargumen. Ini menunjukkan bahwa hakim manusia bisa terpengaruh oleh retorika, bukan hanya fakta. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (meskipun hadits ini di Bukhari, beliau juga membahasnya) menegaskan bahwa seorang hakim harus berhati-hati agar tidak tertipu oleh kepandaian bicara. Namun, keputusan tetap diambil berdasarkan bukti dan sumpah, bukan berdasarkan perasaan.

3. Keputusan hakim tidak menghalalkan yang haram.

Ini adalah inti hadits. Jika seseorang menang dalam perkara karena kepandaian bicaranya, padahal ia tidak berhak, maka kemenangan itu tidak membuat harta atau hak tersebut menjadi halal baginya. Nabi ﷺ bersabda, "Maka siapa yang aku putuskan untuknya dengan mengambil hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya." Ini berarti keputusan hakim bersifat lahiriah, tidak mengubah hakikat kebenaran di sisi Allah. Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa keputusan hakim tidak menghalalkan yang haram, dan tidak mengharamkan yang halal. Jika hakim salah, dosa tetap pada pihak yang mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak benar.

4. Ancaman: sepotong api neraka.

Nabi ﷺ menggambarkan bahwa mengambil hak orang lain melalui keputusan yang salah berarti mengambil "sepotong dari api neraka." Ini adalah ancaman yang sangat keras. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa ini menunjukkan betapa besarnya dosa mengambil hak orang lain, bahkan jika melalui jalur hukum. Harta yang diperoleh dengan cara demikian tidak akan membawa berkah, melainkan membawa siksa.

5. Perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Para ulama dari daftar yang ada, seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik, sepakat bahwa keputusan hakim tidak menghalalkan yang haram. Namun, mereka berbeda pendapat tentang apakah pihak yang menang wajib mengembalikan hak tersebut jika ia tahu bahwa ia tidak berhak. Menurut jumhur ulama, ia wajib mengembalikannya, karena keputusan hakim tidak mengubah hakikat kepemilikan. Imam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu'ul Fatawa menegaskan bahwa jika seseorang mengetahui bahwa ia tidak berhak, maka ia wajib mengembalikan hak itu kepada pemiliknya yang sah.

6. Kaitan dengan nasihat imam kepada pihak yang berselisih.

Bab ini berjudul "Bab Nasihat Imam kepada Para Pihak yang Berselisih." Ini menunjukkan bahwa seorang imam atau hakim harus menasihati kedua pihak sebelum memutuskan, agar mereka tidak saling menzalimi. Nabi ﷺ dalam hadits ini seolah memberi nasihat kepada umatnya: janganlah kalian mengambil hak orang lain, karena aku hanya memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar.

Story Telling

Suatu ketika, dua orang datang kepada Nabi ﷺ untuk menyelesaikan perselisihan tentang sebidang tanah. Salah satu dari mereka sangat fasih dalam berbicara, sehingga ia mampu meyakinkan Nabi ﷺ bahwa tanah itu miliknya. Nabi ﷺ memutuskan tanah itu untuknya. Namun, setelah keputusan itu, Nabi ﷺ bersabda dengan peringatan yang keras: "Jika aku memberikan kepadanya sesuatu yang bukan haknya, maka itu adalah sepotong api neraka." Mendengar itu, orang yang menang tadi langsung menangis dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku tidak menginginkannya. Kembalikan tanah itu kepada saudaraku." Nabi ﷺ kemudian mengembalikannya. (Kisah ini disebutkan dalam beberapa riwayat, namun intinya adalah pelajaran bahwa keputusan hakim tidak menghalalkan yang haram.)

Hikmahnya: Betapa banyak orang yang menang di pengadilan, tetapi sebenarnya ia telah mengambil hak orang lain. Maka hendaklah kita takut kepada Allah, karena keputusan manusia tidak mengubah catatan di Lauhul Mahfuzh.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berselisih: Janganlah memanfaatkan kepandaian bicara untuk mengambil hak orang lain. Jika engkau tahu engkau tidak berhak, kembalikanlah hak itu, meskipun pengadilan memutuskan untukmu.
  2. Bagi hakim/imam: Berusahalah seadil mungkin, dengarkan kedua pihak, dan jangan terpengaruh oleh retorika. Ingatlah bahwa engkau hanya memutuskan berdasarkan yang lahir, sedangkan Allah mengetahui yang tersembunyi.
  3. Bagi umat: Sadarilah bahwa keputusan hakim tidak menghalalkan yang haram. Harta yang diperoleh dengan cara zalim tidak akan membawa berkah.
  4. Takutlah kepada Allah: Renungkanlah ancaman "sepotong api neraka" dalam hadits ini. Semoga Allah melindungi kita dari mengambil hak orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?