Penjelasan Hadits Bukhari No. 7164 tentang Ambil pemberian tanpa meminta dan tanpa tamak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab dalam menerima pemberian atau rizki: jika sesuatu datang kepadamu tanpa kamu meminta dan tanpa kamu berambisi mengejarnya, ambillah lalu kelola dengan baik dan sedekahkan sebagiannya. Jika tidak datang, janganlah memaksakan diri mengejar atau meminta-minta. Ini adalah pelajaran tentang sifat qana'ah (merasa cukup), menjaga kehormatan diri, dan tidak tamak terhadap harta.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 7164), dari sahabat Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنه, melalui jalur Az-Zuhri dari Salim bin Abdullah dari Abdullah bin Umar. Ini termasuk hadits shahih yang disepakati keabsahannya.

Hadits ini sejalan dengan firman Allah:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

QS. Al-Hasyr [59]: 7

"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."

Juga firman Allah:

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا

QS. Al-Baqarah [2]: 273

"(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak."

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna hadits serupa (dari riwayat lain) bahwa Nabi ﷺ mengajarkan agar seseorang tidak membebani diri dengan meminta, dan bila rizki datang tanpa diminta, hendaklah diambil dan dikelola dengan baik. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits ini dalam bab rizki penguasa dan pekerja, menjelaskan bahwa larangan meminta-minta bukan berarti menolak pemberian yang halal.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan para ulama:

Pertama: Sikap Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنه. Umar menunjukkan sifat zuhud dan mengutamakan orang lain (itsar). Ia berkata "berikan kepada yang lebih membutuhkan dariku." Ini menunjukkan kerendahan hati dan keinginan untuk tidak mengambil hak orang lain. Namun Nabi ﷺ mengajarkan bahwa menolak pemberian yang halal bukanlah kewajiban, bahkan bisa jadi menyelisihi sunnah jika tujuannya riya atau berlebihan dalam zuhud.

Kedua: Sabda Nabi ﷺ "خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ وَتَصَدَّقْ بِهِ" — "Ambillah, kelola sebagai hartamu, dan sedekahkanlah." Ini menunjukkan bahwa harta yang datang tanpa diminta boleh diambil, lalu dikelola (tamawwul) dan disedekahkan sebagiannya. Imam Ibnul Qayyim dalam beberapa karyanya menjelaskan bahwa ini adalah bentuk tarbiyah Nabi ﷺ agar seorang muslim tidak menolak rizki yang halal, tetapi juga tidak tamak.

Ketiga: Kaidah "فَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ" — "Apa saja yang datang kepadamu dari harta ini sedangkan kamu tidak berambisi dan tidak meminta, ambillah." Para ulama seperti Ibnu Hajar menjelaskan bahwa "غير مشرف" berarti tidak mengharap-harap atau mengincar, dan "ولا سائل" berarti tidak meminta. Jika dua syarat ini terpenuhi, ambillah. Jika tidak, janganlah mengejar ("فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ").

Keempat: Perbedaan pendapat ulama. Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad memahami bahwa hadits ini berlaku umum untuk pemberian yang tidak diminta. Sedangkan dalam konteks harta negara (baitul mal), Imam Abu Hanifah dan Malik memiliki rincian tersendiri tentang hak penguasa dan pekerja. Namun inti hadits ini adalah adab pribadi: jangan meminta-minta, jangan tamak, dan terimalah rizki yang halal dengan qana'ah.

Kelima: Kaitan dengan bab "Rizki Para Penguasa dan Para Pekerja." Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam bab tersebut untuk menunjukkan bahwa seorang penguasa atau pekerja boleh menerima rizki/gaji selama tidak meminta-minta dan tidak berambisi berlebihan. Ini adalah bantahan terhadap sikap ekstrem yang menolak semua pemberian, dan juga bantahan terhadap sikap tamak.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنه, meskipun beliau adalah Amirul Mukminin, sering menolak pemberian dengan berkata "berikan kepada yang lebih membutuhkan." Suatu ketika Nabi ﷺ memberinya harta, dan Umar kembali menolak. Maka Nabi ﷺ mengajarinya: "Ambillah, kelola, dan sedekahkanlah. Apa yang datang kepadamu tanpa kamu minta dan tanpa kamu berambisi, ambillah. Dan apa yang tidak datang, jangan kau ikuti hawa nafsumu untuk mengejarnya." Umar pun menerima nasihat ini. Kisah ini menunjukkan bahwa zuhud bukan berarti menolak rizki halal, tetapi tidak menggantungkan hati pada harta. (Sumber: Shahih Al-Bukhari no. 7164, dengan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)

Kesimpulan Praktis

  1. Terimalah rizki halal yang datang tanpa kamu minta dan tanpa ambisi berlebihan.
  2. Kelola harta dengan baik dan sedekahkan sebagiannya.
  3. Jangan meminta-minta dan jangan tamak mengejar apa yang tidak diberikan.
  4. Tanamkan sifat qana'ah (merasa cukup) dan itsar (mengutamakan orang lain) dalam hati.
  5. Pahami bahwa zuhud bukan menolak dunia secara total, tetapi tidak menjadikan dunia sebagai tujuan utama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?