Penjelasan Hadits Shahih Al-Bukhari No. 7160
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa seorang hakim atau pemberi fatwa hendaknya tidak memutuskan perkara dalam keadaan marah, karena marah dapat mengganggu kejernihan berpikir dan keadilan. Hadits ini juga menunjukkan larangan menjatuhkan talak saat istri sedang haid, dan kewajiban merujuk (mengembalikan) istri yang ditalak dalam keadaan haid, lalu menunggu hingga suci untuk kemudian boleh menalaknya secara sah. Kemarahan Nabi ﷺ dalam hadits ini adalah kemarahan karena syariat Allah dilanggar, bukan kemarahan pribadi.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman:
وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
QS. An-Nisa' [4]: 58
Terjemahan: "…dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dari jalur Salim bin Abdullah bin Umar, dari Yunus bin Yazid, dari Hassan bin Ibrahim, dari Muhammad bin Abi Ya'qub Al-Kirmani. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam Kitab Al-Ahkam (Kitab Hukum), bab tentang apakah hakim boleh mengadili atau berfatwa dalam keadaan marah.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim bin Al-Hajjaj dalam Shahih-nya dengan makna yang sama, dan oleh Abu Dawud as-Sijistani, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, serta Ibnu Majah — semuanya dari jalur Abdullah bin Umar.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Imam Al-Bukhari sengaja meletakkan hadits ini dalam bab "Hukum dalam keadaan marah" untuk menunjukkan bahwa kemarahan yang muncul karena pelanggaran syariat tidak menghalangi seseorang untuk memberi keputusan yang benar — berbeda dengan marah karena hawa nafsu.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa hakim tidak boleh mengadili saat marah yang menghilangkan kejernihan pikirannya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas panjang lebar adab hakim dan mufti, termasuk larangan memutuskan dalam keadaan yang mengganggu konsentrasi dan keadilan.
Penjelasan Rinci
Latar belakang hadits:
Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma menceraikan istrinya ketika sang istri sedang haid. Ini adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah. Ayahnya, Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, kemudian menyampaikan hal ini kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ pun marah karena perbuatan tersebut.
Makna kemarahan Nabi ﷺ:
Kemarahan Nabi ﷺ di sini adalah kemarahan karena Allah, yaitu karena syariat dilanggar. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kemarahan beliau bukanlah kemarahan yang menghalangi beliau dari memberi keputusan yang benar. Justru dalam keadaan marah itu, beliau tetap memberikan solusi yang tepat: "Perintahkan dia merujuk istrinya."
Hukum talak saat haid:
Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik bin Anas, dan Imam Abu Hanifah — sepakat bahwa talak saat haid adalah talak bid'ah (menyelisihi sunnah), yaitu talak yang haram secara syariat, namun tetap jatuh (terhitung) menurut jumhur ulama. Dalilnya adalah perintah Nabi ﷺ agar Abdullah bin Umar merujuk istrinya, yang menunjukkan bahwa talak itu terjadi dan perlu dirujuk.
Adab hakim dan mufti:
Hadits ini menjadi dalil bagi para ulama bahwa seorang hakim atau mufti hendaknya:
- Tidak memutuskan dalam keadaan marah yang menghilangkan akal sehat dan kejernihan berpikir. Ini adalah pendapat Imam an-Nawawi dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah.
- Tetap tenang dan adil dalam memberi keputusan, sebagaimana diperintahkan dalam QS. An-Nisa' [4]: 58.
- Kemarahan karena Allah tidak menghalangi seseorang dari berkata benar, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ dalam hadits ini.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah) berpendapat bahwa talak saat haid tetap jatuh, tetapi pelakunya berdosa dan wajib merujuk.
- Sebagian ulama seperti Ibnu Taymiyyah dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah berpendapat bahwa talak bid'ah tidak jatuh, berdasarkan kelemahan dalil yang menyatakan jatuhnya talak tersebut. Namun pendapat jumhur lebih kuat dari sisi dalil, karena perintah Nabi ﷺ untuk merujuk menunjukkan talak itu terjadi.
Kesimpulan hukum:
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: talak saat haid hukumnya haram (bid'ah), tetapi tetap jatuh, dan wajib bagi suami untuk merujuk istrinya selama masih dalam masa iddah, lalu menahan hingga suci, kemudian boleh menalaknya jika memang ingin.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah — pernah menceraikan istrinya saat haid. Ketika Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu melaporkan hal ini kepada Nabi ﷺ, wajah beliau memerah karena marah. Namun kemarahan beliau tidak membuat beliau menghukum tanpa solusi. Beliau bersabda: "Perintahkan dia merujuk istrinya, lalu tahan hingga suci, kemudian haid lagi dan suci lagi. Setelah itu, jika dia ingin menalaknya, silakan."
Hikmahnya: Islam adalah agama yang penuh hikmah dan solusi. Bahkan ketika ada kesalahan, syariat memberikan jalan keluar yang jelas dan adil. (Disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.)
Kesimpulan Praktis
- Jangan memutuskan perkara dalam keadaan marah yang menghilangkan kejernihan berpikir — baik sebagai hakim, mufti, maupun dalam urusan keluarga.
- Talak saat haid adalah haram dan menyelisihi sunnah, tetapi tetap jatuh menurut jumhur ulama; wajib merujuk selama masih dalam iddah.
- Kemarahan karena Allah tidak menghalangi seseorang dari berkata benar dan memberi solusi yang adil.
- Kembalilah kepada Al-Qur'an dan sunnah dalam setiap permasalahan, dan bertanyalah kepada ulama yang terpercaya jika tidak mengetahui hukumnya.
- Jaga adab dalam memberi nasihat — sebagaimana Nabi ﷺ menegur dengan tegas namun tetap memberikan jalan keluar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.