Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kepada kita dua hal penting: pertama, seorang pemimpin shalat (imam) hendaknya meringankan shalatnya karena di antara makmum ada orang tua, orang lemah, dan orang yang memiliki keperluan. Kedua, hadits ini juga menunjukkan bahwa seorang hakim atau pemberi nasihat hendaknya tidak memutuskan perkara dalam keadaan marah, karena marah dapat mengaburkan pikiran. Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ sendiri marah karena ada sahabat yang merasa keberatan dengan imam yang terlalu memanjangkan shalat, namun kemarahan beliau justru melahirkan nasihat yang sangat berharga.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Hukum, Bab "Apakah Hakim Dapat Mengadili atau Memberi Fatwa Dalam Keadaan Marah", nomor 7159, dari sahabat Abu Mas'ud Al-Anshari radhiyallahu 'anhu.
Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan larangan mengambil keputusan dalam keadaan marah atau tergesa-gesa:
QS. Al-Hujurat [49]: 6
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan (kebodohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu."
Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bab ini menunjukkan larangan bagi hakim untuk memutuskan perkara dalam keadaan marah, karena marah termasuk hal yang dapat menghalangi ketelitian dalam mempertimbangkan suatu perkara. Beliau juga menukil perkataan sebagian ulama bahwa marah adalah kunci segala keburukan dalam pengambilan keputusan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan hadits ini dari beberapa sudut pandang:
1. Tentang Imam yang Meringankan Shalat
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya meringankan shalat ketika menjadi imam, tanpa mengurangi rukun dan kewajibannya. Yang dimaksud "meringankan" di sini adalah tidak terlalu memanjangkan bacaan atau dzikir, tetapi tetap menyempurnakan rukun-rukun shalat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan kondisi makmum. Beliau bersabda dalam hadits lain: "Jika salah seorang di antara kalian shalat bersama manusia, hendaknya dia meringankan, karena di antara mereka ada orang yang lemah, orang sakit, dan orang tua." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Tentang Larangan Memutuskan Perkara dalam Keadaan Marah
Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam "Kitab Hukum" dan bab "Apakah Hakim Dapat Mengadili atau Memberi Fatwa Dalam Keadaan Marah" untuk menunjukkan bahwa marah adalah penghalang bagi seorang hakim untuk mengambil keputusan yang adil.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara dalam keadaan marah yang dapat mempengaruhi pikirannya. Ini berdasarkan hadits lain dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah seorang hakim memutuskan perkara antara dua orang dalam keadaan marah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3. Tentang Kemarahan Nabi ﷺ yang Terkendali
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam salah satu ceramahnya menjelaskan bahwa kemarahan Nabi ﷺ dalam hadits ini adalah kemarahan yang terkendali dan justru melahirkan nasihat yang bijak. Beliau tidak langsung menghukum atau mencela orang yang dikeluhkan, tetapi memberikan nasihat umum yang bermanfaat bagi semua orang. Ini menunjukkan adab yang agung dalam menyampaikan kritik.
4. Pelajaran tentang Adab Menasihati
Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang cara menasihati dengan bijak. Nabi ﷺ tidak menyebut nama Mu'adz bin Jabal secara langsung di hadapan orang banyak, tetapi memberikan nasihat secara umum. Ini menunjukkan bahwa menasihati seseorang sebaiknya tidak dilakukan dengan cara mempermalukannya di depan umum.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling dicintai Rasulullah ﷺ. Beliau dikenal dengan keilmuannya yang dalam dan bacaannya yang panjang dalam shalat. Namun, ketika ada seorang sahabat yang mengeluhkan panjangnya shalat Mu'adz, Rasulullah ﷺ tidak langsung memanggil Mu'adz dan menegurnya di depan orang banyak.
Sebaliknya, beliau memberikan nasihat umum kepada semua orang: "Wahai manusia! Sebagian dari kalian membuat orang lain tidak suka (kepada amal baik). Maka siapa pun di antara kalian yang memimpin orang banyak dalam shalat, hendaknya dia memperpendeknya..."
Setelah peristiwa ini, Mu'adz bin Jabal memahami pesan tersebut dan tidak lagi memanjangkan shalat ketika menjadi imam. Ini menunjukkan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam mendidik para sahabatnya dengan cara yang tidak mematahkan semangat, tetapi tetap menyampaikan kebenaran.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa setelah kejadian ini, Mu'adz tidak lagi memanjangkan shalat ketika menjadi imam, dan beliau tetap menjadi imam yang dicintai oleh makmumnya.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang menjadi imam shalat: Hendaknya meringankan shalat tanpa mengurangi rukun dan kewajibannya, karena di antara makmum ada orang tua, orang lemah, dan orang yang memiliki keperluan.
- Bagi yang memimpin atau mengambil keputusan: Jangan memutuskan perkara dalam keadaan marah, karena marah dapat menghalangi ketelitian dan keadilan.
- Bagi yang ingin menasihati: Gunakan cara yang bijak, tidak mempermalukan orang yang dinasihati di depan umum, dan sampaikan nasihat secara umum bila memungkinkan.
- Bagi yang merasa keberatan dengan suatu perkara: Sampaikan keluhan dengan cara yang baik dan kepada orang yang tepat, sebagaimana sahabat yang datang kepada Rasulullah ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.