Penjelasan Hadits Bukhari No. 7157 tentang Hukuman mati bagi murtad menurut putusan Allah dan Rasul

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang masuk Islam lalu murtad (keluar dari Islam) dan kembali ke agama lamanya, hukumannya adalah dibunuh jika ia tetap menolak kembali kepada Islam. Mu'adh bin Jabal menyebutnya sebagai "keputusan Allah dan Rasul-Nya ﷺ". Namun hukuman ini bukan urusan individu, melainkan wewenang penguasa (imam) yang sah setelah melalui proses hukum Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 217 (potongan yang relevan):

وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan: "Dan barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya lalu ia mati dalam keadaan kafir, maka mereka itulah orang-orang yang amalannya sia-sia di dunia dan akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 7157) dari sahabat Abu Musa al-Asy'ari, dan juga diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Musa. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Mu'adh berkata: "Aku tidak akan duduk bersamamu sampai engkau membunuhnya, karena ini adalah keputusan Allah dan Rasul-Nya."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil tentang hukuman bagi orang murtad, dan bahwa Mu'adh menyebutnya sebagai "qadha' Allah wa Rasulihi" karena hukum ini telah ditetapkan dalam syariat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya membunuh orang murtad, dan para ulama sepakat tentang hukuman ini dengan syarat-syarat tertentu.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah membahas hukum murtad secara rinci dan menegaskan bahwa hukuman ini adalah hak penguasa, bukan individu.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan seorang lelaki yang masuk Islam, kemudian kembali kepada agama Yahudi (murtad). Ketika Mu'adh bin Jabal datang dan melihat lelaki itu bersama Abu Musa, ia bertanya tentang keadaannya. Setelah Abu Musa menjelaskan bahwa lelaki itu murtad, Mu'adh bersumpah tidak akan duduk sampai lelaki itu dibunuh, karena menurutnya itu adalah keputusan Allah dan Rasul-Nya ﷺ.

Pemahaman ulama:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukuman murtad adalah hukuman mati, dan ini merupakan ijma' (kesepakatan) para ulama. Namun beliau juga menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman ini harus melalui penguasa yang sah, bukan oleh individu. Mu'adh sebagai sahabat yang mulia tidak bermaksud melaksanakan hukuman sendiri, tetapi beliau menyatakan keyakinannya tentang hukum tersebut di hadapan Abu Musa yang saat itu menjabat sebagai gubernur.
  2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya membunuh orang murtad, baik laki-laki maupun perempuan, menurut pendapat jumhur ulama. Beliau juga menjelaskan bahwa hukuman ini berlaku setelah orang tersebut diminta bertaubat dan menolak.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah menegaskan bahwa hukuman murtad adalah hak penguasa (imam) dan tidak boleh dilaksanakan oleh individu. Beliau juga menjelaskan bahwa orang murtad diminta bertaubat terlebih dahulu, dan jika menolak, barulah hukuman dilaksanakan.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa murtad, karena murtad adalah keluar dari Islam setelah sebelumnya masuk. Beliau juga menegaskan bahwa hukuman ini adalah wewenang penguasa, bukan individu.

Perbedaan pendapat:

Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat tentang hukuman murtad, namun mereka berbeda pendapat dalam beberapa hal:

  • Apakah orang murtad diminta bertaubat terlebih dahulu? Jumhur ulama (termasuk Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar) berpendapat bahwa ia diminta bertaubat selama tiga hari. Ibn Qayyim menegaskan bahwa taubat harus ditawarkan sebelum hukuman dilaksanakan.
  • Apakah hukuman ini berlaku untuk perempuan? Jumhur ulama berpendapat ya, namun sebagian ulama berbeda pendapat.

Yang paling kuat menurut dalil:

Pendapat yang paling kuat adalah bahwa orang murtad diminta bertaubat terlebih dahulu, dan jika menolak, hukuman dilaksanakan oleh penguasa yang sah. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menawarkan taubat kepada orang murtad sebelum menghukumnya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Mu'adh bin Jabal adalah sahabat yang sangat memahami halal dan haram. Nabi ﷺ pernah bersabda kepadanya: "Wahai Mu'adh, demi Allah, aku mencintaimu." Mu'adh dikenal sebagai sahabat yang tegas dalam menjalankan hukum Allah. Ketika ia melihat seorang lelaki yang murtad, kemarahannya bukan karena kebencian pribadi, tetapi karena rasa hormatnya kepada hukum Allah dan Rasul-Nya. Ia menyebut hukuman itu sebagai "qadha' Allah wa Rasulihi" untuk menunjukkan bahwa ini bukan pendapat pribadinya, melainkan ketetapan syariat.

Abu Musa al-Asy'ari, yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bashrah, memahami sikap Mu'adh. Meskipun demikian, pelaksanaan hukuman tetap menjadi wewenang penguasa, bukan individu. Kisah ini mengajarkan kita tentang pentingnya memahami hukum Islam dengan benar dan menempatkannya pada tempatnya yang tepat.

Kesimpulan Praktis

  1. Murtad adalah dosa besar yang harus dijauhi. Seorang Muslim hendaknya menjaga imannya dengan belajar ilmu agama dan berdoa agar Allah menetapkan hatinya di atas Islam.
  2. Hukuman murtad adalah wewenang penguasa, bukan individu. Kita tidak boleh melaksanakan hukuman sendiri tanpa melalui proses hukum yang sah.
  3. Taubat harus ditawarkan kepada orang murtad sebelum hukuman dilaksanakan, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibn Qayyim.
  4. Memahami hukum Islam harus dengan ilmu, bukan dengan emosi. Mu'adh bin Jabal adalah sahabat yang berilmu, dan sikapnya didasari oleh pemahaman yang benar tentang syariat.
  5. Menjaga ukhuwah dan adab dalam menyampaikan kebenaran. Meskipun Mu'adh tegas dalam hukum, ia tetap menyampaikannya dengan cara yang jelas dan berdasarkan dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?