Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa jabatan kepemimpinan (kekuasaan) bukanlah sesuatu yang pantas dikejar dan diminta dengan ambisi pribadi. Nabi ﷺ menolak mengangkat orang yang meminta jabatan atau yang tamak terhadapnya, karena kepemimpinan adalah amanah dan tanggung jawab berat, bukan alat mencari keuntungan. Islam mengajarkan bahwa jabatan datang melalui penunjukan yang layak, musyawarah, dan kecakapan, bukan melalui ketamakan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Ahkam, Bab "Apa yang dilarang dari ketamakan untuk memegang kekuasaan," dari sahabat Abu Musa Al-Asy'ari رضي الله عنه.
Hadits lain yang semakna, diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Dzarr رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya engkau lemah, dan sesungguhnya jabatan itu adalah amanah. Ia pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan kewajibannya dengan benar."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan meminta jabatan secara mutlak, karena meminta jabatan menunjukkan ambisi pribadi yang bertentangan dengan keikhlasan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini berlaku jika seseorang meminta jabatan karena ambisi pribadi, sedangkan jika ada maslahat yang jelas dan ia diminta oleh pihak yang berwenang, maka tidak termasuk larangan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang harus diberikan kepada orang yang paling layak, bukan yang paling ambisius.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung pelajaran yang sangat mendalam tentang adab dalam kepemimpinan dan kekuasaan. Mari kita uraikan beberapa poin penting:
Pertama: Larangan meminta jabatan secara mutlak
Nabi ﷺ bersabda: "Kami tidak akan mengangkat orang yang meminta untuk itu, dan tidak pula kepada orang yang tamak untuk mendapatkannya." Ini menunjukkan dua hal yang dilarang:
- Meminta jabatan secara langsung (سَأَلَهُ)
- Tamak dan ambisi berlebihan terhadap jabatan (حَرَصَ عَلَيْهِ)
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, namun bisa dikecualikan jika ada maslahat yang jelas dan seseorang diminta oleh pemimpin yang sah untuk mengambil jabatan tersebut. Dalam kondisi seperti itu, menerima jabatan bisa menjadi kewajiban jika memang dibutuhkan.
Kedua: Hikmah di balik larangan ini
Imam an-Nawawi menjelaskan beberapa hikmah:
- Meminta jabatan menunjukkan kecintaan terhadap dunia dan kedudukan
- Orang yang meminta jabatan biasanya tidak mampu menunaikan amanah dengan baik
- Kepemimpinan membutuhkan keikhlasan, bukan ambisi pribadi
- Jabatan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat
Ketiga: Perbedaan pendapat di kalangan ulama
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum meminta jabatan:
- Jumhur ulama (mayoritas) termasuk Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar: Meminta jabatan hukumnya makruh (dibenci) jika tanpa kebutuhan mendesak, dan haram jika disertai ambisi berlebihan serta keyakinan tidak mampu menunaikan amanah.
- Sebagian ulama seperti Ibn Taymiyyah dalam As-Siyasah Asy-Syar'iyyah: Jika seseorang meminta jabatan karena yakin mampu menegakkan keadilan dan maslahat umat, dan tidak ada orang lain yang lebih layak, maka boleh memintanya dengan niat yang benar.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah menambahkan bahwa yang menjadi ukuran adalah niat dan kemampuan. Jika niatnya untuk menegakkan kebenaran dan ia mampu, maka tidak mengapa. Namun jika niatnya untuk mencari keuntungan pribadi, maka terlarang.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, bahwa pada dasarnya meminta jabatan itu terlarang, kecuali ada maslahat yang jelas dan seseorang diminta oleh pihak yang berwenang. Ini sesuai dengan zahir hadits dan kaidah syariat yang menekankan keikhlasan.
Keempat: Kaitannya dengan kisah Nabi Yusuf عليه السلام
Sebagian orang mungkin bertanya: Bukankah Nabi Yusuf عليه السلام meminta jabatan kepada raja Mesir? Dalam QS. Yusuf [12]: 55, Nabi Yusuf berkata:
قَالَ اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
Terjemahan: "Berkata Yusuf: 'Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.'"
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa permintaan Nabi Yusuf ini bukanlah karena ambisi pribadi, melainkan karena ia mengetahui kemampuannya dan ada maslahat besar untuk menyelamatkan rakyat dari kelaparan. Ini menunjukkan bahwa meminta jabatan bisa dibolehkan jika ada maslahat yang jelas dan kemampuan yang terbukti.
Story Telling
Suatu hari, dua orang dari kaum Abu Musa Al-Asy'ari datang bersama Abu Musa menghadap Nabi ﷺ. Kedua orang itu berambisi menjadi pemimpin. Salah satunya berkata, "Wahai Rasulullah, angkatlah aku sebagai pemimpin." Yang lain juga berkata hal yang sama.
Nabi ﷺ yang mulia tidak marah, tetapi dengan lembut dan tegas beliau bersabda, "Kami tidak akan mengangkat orang yang meminta untuk itu, dan tidak pula kepada orang yang tamak untuk mendapatkannya."
Betapa indahnya adab Nabi ﷺ dalam mendidik umatnya. Beliau tidak menghardik, tetapi memberikan prinsip yang jelas: kepemimpinan bukanlah untuk yang ambisius, melainkan untuk yang layak dan amanah.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya, menunjukkan betapa pentingnya bab ini dalam memahami etika kepemimpinan Islam.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menceritakan bahwa para salafus shalih sangat berhati-hati dalam menerima jabatan. Abdullah bin al-Mubarak pernah ditawari jabatan qadhi (hakim), namun ia menolaknya karena takut tidak mampu menunaikan amanah dengan adil. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf lebih takut kepada jabatan daripada mengejarnya.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mengejar jabatan dengan ambisi pribadi, karena kepemimpinan adalah amanah yang berat dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
- Jika diminta oleh pihak yang berwenang dan kita mampu menunaikan amanah dengan adil, maka menerima jabatan bisa menjadi kewajiban, bukan ambisi.
- Perbaiki niat sebelum menerima jabatan: untuk menegakkan keadilan, melayani umat, dan mencari ridha Allah, bukan untuk mencari kekayaan atau kedudukan.
- Bersikap tawadhu dan tidak merasa paling layak, karena Allah mengetahui siapa yang paling amanah dan mampu.
- Berdoa kepada Allah agar dijauhkan dari ambisi jabatan yang merusak, dan diberi kekuatan untuk menunaikan amanah jika memang diberi tanggung jawab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.