Penjelasan Hadits Bukhari No. 7139 tentang Kepemimpinan tetap di tangan Quraish selama menjalankan agama

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa kepemimpinan (khilafah) tetap berada di tangan suku Quraisy selama mereka menegakkan agama Islam. Muawiyah radhiyallahu 'anhu mengingatkan bahwa tidak boleh menyebarkan berita/angan-angan tentang kepemimpinan yang tidak bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, karena itu bisa menyesatkan. Siapa pun yang memusuhi dan memberontak terhadap kekuasaan Quraisy selama mereka menjalankan agama, Allah akan menghinakannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Ahkam (Hukum), Bab "Para Pemimpin dari Quraisy", no. 7139. Diriwayatkan dari Muhammad bin Jubair bin Muth'im, dari Muawiyah radhiyallahu 'anhu.

Sabda Nabi ﷺ:

> إِنَّ هَذَا الأَمْرَ فِي قُرَيْشٍ، لاَ يُعَادِيهِمْ أَحَدٌ إِلاَّ كَبَّهُ اللَّهُ عَلَى وَجْهِهِ مَا أَقَامُوا الدِّينَ

"Sesungguhnya urusan ini (khilafah) berada di tangan Quraisy; tidak ada seorang pun yang memusuhi mereka melainkan Allah akan menjatuhkannya tersungkur di atas wajahnya, selama mereka menegakkan agama."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan — QS. An-Nisa' [4]: 59:

وَيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat)."

Kaitan ulama: Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Al-Ahkam, menunjukkan bab tentang kepemimpinan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini dan menyebutkan bahwa khilafah memang khusus bagi Quraisy berdasarkan ijma' sahabat. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan hal serupa ketika membahas hadits-hadits tentang kepemimpinan Quraisy.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits: Muhammad bin Jubair bin Muth'im — seorang tabi'in dari Quraisy — menceritakan bahwa ketika ia berada dalam delegasi Quraisy di hadapan Muawiyah radhiyallahu 'anhu, sampai berita kepada Muawiyah bahwa Abdullah bin Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhu menyampaikan hadits bahwa akan muncul seorang raja dari Qahthan (suku di Yaman). Mendengar itu, Muawiyah marah dan berdiri berkhutbah.

Poin penting dari khutbah Muawiyah:

  1. Larangan menyampaikan berita agama tanpa sumber yang sah. Muawiyah berkata: "Sebagian dari kalian menceritakan hadits-hadits yang tidak ada dalam Kitab Allah dan tidak diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ." Ini menunjukkan pentingnya tsubut (keabsahan) sumber dalam berita agama. Al-Zuhri (perawi hadits ini) adalah salah satu ulama besar tabi'in yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.
  2. Larangan berangan-angan (amani) yang menyesatkan. Muawiyah mengingatkan: "Hati-hatilah kalian dari angan-angan yang menyesatkan pemiliknya." Maksudnya, jangan sibuk membicarakan kepemimpinan yang tidak berdasarkan dalil, karena itu hanya akan memecah belah umat.
  3. Penegasan kepemimpinan Quraisy. Muawiyah lalu menyampaikan sabda Nabi ﷺ yang beliau dengar langsung, bahwa urusan khilafah tetap di Quraisy.

Pemahaman ulama tentang "khilafah di Quraisy":

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini dan hadits-hadits serupa menunjukkan syarat Quraisy bagi khalifah. Beliau menyebutkan bahwa para ulama bersepakat (ijma') tentang hal ini berdasarkan banyak hadits shahih, di antaranya hadits "Al-A'immatu min Quraisy" (para pemimpin itu dari Quraisy).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa syarat Quraisy adalah syarat yang disepakati oleh para ulama, dan hikmahnya karena Quraisy adalah suku yang paling mulia dan paling mampu menegakkan urusan umat pada masa itu.
  • Ibn Taymiyyah dalam Minhaj as-Sunnah menjelaskan bahwa maksud hadits ini adalah bahwa kekuasaan (mulk) akan tetap ada pada Quraisy selama mereka menegakkan agama. Jika mereka meninggalkan agama, maka syarat ini gugur. Beliau juga menegaskan bahwa ketaatan kepada pemimpin berlaku selama mereka tidak memerintahkan maksiat.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Quraisy dan bahwa kepemimpinan adalah hak mereka, namun bukan berarti setiap individu Quraisy otomatis berhak menjadi pemimpin — ada syarat-syarat lain seperti keadilan, ilmu, dan kemampuan.

Syarat "selama mereka menegakkan agama":

Ini adalah syarat penting. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa makna "ma aqamu ad-din" (selama mereka menegakkan agama) adalah selama mereka berpegang teguh pada Islam dan menegakkan syariat. Jika mereka meninggalkan agama, maka mereka tidak lagi berhak atas kepemimpinan, dan rakyat boleh — bahkan wajib — menolak atau mengganti mereka sesuai mekanisme syar'i.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama seperti Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibban memasukkan hadits ini dalam bab tentang keutamaan Quraisy dan kewajiban taat kepada pemimpin. Al-Bayhaqi dalam Sunan al-Kubra menyebutkan hadits ini dalam bab tentang kepemimpinan. Sedangkan Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa hadits ini mengajarkan adab dalam berbicara tentang urusan kepemimpinan — jangan menyebarkan berita tanpa ilmu.

Yang paling kuat: Pendapat yang menyatakan bahwa syarat Quraisy adalah syarat yang tetap berlaku berdasarkan dalil-dalil shahih, namun kepemimpinan harus disertai syarat-syarat lain (Islam, keadilan, kemampuan). Jika seorang Quraisy tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka ia tidak berhak memimpin. Ini adalah pemahaman yang dirajihkan oleh Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Muawiyah radhiyallahu 'anhu — yang saat itu menjabat sebagai khalifah — sangat marah ketika mendengar ada yang menyebarkan berita tentang raja dari Qahthan. Beliau tidak marah karena ambisi pribadi, tetapi karena kekhawatiran akan fitnah dan perpecahan umat. Beliau lalu berdiri di hadapan delegasi Quraisy dan berkhutbah dengan tegas, mengingatkan mereka agar tidak menyebarkan berita agama tanpa dasar.

Dalam khutbahnya, Muawiyah menyebutkan bahwa beliau mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ tentang kepemimpinan Quraisy. Ini menunjukkan bahwa Muawiyah — meskipun seorang khalifah — tetap merujuk kepada dalil dan tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu. Sikap ini dicatat oleh Al-Zuhri, seorang tabi'in besar yang dikenal sebagai salah satu perawi hadits paling teliti, dan kemudian diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab shahihnya.

Hikmahnya: seorang pemimpin yang baik adalah yang mengembalikan urusan kepada Al-Qur'an dan Sunnah, bukan kepada desas-desus atau angan-angan. Dan seorang Muslim harus berhati-hati dalam menyampaikan berita agama — jangan sampai ia menyebarkan sesuatu yang tidak bersumber dari Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Kepemimpinan (khilafah) adalah hak Quraisy selama mereka menegakkan agama Islam — ini adalah ketetapan dari Nabi ﷺ yang disepakati para ulama.
  2. Jangan menyebarkan berita agama tanpa sumber yang sah. Setiap berita tentang agama harus dirujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah dengan sanad yang jelas.
  3. Hati-hati dengan angan-angan kosong tentang kepemimpinan yang tidak berdasarkan dalil — ini bisa memecah belah umat.
  4. Taat kepada pemimpin selama mereka menegakkan agama dan tidak memerintahkan maksiat.
  5. Kembalikan perselisihan kepada Al-Qur'an dan Sunnah, bukan kepada opini atau berita yang tidak jelas sumbernya.
  6. Adab dalam berbicara tentang urusan umat — jangan menyebarkan berita yang bisa menimbulkan fitnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?