Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 709 tentang Memperpendek shalat karena mendengar tangisan anak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan betapa agungnya akhlak dan kasih sayang Nabi ﷺ, bahkan di dalam shalat. Beliau memperpendek shalat yang tadinya ingin dipanjangkan demi menjaga perasaan seorang ibu yang mendengar bayinya menangis. Ini adalah dalil bahwa seorang imam hendaknya meringankan shalatnya dengan memperhatikan kondisi makmum, terutama jika ada di antara mereka yang memiliki kebutuhan atau keadaan khusus.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

<p>حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ ‏"‏ إِنِّي لأَدْخُلُ فِي الصَّلاَةِ وَأَنَا أُرِيدُ إِطَالَتَهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ ‏"‏‏.‏</p>

Terjemahan:

"Sesungguhnya aku masuk ke dalam shalat dan aku ingin memanjangkannya. Namun, aku mendengar tangisan anak kecil, maka aku perpendek shalatku karena aku tahu betapa sedihnya hati ibunya karena tangisan anaknya tersebut." (HR. Al-Bukhari, no. 709)

Hadits lain yang semakna:

Dari Abu Qatadah Al-Anshari, Nabi ﷺ bersabda:

<p>إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلَاةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ</p>

Artinya: "Sesungguhnya aku berdiri dalam shalat dan aku ingin memanjangkannya. Namun, aku mendengar tangisan anak kecil, maka aku perpendek shalatku karena tidak ingin memberatkan ibunya." (HR. Al-Bukhari no. 707 dan An-Nasa'i)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Adzan dengan bab "Bab Siapa yang Memperpendek Shalat Ketika Anak Menangis", menunjukkan bahwa ini adalah bab fiqih tentang imamah dan keringanan shalat.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya seorang imam untuk meringankan shalat jika mendengar tangisan anak, karena khawatir ibunya terganggu.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa memperhatikan kondisi makmum lebih utama daripada memanjangkan shalat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat yang paling lama melayani Nabi ﷺ. Dalam riwayat ini, Nabi ﷺ mengabarkan bahwa beliau terkadang berniat untuk memanjangkan shalat, tetapi ketika mendengar tangisan bayi, beliau memendekkannya.

Makna "أَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي" adalah mempercepat atau meringankan bacaan dan gerakan shalat tanpa mengurangi rukun dan kewajibannya. Ini bukan berarti shalatnya terburu-buru atau tidak khusyuk, tetapi beliau tetap menyempurnakan rukun-rukunnya, hanya saja tidak memperpanjang bacaan dan dzikir.

Hikmah yang diambil oleh para ulama:

  1. Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarah beliau terhadap shahih Bukhari) menjelaskan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ yang sangat dalam, bahkan kepada seorang ibu yang tidak beliau kenal secara langsung. Beliau merasakan apa yang dirasakan oleh umatnya.

  1. Perhatian terhadap kondisi makmum.

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa seorang imam hendaknya memperhatikan kondisi makmum. Jika ada makmum yang memiliki kebutuhan (seperti ibu yang anaknya menangis), maka imam hendaknya meringankan shalatnya.

  1. Tidak boleh memanjangkan shalat secara berlebihan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa memanjangkan shalat yang memberatkan makmum adalah perbuatan yang tidak disukai, karena Nabi ﷺ sendiri memperpendek shalatnya ketika mendengar tangisan anak. Ini menunjukkan bahwa menjaga kemaslahatan makmum lebih didahulukan daripada kesempurnaan sunnah-sunnah tambahan dalam shalat.

  1. Bukan berarti memanjangkan shalat itu dilarang secara mutlak.

Imam An-Nawawi menegaskan bahwa memanjangkan shalat itu tetap disunnahkan jika makmumnya senang dan tidak keberatan. Namun, jika ada makmum yang memiliki kebutuhan, maka imam hendaknya meringankan.

Pendapat ulama tentang batas keringanan:

Para ulama berbeda pendapat tentang sejauh mana imam boleh meringankan shalat. Namun, yang terkuat adalah pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi'i bahwa imam tetap harus menyempurnakan rukun-rukun shalat, hanya saja tidak memperpanjang bacaan dan dzikir sunnah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang imam yang memanjangkan shalatnya sehingga membuat makmum merasa berat. Beliau menjawab dengan tegas: "Seorang imam hendaknya meringankan shalat sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ, karena di antara makmum ada yang lemah, lanjut usia, dan orang yang memiliki keperluan."

Bahkan, ada kisah tentang Umar bin Abdul Aziz (meskipun beliau bukan dari daftar ulama yang disebutkan, kisah ini menunjukkan semangat salaf dalam mengamalkan hadits ini) bahwa beliau pernah mengimami shalat dan membaca surat yang pendek karena ada seorang makmum yang sedang sakit. Ketika ditanya, beliau berkata: "Aku mendengar tangisan anak di belakangku, maka aku takut ibunya terganggu."

Kisah-kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan hadits ini dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi seorang imam: Hendaknya memperhatikan kondisi makmum. Jika ada yang memiliki kebutuhan, seperti ibu yang anaknya menangis, orang tua, atau orang sakit, maka ringankanlah shalat tanpa mengurangi rukunnya.
  2. Bagi makmum: Hendaknya tidak keberatan jika imam meringankan shalat, karena itu adalah bentuk kasih sayang dan kepedulian.
  3. Bagi semua muslim: Hadits ini mengajarkan kita untuk peka terhadap keadaan orang lain, bahkan dalam ibadah sekalipun. Kasih sayang kepada sesama adalah bagian dari iman.
  4. Jangan memanjangkan shalat secara berlebihan jika itu memberatkan orang lain, karena Nabi ﷺ sendiri memilih untuk meringankan demi menjaga perasaan seorang ibu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.