Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang larangan saling membunuh antar sesama Muslim. Jika dua orang Muslim bertemu dengan pedang (senjata) untuk saling membunuh, maka keduanya diancam masuk neraka, baik yang membunuh maupun yang terbunuh. Sebab, yang terbunuh pun sebenarnya berniat untuk membunuh lawannya. Hadits ini mengajarkan betapa besarnya dosa pertumpahan darah antar umat Islam dan betapa berbahayanya fitnah (perselisihan) yang memecah belah umat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda sertakan adalah riwayat dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih-nya, Kitab Al-Fitan, Bab "Idza Tawajahal Muslimani bi Saifaihima" (Jika Dua Muslim Bertemu dengan Pedang Mereka), no. 7083.
Teks hadits yang lebih ringkas dan masyhur dari jalur lain:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "إِذَا تَوَاجَهَ الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ". قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: "إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ"
Artinya: "Jika dua orang Muslim saling berhadapan dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang terbunuh berada di neraka." Dikatakan, "Wahai Rasulullah, ini yang membunuh, lalu bagaimana dengan yang terbunuh?" Beliau menjawab, "Sesungguhnya dia pun sangat berkeinginan untuk membunuh lawannya." (HR. Al-Bukhari no. 7083, dan Muslim no. 2888)
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan kami, di antaranya:
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari. Beliau menjelaskan makna hadits ini secara panjang lebar, termasuk tentang sebab-sebabnya dan hikmahnya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Beliau menjelaskan bahwa hadits ini adalah ancaman keras bagi pelaku pembunuhan sesama Muslim.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin dan kitab-kitabnya yang lain. Beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya saling membunuh dan bahaya besar dari perpecahan.
Penjelasan Rinci
Hadits yang mulia ini adalah salah satu kaidah besar dalam menjaga darah kaum Muslimin. Mari kita pahami beberapa poin penting:
1. Konteks dan Sebab Hadits
Dalam riwayat yang Anda sebutkan, Al-Hasan al-Bashri (seorang ulama tabi'in) keluar dengan membawa senjata pada malam-malam fitnah (masa kekacauan antara Ali dan Mu'awiyah radhiyallahu 'anhuma). Ia ingin membantu Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Lalu Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu menegurnya dengan hadits ini. Ini menunjukkan bahwa hadits ini adalah peringatan agar tidak ikut serta dalam peperangan antar sesama Muslim, meskipun dengan alasan membela salah satu pihak yang dianggap benar.
2. Makna "Keduanya dari Penghuni Neraka"
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ancaman "neraka" di sini adalah ancaman yang serius. Ini menunjukkan bahwa perbuatan saling membunuh adalah dosa besar yang bisa memasukkan pelakunya ke neraka. Namun, perlu dipahami bahwa jika pelakunya adalah seorang Muslim yang bertauhid, maka ia tidak kekal di neraka. Ia bisa keluar setelah dibersihkan dosanya, atau bisa juga Allah mengampuninya langsung tanpa masuk neraka jika Allah kehendaki. Ini adalah pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama'ah tentang ancaman-ancaman dalam Al-Qur'an dan hadits.
3. Hikmah Mengapa yang Terbunuh Juga Masuk Neraka
Pertanyaan ini sangat penting. Mengapa yang terbunuh (yang secara lahiriah menjadi korban) juga diancam neraka? Jawaban Nabi ﷺ sangat jelas: "Karena dia berniat untuk membunuh lawannya." Ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, yang menjadi ukuran bukan hanya perbuatan yang terjadi, tetapi juga niat dan keinginan hati. Jika seseorang keluar untuk berperang melawan Muslim lainnya, maka hatinya sudah dipenuhi keinginan untuk membunuh. Keinginan dan niat yang kuat untuk melakukan dosa besar ini pun tercatat sebagai dosa, meskipun ia sendiri yang terbunuh lebih dulu.
4. Pelajaran dari Riwayat Al-Hasan Al-Bashri
Kisah Al-Hasan al-Bashri ini menunjukkan adab yang sangat tinggi dari para sahabat dan tabi'in. Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu tidak serta merta membiarkan Al-Hasan pergi, tetapi ia segera mengingatkannya dengan sabda Nabi ﷺ. Ini adalah bentuk nasihat yang tulus. Al-Hasan al-Bashri sendiri adalah seorang ulama besar yang sangat dihormati. Namun, ia tetap menerima nasihat dari sahabat Nabi ﷺ. Ini mengajarkan kita bahwa nasihat itu harus disampaikan kepada siapa saja, dan diterima dari siapa saja, selama berdasarkan dalil.
5. Peringatan Tentang Bahaya Fitnah
Hadits ini juga merupakan peringatan terbesar tentang bahaya fitnah (perselisihan dan peperangan antar umat). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab-kitabnya sering menyebutkan bahwa fitnah yang terjadi di kalangan sahabat adalah perkara yang harus kita tahan diri dari membicarakannya secara mendetail, karena mereka adalah orang-orang yang berijtihad. Namun, pelajaran terbesarnya adalah kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga persatuan dan menghindari perpecahan.
Story Telling
Ada kisah yang sangat terkenal tentang kehati-hatian para ulama dalam masalah darah. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan tentang sikap Al-Ahnaf bin Qais, perawi hadits ini dari Abu Bakrah.
Al-Ahnaf bin Qais adalah seorang pemimpin Bani Tamim yang sangat bijaksana. Ketika terjadi fitnah besar antara Ali dan Mu'awiyah, banyak kaumnya yang ingin ikut berperang. Namun, Al-Ahnaf justru menahan kaumnya dan tidak ikut serta dalam peperangan tersebut. Ia berkata, "Saya lebih memilih untuk menjadi penasihat daripada menjadi orang yang ikut membunuh." Sikapnya ini menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang hadits Abu Bakrah ini. Ia lebih memilih untuk menjaga darah kaum Muslimin dan menjadi perekat persatuan daripada terjun dalam peperangan yang membawa kehancuran.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam menghadapi perselisihan adalah ciri orang yang beriman. Ia tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang memecah belah, tetapi berusaha untuk menjadi penengah dan menjaga keutuhan umat.
Kesimpulan Praktis
- Menjaga Darah Muslim: Hadits ini adalah larangan tegas untuk saling membunuh antar sesama Muslim. Darah seorang Muslim itu suci dan haram untuk ditumpahkan.
- Niat yang Buruk pun Dihitung Dosa: Kita harus menjaga hati dari keinginan untuk mencelakakan atau membunuh saudara sesama Muslim, karena niat buruk saja sudah tercatat sebagai dosa.
- Menjauhi Fitnah: Kita harus berusaha menjauhi segala bentuk perselisihan dan perpecahan yang bisa membawa pada pertumpahan darah. Jika terjadi perselisihan, selesaikan dengan cara yang baik dan damai.
- Saling Menasihati: Seperti Abu Bakrah menasihati Al-Hasan, kita pun harus berani menasihati saudara kita yang terlihat akan terjerumus dalam keburukan, dengan cara yang lembut dan penuh hikmah.
- Menahan Lisan dan Tulisan: Di zaman sekarang, "pedang" bisa berbentuk lisan dan tulisan yang menyakiti, memprovokasi, dan memecah belah. Kita harus berhati-hati agar tidak menjadi bagian dari orang yang menyebarkan kebencian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.