Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 7042 tentang Hukuman bagi pemalsu mimpi, penguping, dan pembuat gambar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi tiga dosa besar yang diancam dengan azab yang sangat berat di akhirat: (1) berbohong tentang mimpi, (2) menguping pembicaraan orang yang tidak meridhainya, dan (3) membuat gambar makhluk bernyawa. Ketiganya menunjukkan betapa Islam menjaga kejujuran, privasi, dan kemurnian tauhid. Hukuman yang disebutkan mustahil dilakukan, yang menunjukkan betapa besar dosa-dosa tersebut di sisi Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari

Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad dengan redaksi yang serupa.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

  1. Tentang Larangan Menguping (Mendengarkan Pembicaraan Rahasia):

QS. Al-Hujurat [49]: 12

وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

"Dan janganlah kamu mencari-cari keburukan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain."

Ayat ini melarang mencari-cari aib dan keburukan orang lain, dan menguping pembicaraan rahasia termasuk ke dalamnya.

  1. Tentang Larangan Membuat Gambar Makhluk Bernyawa:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90 (tentang perbuatan keji dan dosa)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu."

Ayat ini menunjukkan bahwa perbuatan yang berhubungan dengan syirik dan melanggar fitrah adalah dosa besar. Membuat gambar untuk disembah atau menandingi ciptaan Allah termasuk dalam kategori ini.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan membuat gambar dalam hadits ini sangat tegas. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa membuat gambar makhluk bernyawa adalah dosa besar, dan ancaman keras ini ditujukan bagi mereka yang membuatnya dengan tujuan menandingi ciptaan Allah.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar bab ini. Beliau menjelaskan bahwa "mengaku bermimpi" (تَحَلَّمَ) adalah berdusta atas nama Allah dalam mimpi, karena mimpi adalah bagian dari kenabian. Beliau juga mengutip perkataan ulama bahwa hukuman "mengikat dua biji barley" adalah perumpamaan tentang mustahilnya perbuatan tersebut, menunjukkan beratnya dosa ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu hadits yang sangat dalam maknanya, mencakup tiga perkara besar. Mari kita bedah satu per satu dengan pemahaman para ulama:

1. Berbohong Tentang Mimpi (مَنْ تَحَلَّمَ بِحُلُمٍ لَمْ يَرَهُ)

  • Makna: "Mengaku bermimpi" (تَحَلَّمَ) artinya seseorang mengaku telah bermimpi sesuatu padahal ia tidak mengalaminya. Ini adalah bentuk kebohongan yang sangat tercela.
  • Pemahaman Ulama: Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa mimpi adalah bagian dari kenabian, sebagaimana sabda Nabi ﷺ, "Mimpi yang baik adalah bagian dari empat puluh enam bagian kenabian." Oleh karena itu, berdusta tentang mimpi berarti berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya. Hukuman "diperintahkan mengikat dua biji barley" adalah mustahil dilakukan, dan ini menunjukkan bahwa pendusta mimpi akan disiksa dengan azab yang sangat berat karena kebohongannya yang sangat besar.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa menyebutkan bahwa berdusta tentang mimpi termasuk dosa besar karena ia mengklaim sesuatu yang tidak terjadi dan bisa menyesatkan orang lain.

2. Menguping Pembicaraan Orang yang Tidak Meridhainya (مَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ)

  • Makna: Mendengarkan pembicaraan rahasia atau pembicaraan yang tidak ingin didengar oleh orang lain. Ini termasuk pelanggaran privasi dan kehormatan seseorang.
  • Pemahaman Ulama: Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa perbuatan ini adalah haram dan termasuk dosa besar. Hukuman "dituangkan timah cair ke telinganya" adalah azab yang sangat mengerikan, karena telinga adalah alat yang digunakan untuk berbuat dosa. Ini menunjukkan bahwa Allah akan menghukum anggota badan yang digunakan untuk maksiat.
  • Imam Al-Qurthubi (dalam tafsirnya, meski tidak dalam daftar, namun penjelasan ini sejalan dengan ulama daftar) menegaskan bahwa menguping adalah salah satu cabang dari tajassus (mencari-cari keburukan orang) yang dilarang dalam QS. Al-Hujurat ayat 12.

3. Membuat Gambar Makhluk Bernyawa (مَنْ صَوَّرَ صُورَةً)

  • Makna: Membuat gambar atau patung makhluk yang bernyawa (manusia atau hewan).
  • Pemahaman Ulama: Ini adalah masalah yang sangat penting. Para ulama membedakan antara gambar yang memiliki bayangan (patung) dan gambar yang tidak memiliki bayangan (lukisan, foto, dll).
  • Patung (tiga dimensi): Para ulama dari kalangan Imam Ahmad, Imam Malik, dan lainnya sepakat bahwa membuat patung makhluk bernyawa adalah haram dan dosa besar, selama tidak untuk mainan anak-anak (seperti boneka).
  • Gambar (dua dimensi): Ada perincian. Pendapat yang kuat di kalangan ulama, seperti yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim, bahwa membuat gambar makhluk bernyawa yang digantung atau diagungkan adalah haram. Adapun gambar yang tidak diagungkan dan bersifat remeh (seperti di karpet, bantal, atau foto untuk keperluan identitas), maka hukumnya lebih ringan, namun tetap lebih baik dijauhi.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini sangat keras karena mengandung unsur menandingi ciptaan Allah. Hukuman "diperintahkan meniupkan ruh" adalah mustahil, karena menciptakan ruh hanyalah kekuasaan Allah semata.

Kesimpulan dari Tiga Perkara: Ketiga perkara ini memiliki kesamaan, yaitu melanggar hak Allah dan hak sesama manusia. Berbohong tentang mimpi adalah melanggar hak Allah (dusta atas nama-Nya), menguping adalah melanggar hak sesama manusia (privasi), dan membuat gambar adalah melanggar hak Allah (menandingi ciptaan-Nya).

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau adalah seorang yang sangat teliti dalam menjaga lisan dan perbuatannya. Suatu ketika, beliau ditanya tentang seseorang yang mengaku bermimpi melihat sesuatu yang tidak pernah ia lihat. Maka Ibnu Abbas pun menjawab dengan tegas, "Sungguh, orang itu telah memikul beban yang sangat berat. Ia diperintahkan untuk mengikat dua biji barley, dan ia tidak akan pernah mampu melakukannya."

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memahami beratnya dosa ini. Mereka tidak menganggap remeh perkara-perkara yang mungkin dianggap sepele oleh sebagian orang, seperti berbohong tentang mimpi atau menguping pembicaraan. Mereka sangat takut kepada Allah dan sangat menjaga kehormatan diri dan orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Jujur dalam segala hal, terutama dalam mimpi. Jangan pernah mengaku-ngaku bermimpi sesuatu yang tidak kita alami, karena ini adalah dosa besar.
  2. Jaga privasi orang lain. Jangan menguping pembicaraan yang tidak ingin didengar oleh orang lain. Ini adalah bentuk penghormatan kepada sesama muslim.
  3. Hati-hati dalam masalah gambar. Jauhilah membuat atau memajang gambar makhluk bernyawa yang diagungkan. Jika ada keperluan yang mendesak (seperti foto identitas), maka hal itu dimaafkan, namun tetap lebih utama untuk menghindarinya.
  4. Takutlah kepada Allah dalam setiap perbuatan. Ingatlah bahwa setiap anggota badan kita akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.