Penjelasan Hadits Bukhari No. 703 tentang Imam hendaknya meringankan shalat berjamaah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah pedoman penting bagi seorang imam. Rasulullah ﷺ mengajarkan agar imam meringankan shalatnya karena memperhatikan kondisi makmum yang beragam: ada yang lemah, sakit, atau lanjut usia. Namun, ketika shalat sendirian, seseorang diberikan kelonggaran untuk memperpanjang shalat sesuai kemampuannya. Ini adalah bentuk kasih sayang dan keadilan dalam kepemimpinan shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab "Jika Seseorang Shalat untuk Dirinya Sendiri, Panjanglah Sesuka Hati", nomor 703, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman tentang pentingnya memperhatikan kondisi orang lain dan tidak memberatkan mereka:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Ayat ini menunjukkan prinsip syariat yang memperhatikan kemampuan hamba-Nya, dan hadits ini adalah penerapan langsung dari prinsip tersebut dalam konteks shalat berjamaah.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya meringankan shalat bagi imam, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa perintah meringankan di sini adalah perintah sunnah (anjuran), bukan kewajiban, karena ada riwayat lain yang menunjukkan Nabi ﷺ kadang memanjangkan shalatnya ketika menjadi imam.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan yang kami sebutkan menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Perintah Meringankan Shalat bagi Imam

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan perhatian besar beliau terhadap masalah ini. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud "meringankan" adalah:

  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa meringankan di sini adalah tidak berlebihan dalam memanjangkan shalat, namun tetap menyempurnakan rukun-rukunnya. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa yang dimaksud adalah meringankan dari kebiasaan yang panjang, bukan meringankan dari kesempurnaan rukun.
  • Imam An-Nawawi menegaskan bahwa makruh hukumnya seorang imam memanjangkan shalat melebihi kebiasaan sunnah jika makmumnya beragam, karena hal itu memberatkan mereka.

2. Alasan Meringankan: Adanya Makmum yang Lemah, Sakit, dan Tua

Rasulullah ﷺ menyebutkan tiga golongan: adh-dha'if (lemah), as-saqim (sakit), dan al-kabir (tua). Ini menunjukkan bahwa:

  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa penyebutan ini adalah 'illat (alasan hukum). Artinya, jika ada makmum yang memiliki kebutuhan atau kondisi tertentu, imam harus memperhatikannya.
  • Imam Al-Bukhari dalam bab yang sama juga meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya aku masuk ke dalam shalat dan aku ingin memanjangkannya, lalu aku mendengar tangisan anak kecil, maka aku ringankan shalatku karena aku tahu kegelisahan ibunya karena tangisannya." (HR. Al-Bukhari no. 707)

3. Kelonggaran Memanjangkan Shalat Sendirian

Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian shalat sendirian, maka ia boleh memperpanjang (shalat) sesuka hatinya."

  • Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa ini menunjukkan kebolehan memperpanjang shalat sunnah atau shalat wajib ketika sendirian, selama tidak keluar dari batas-batas syariat dan tetap menjaga kesempurnaan rukun.
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa memperpanjang shalat sendirian adalah perkara yang dibolehkan, bahkan dianjurkan jika dilakukan dengan khusyuk dan tidak berlebihan keluar dari batas sunnah.

4. Adab dan Hikmah

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa seorang imam hendaknya mencontoh Nabi ﷺ dalam shalatnya yang sedang-sedang (tidak terlalu cepat dan tidak terlalu panjang), karena beliau adalah sebaik-baik teladan.
  • Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam Syarah Bulughul Maram menegaskan bahwa hadits ini mengajarkan keadilan dan kasih sayang seorang pemimpin terhadap yang dipimpinnya, serta tidak memaksakan kemampuan pribadi kepada orang lain.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Aku tidak pernah shalat di belakang seorang imam yang lebih ringan dan lebih sempurna shalatnya daripada shalat Rasulullah ﷺ. Apabila beliau mendengar tangisan anak kecil, beliau meringankan shalatnya karena khawatir ibunya akan terganggu." (HR. Al-Bukhari no. 708)

Kisah ini menunjukkan betapa agungnya akhlak Nabi ﷺ. Beliau yang mampu memanjangkan shalat dengan bacaan yang panjang, namun ketika mendengar tangisan bayi, beliau segera meringankan shalatnya. Ini adalah pelajaran bagi setiap imam dan pemimpin: perhatikan kondisi orang yang dipimpin, jangan memaksakan kemampuan diri sendiri kepada mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang menjadi imam: Ringankanlah shalat dengan tetap menyempurnakan rukun-rukunnya. Perhatikan kondisi makmum yang beragam.
  2. Bagi yang shalat sendirian: Boleh memperpanjang shalat sesuai kemampuan dan kekhusyukan, selama tidak keluar dari batas syariat.
  3. Jangan berlebihan: Meringankan bukan berarti terburu-buru, dan memanjangkan bukan berarti berlebihan. Keduanya harus dalam koridor sunnah.
  4. Teladani Nabi ﷺ: Shalat beliau adalah yang paling seimbang antara kesempurnaan dan kemudahan bagi makmum.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?