Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6979 tentang Larangan petugas zakat menerima hadiah karena jabatan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang larangan seorang pegawai atau pejabat menerima hadiah yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Hadiah semacam itu hukumnya tidak halal baginya, karena ia didapatkan bukan karena keikhlasan si pemberi kepada pribadinya, melainkan karena kedudukannya. Nabi ﷺ menganggapnya sebagai bentuk pengkhianatan amanah yang akan menjadi beban berat di akhirat kelak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Hiyal (Bab: Tipu Daya Pekerja Agar Diberi Hadiah), no. 6979, dari sahabat Abu Humaid As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu.

Terdapat ayat Al-Qur'an yang senada dengan makna hadits ini, yaitu firman Allah Ta'ala:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

"Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu pada hari Kiamat. Kemudian setiap jiwa akan diberi balasan sesuai dengan apa yang ia usahakan, dan mereka tidak dizalimi." (QS. Ali 'Imran [3]: 161)

Ayat ini menjelaskan bahwa barang yang diambil tanpa hak akan dibawa sendiri oleh pelakunya pada hari Kiamat sebagai beban, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas tentang unta, sapi, dan kambing yang akan dibawanya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu kaidah penting dalam masalah ghulul (pengkhianatan terhadap harta amanah) dan hadiah bagi pejabat. Para ulama menjelaskan bahwa hadiah yang diberikan kepada seseorang karena jabatannya termasuk harta yang haram, karena ia tidak menerimanya sebagai pribadi, melainkan karena posisinya yang mengurus kepentingan umum.

Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan keras bagi seorang pejabat untuk menerima hadiah dari orang yang memiliki kepentingan dengannya. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa hadiah semacam ini termasuk ghulul (pengkhianatan) dan suht (harta haram), karena pemberian itu sebenarnya ditujukan kepada jabatannya, bukan kepada dirinya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kaidah yang diambil dari hadits ini adalah: "Hadiah bagi para pejabat adalah ghulul" (pengkhianatan). Beliau menegaskan bahwa jika seseorang diangkat menjadi pejabat, lalu orang-orang memberinya hadiah karena jabatannya, maka hadiah itu haram baginya. Hal ini karena si pemberi sebenarnya tidak memberi karena kecintaan pribadi, melainkan karena ingin mendekatkan diri kepada kekuasaan atau mencari keuntungan dari jabatan tersebut.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di ketika menafsirkan ayat tentang ghulul menjelaskan bahwa pengkhianatan terhadap amanah adalah dosa besar, dan pelakunya akan datang pada hari Kiamat membawa barang yang dikhianatinya sebagai bentuk penghinaan dan kehinaan baginya di hadapan seluruh makhluk.

Adapun hikmah sabda Nabi ﷺ: "Mengapa kamu tidak duduk di rumah ayah dan ibumu hingga hadiahmu datang jika kamu jujur?" — adalah sindiran halus yang menunjukkan bahwa jika benar hadiah itu diberikan karena kehormatan pribadinya, maka ia akan tetap mendapatkannya meskipun tidak menjadi pejabat. Tetapi karena hadiah itu datang hanya ketika ia menjabat, maka itu bukti bahwa hadiah tersebut adalah imbalan atas jabatannya, bukan penghormatan untuk pribadinya.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa seorang pejabat tidak boleh menerima hadiah yang diberikan karena jabatannya. Hadiah tersebut wajib diserahkan ke baitul mal (kas negara), karena ia tidak berhak atasnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, beliau sangat ketat dalam masalah ini. Suatu ketika ada seseorang yang datang membawa hadiah untuknya. Umar bin Abdul Aziz menolaknya dengan tegas. Orang itu berkata, "Wahai Amirul Mukminin, hadiah ini biasa diberikan kepada para khalifah sebelumnya."

Maka Umar menjawab dengan bijak, "Sesuatu yang dahulu dianggap hadiah, pada hari ini bagiku adalah suap (risywah)." — Beliau memahami betul bahwa hadiah bagi penguasa adalah pintu menuju kezaliman dan pengkhianatan amanah.

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama dan pemimpin salaf sangat berhati-hati dalam masalah ini, karena mereka memahami betul peringatan Nabi ﷺ dalam hadits di atas.

Kesimpulan Praktis

  1. Seorang pejabat/pegawai tidak boleh menerima hadiah yang diberikan orang lain kepadanya karena jabatannya, meskipun si pemberi mengaku ikhlas.
  2. Hadiah tersebut wajib ditolak atau diserahkan kepada baitul mal / kas negara, karena ia tidak berhak atasnya.
  3. Barang siapa mengambilnya, maka ia akan membawa beban tersebut pada hari Kiamat sebagai bentuk kehinaan, sebagaimana disebutkan dalam hadits.
  4. Niatkan setiap pekerjaan sebagai amanah dari Allah, bukan sekadar mencari keuntungan duniawi.
  5. Jauhi segala bentuk syubhat dalam harta, karena harta yang haram akan menghalangi doa dan ibadah diterima.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi