Penjelasan Hadits Bukhari No. 6974 tentang Larangan keluar atau melarikan diri dari negeri wabah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab penting saat wabah melanda: jangan mendatangi daerah yang terkena wabah, dan jangan pula keluar melarikan diri dari daerah yang sudah terkena wabah. Larangan keluar ini bukan karena wabah itu menular dengan sendirinya, melainkan karena sikap lari dari takdir Allah dan ketidak-sabaran terhadap ketetapan-Nya. Yang diperintahkan adalah berdiam, bersabar, dan bertawakal kepada Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan sikap lari dari takdir:

QS. Al-Ahzab [33]: 16

قُل لَّن يَنفَعَكُمُ الْفِرَارُ إِن فَرَرْتُم مِّنَ الْمَوْتِ أَوِ الْقَتْلِ وَإِذًا لَّا تُمَتَّعُونَ إِلَّا قَلِيلًا

"Katakanlah, 'Lari tidak akan bermanfaat bagimu jika kamu lari dari kematian atau pembunuhan. Dan (ketahuilah) jika demikian, kamu tidak akan menikmati (hidup) melainkan sebentar saja.'"

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tipu Daya (كتاب الحيل), dari jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) — salah satu ulama Tabi'in dalam daftar rujukan — dari Amir bin Sa'd bin Abi Waqqash, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya dengan lafaz yang semakna, dan disebutkan pula oleh Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim serta Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika menjelaskan hadits ini.

Penjelasan Rinci

1. Makna kata "رِجْزٌ" (rijzun) atau "عَذَابٌ" ('adzabun)

Dalam hadits ini Nabi ﷺ menyebut wabah sebagai rijz (kotoran/siksaan) atau 'adzab (azab) yang pernah ditimpakan kepada sebagian umat terdahulu. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan ini menunjukkan bahwa wabah adalah salah satu bentuk azab Allah, namun tidak berarti setiap orang yang terkena wabah adalah orang yang diazab secara pribadi — bisa jadi ia menjadi syahid atau mendapat pahala jika bersabar. Hal ini dikuatkan oleh hadits lain tentang wabah tha'un sebagai rahmat bagi kaum mukminin.

2. Larangan mendatangi daerah wabah

Nabi ﷺ bersabda: "Siapa pun yang mendengar bahwa ada wabah di suatu negeri, maka janganlah dia pergi ke negeri itu." Ini adalah larangan tegas. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini mengandung maslahat menjaga diri dari bahaya, sekaligus menutup jalan bagi sikap menganggap remeh terhadap ketentuan Allah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup semua bentuk wabah yang berbahaya.

3. Larangan melarikan diri dari daerah wabah

Nabi ﷺ bersabda: "Dan jika wabah terjadi di negeri di mana seseorang sudah berada, maka janganlah dia melarikan diri dari negeri itu, menghindari wabah." Inilah inti bab yang dibahas Imam Al-Bukhari dalam Kitab Tipu Daya — bahwa melarikan diri dari wabah termasuk tipu daya yang diharamkan, karena mengandung sikap tidak ridha terhadap takdir Allah dan berusaha menghindar dari ketetapan-Nya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini bukan karena wabah itu menular dengan sendirinya (sebab segala sesuatu terjadi dengan izin Allah), melainkan karena:

  • Melarikan diri dari wabah berarti lari dari takdir Allah
  • Sikap ini menunjukkan lemahnya tawakal
  • Bisa menjadi sebab tertularnya wabah ke daerah lain

4. Kaitan dengan tawakal dan sabar

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menjelaskan bahwa seorang mukmin diperintahkan untuk bersabar dan bertawakal ketika berada dalam kesulitan, termasuk wabah. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa tawakal bukan berarti meninggalkan usaha (ikhtiar), tetapi menggabungkan antara usaha yang dibenarkan syariat dengan penyerahan hati kepada Allah.

5. Perbedaan pendapat di antara ulama

Sebagian ulama memahami larangan ini sebagai larangan mutlak, sementara sebagian lain memahami bahwa larangan keluar hanya jika tujuannya semata-mata melarikan diri dari takdir. Ibnu Hajar menguatkan pendapat bahwa larangan ini bersifat umum dan tegas, berdasarkan zhahir hadits. Adapun keluar untuk keperluan darurat yang dibenarkan syariat (seperti berobat yang memang dianjurkan), maka itu tidak termasuk dalam larangan ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah hendak memasuki negeri Syam, namun ketika sampai di Sargh, ia mendapat kabar bahwa wabah tha'un sedang melanda Syam. Umar pun bermusyawarah dengan para sahabat, lalu memutuskan untuk kembali. Abu Ubaidah bin al-Jarrah radhiyallahu 'anhu sempat bertanya, "Apakah engkau lari dari takdir Allah?" Umar menjawab, "Seandainya bukan engkau yang berkata demikian, wahai Abu Ubaidah... Ya, kita lari dari takdir Allah menuju takdir Allah yang lain."

Kisah ini disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Hikmahnya: menjaga diri dari bahaya dengan cara yang dibenarkan syariat bukanlah bentuk lari dari takdir, melainkan bagian dari usaha yang diperintahkan Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mendatangi daerah yang sedang dilanda wabah, sebagai bentuk menjaga diri dan menaati perintah Nabi ﷺ.
  2. Jangan melarikan diri dari daerah wabah dengan niat menghindar dari takdir Allah, karena itu termasuk tipu daya yang diharamkan.
  3. Bersabar dan bertawakal ketika berada dalam situasi wabah, sambil tetap berikhtiar dengan cara yang dibenarkan syariat (seperti berobat, menjaga kebersihan, dan mengikuti arahan yang maslahat).
  4. Ridha terhadap ketetapan Allah adalah kunci ketenangan hati seorang mukmin, karena tidak ada yang terjadi di muka bumi ini kecuali dengan izin-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?