Penjelasan Hadits Bukhari No. 6973 tentang Larangan masuk atau keluar daerah wabah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab penting saat wabah melanda: jangan memasuki daerah yang terkena wabah, dan jangan keluar dari daerah itu untuk melarikan diri. Ini bukan larangan berobat atau berusaha, melainkan larangan melarikan diri dari takdir Allah. Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu langsung mengikuti perintah ini begitu mendengar hadits dari Abdurrahman bin Auf.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Tipu Daya (Kitab al-Hiyal), Bab Apa yang Diharamkan dari Tipu Daya dalam Melarikan Diri dari Wabah, nomor 6973. Sanadnya: Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Ibnu Syihab (Az-Zuhri), dari Abdullah bin Amir bin Rabi'ah, dan juga dari Az-Zuhri dari Salim bin Abdullah.

Teks hadits (potongan utama):

إِذَا سَمِعْتُمْ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ

Terjemahan: "Jika kalian mendengar (wabah) di suatu tempat, maka janganlah kalian memasukinya; dan jika wabah terjadi di suatu tempat sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar untuk melarikan diri darinya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan sikap saat musibah:

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

QS. At-Taghabun [64]: 11

Terjemahan: "Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini termasuk bab penolakan tipu daya (hiyal) dalam menghindari takdir, dan menegaskan kewajiban tawakal serta menerima ketetapan Allah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyebutkan bahwa larangan ini bersifat umum dan mencakup semua wabah yang mematikan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran mendasar:

Pertama, larangan memasuki daerah wabah. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya: agar seseorang tidak menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan, dan agar wabah tidak menyebar ke daerah lain. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini bukan karena takut kepada wabah itu sendiri, tetapi karena menghormati ketetapan Allah dan menjaga keselamatan jiwa.

Kedua, larangan keluar dari daerah wabah untuk melarikan diri. Ini yang menjadi inti bab "tipu daya" dalam kitab Al-Bukhari. Seseorang yang melarikan diri dari wabah seolah-olah ingin lari dari takdir Allah, padahal tidak ada tempat berlindung dari ketetapan-Nya. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa keluar dari daerah wabah untuk tujuan melarikan diri adalah bentuk su'uzhan (buruk sangka) kepada Allah, sedangkan tetap tinggal dengan tawakal adalah bentuk husnuzhan (baik sangka) kepada-Nya.

Ketiga, perbedaan antara melarikan diri dan berpindah untuk berobat atau keperluan syar'i. Para ulama seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa larangan ini khusus untuk niat firar (melarikan diri dari takdir), bukan untuk berobat, mencari nafkah, atau keperluan lain yang dibenarkan syariat. Ini penting agar tidak dipahami secara keliru.

Keempat, sikap Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu. Beliau langsung kembali dari Sargh setelah mendengar hadits ini. Ini menunjukkan adab seorang khalifah yang tunduk kepada sunnah, meskipun beliau sedang dalam perjalanan penting. Az-Zuhri meriwayatkan bahwa Umar hanya berpaling (kembali) karena hadits Abdurrahman bin Auf ini, bukan karena alasan lain.

Kelima, hadits ini juga menjadi dalil tentang keutamaan bermusyawarah dan merujuk kepada ahli ilmu. Umar tidak memutuskan sendiri, tetapi bertanya kepada para sahabat, lalu menerima kebenaran ketika datang dalil.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu berangkat menuju Syam. Ketika sampai di Sargh — sebuah tempat antara Hijaz dan Syam — beliau mendapat kabar bahwa wabah telah melanda Syam. Beliau pun bermusyawarah dengan para sahabat yang bersamanya. Sebagian menyarankan melanjutkan, sebagian menyarankan kembali. Lalu datanglah Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu yang sebelumnya tidak hadir, dan menyampaikan sabda Nabi ﷺ tentang larangan memasuki dan keluar dari daerah wabah. Mendengar itu, Umar radhiyallahu 'anhu langsung berkata, "Kita kembali," dan beliau pun kembali ke Madinah.

Hikmahnya: seorang pemimpin yang baik adalah yang tunduk kepada dalil, bukan kepada pendapat pribadi atau mayoritas semata. Dan seorang mukmin sejati menerima ketetapan Allah dengan tawakal, bukan dengan tipu daya untuk lari dari takdir.

Kesimpulan Praktis

  1. Saat mendengar wabah di suatu daerah, jangan memaksakan diri masuk ke sana tanpa kebutuhan syar'i.
  2. Jika berada di daerah wabah, jangan keluar dengan niat melarikan diri dari takdir Allah; tetap tinggal dengan tawakal, berobat, dan ikhtiar yang dibenarkan.
  3. Bedakan antara firar (lari dari takdir) dan ikhtiar (berobat, bekerja, atau keperluan syar'i lainnya).
  4. Contohlah Umar radhiyallahu 'anhu dalam tunduk kepada sunnah dan bermusyawarah dengan ahli ilmu.
  5. Perbanyak doa dan tawakal, karena tidak ada tempat berlindung dari ketetapan Allah kecuali kepada-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?