Penjelasan Hadits Bukhari No. 6957 tentang Hukuman bagi yang menahan zakat dengan tipu daya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memperingatkan bahwa harta yang tidak ditunaikan haknya (zakat) akan menjadi siksa bagi pemiliknya di hari kiamat, dan menegaskan bahwa tipu daya untuk menghindari zakat—seperti memisahkan atau menggabungkan ternak, atau menjualnya menjelang jatuh tempo—tidaklah dibenarkan. Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan dengan jujur, bukan diakali. Siapa yang menunaikannya dengan ikhlas, maka itu menjadi penyelamatnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. At-Taubah [9]: 34-35

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih."

QS. At-Taubah [9]: 35

يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

"Pada hari ketika emas dan perak itu dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.'"

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Hiyal (Tipu Daya), Bab tentang Zakat, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Hadits lain yang semakna diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah tentang siksa bagi pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan zakatnya.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya tipu daya (hilah) untuk menggugurkan zakat.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa harta yang tidak ditunaikan zakatnya akan menjadi penyesalan dan siksa di akhirat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ancaman ini berlaku bagi siapa saja yang menahan zakat dengan sengaja.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Ancaman bagi yang menahan zakat.

Rasulullah ﷺ menggambarkan bahwa harta karun (harta yang tidak ditunaikan zakatnya) akan berubah menjadi ular jantan besar dan botak (شُجَاعًا أَقْرَعَ) di hari kiamat. Ular ini akan mengejar pemiliknya, dan pemiliknya lari ketakutan. Ular itu berkata, "Aku adalah harta karunmu." Ini adalah gambaran yang sangat mengerikan tentang bagaimana harta yang kita cintai di dunia akan menjadi sumber siksa di akhirat.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat At-Taubah 34-35 dan hadits ini saling menguatkan: harta yang tidak ditunaikan haknya akan menjadi azab bagi pemiliknya. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsat al-Lahfan menyebutkan bahwa harta yang tidak dizakati akan menjadi penjaga yang menuntut pemiliknya di akhirat.

Kedua: Ancaman bagi pemilik ternak yang tidak menunaikan zakat.

Rasulullah ﷺ menyebutkan secara khusus pemilik unta yang tidak menunaikan zakatnya: unta-unta itu akan datang dan memukul wajahnya dengan kuku-kuku mereka. Ini menunjukkan bahwa siksa ini sesuai dengan jenis harta yang ditahan. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah bentuk hukuman yang setimpal: harta yang seharusnya menjadi sarana kebaikan, tetapi ditahan, akan berbalik menjadi siksa.

Ketiga: Haramnya tipu daya (hilah) untuk menghindari zakat.

Bagian akhir hadits menyebutkan bahwa sebagian orang berkata: jika seseorang memiliki unta dan takut zakatnya jatuh tempo, lalu ia menjualnya dengan unta serupa, atau domba, atau sapi, atau uang, sehari sebelum jatuh tempo untuk menghindari zakat—maka "tidak ada masalah baginya." Namun, ini adalah pendapat yang dibantah oleh hadits itu sendiri, karena hadits ini justru dimasukkan dalam Kitab Al-Hiyal (Tipu Daya), yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah tipu daya yang tercela.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Imam Al-Bukhari sengaja memasukkan hadits ini dalam Kitab Al-Hiyal untuk menunjukkan bahwa tipu daya untuk menggugurkan zakat adalah haram. Ibnu Rajab al-Hanbali menambahkan bahwa syariat Islam menutup semua celah untuk menghindari kewajiban zakat, karena zakat adalah hak Allah dan hak orang miskin.

Keempat: Bolehnya menunaikan zakat sebelum jatuh tempo.

Di akhir hadits disebutkan bahwa jika seseorang menunaikan zakat untanya sebelum jatuh tempo (sehari atau setahun sebelumnya), maka zakatnya sah. Ini menunjukkan bahwa bersegera dalam menunaikan zakat adalah perkara yang dibolehkan, bahkan dianjurkan. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa menunaikan zakat sebelum jatuh tempo adalah sah, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fiqih mereka.

Perbedaan pendapat:

Di antara ulama daftar, tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan tentang haramnya tipu daya dalam zakat. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa tipu daya untuk menggugurkan zakat adalah haram. Yang paling kuat adalah pendapat yang mengharamkan tipu daya, berdasarkan hadits ini dan ayat-ayat Al-Qur'an yang melarang memakan harta dengan cara yang batil.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu pernah berkata: "Barangsiapa yang menunaikan zakat hartanya dengan ikhlas, maka harta itu akan menjadi penyelamatnya di hari kiamat. Dan barangsiapa yang menahannya, maka harta itu akan menjadi ular yang mengejarnya."

Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki harta banyak tetapi tidak menunaikan zakatnya. Beliau berkata: "Demi Allah, harta itu akan menjadi ular yang akan mengejarnya di hari kiamat, dan tidak akan berhenti sampai ia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular itu."

Kisah ini menunjukkan betapa para salaf sangat takut terhadap ancaman ini, dan mereka selalu menunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Kesimpulan Praktis

  1. Tunaikan zakat dengan jujur dan ikhlas. Jangan menunda atau menghindarinya dengan alasan apa pun.
  2. Jangan melakukan tipu daya untuk menggugurkan zakat, seperti memisahkan atau menggabungkan ternak, atau menjualnya menjelang jatuh tempo.
  3. Bersegera dalam menunaikan zakat adalah perkara yang baik dan sah.
  4. Ingatlah bahwa harta yang tidak ditunaikan zakatnya akan menjadi siksa di hari kiamat.
  5. Bertaubatlah jika pernah menahan zakat, dan tunaikanlah hak-hak yang tertunda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?