Penjelasan Hadits Bukhari No. 6924 tentang Perintah memerangi yang meninggalkan shalat dan zakat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu hadits terpenting dalam sejarah Islam yang menjelaskan sikap tegas Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu terhadap orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat. Hadits ini mengajarkan bahwa kewajiban dalam Islam adalah satu paket yang tidak bisa dipilah-pilah; siapa yang mengingkari satu kewajiban yang telah disepakati, maka ia telah keluar dari keislaman dan wajib diperangi. Ini juga menunjukkan bahwa pemahaman Umar bin Khaththab yang awalnya ragu, akhirnya tunduk pada kebenaran setelah melihat kejelasan dalil.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama yang sedang kita bahas adalah Shahih Al-Bukhari no. 6924, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Adapun dalil-dalil pendukung dari Al-Qur'an:

1. QS. At-Taubah [9]: 11

فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui."

Ayat ini menunjukkan bahwa ukuran keislaman seseorang adalah dengan menegakkan shalat dan menunaikan zakat secara bersamaan.

2. QS. At-Taubah [9]: 5

فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلْأَشْهُرُ ٱلْحُرُمُ فَٱقْتُلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَٱحْصُرُوهُمْ وَٱقْعُدُوا۟ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَخَلُّوا۟ سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Apabila bulan-bulan haram telah berlalu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah mereka di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

"أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَيُؤْمِنُوا بِي وَبِمَا جِئْتُ بِهِ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ"

"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan beriman kepadaku serta apa yang aku bawa. Apabila mereka melakukan itu, maka mereka telah menjaga darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haknya, dan perhitungan mereka terserah kepada Allah."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab tentang penetapan kembali orang-orang yang murtad" untuk menunjukkan bahwa memerangi orang yang menolak zakat adalah bagian dari memerangi kemurtadan.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini dan menyebutkan bahwa ini adalah dalil bahwa zakat adalah bagian dari pokok-pokok Islam yang wajib dijaga.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ijma' ulama telah sepakat atas kebenaran tindakan Abu Bakar dalam memerangi para pembangkang zakat.

Penjelasan Rinci

Konteks Sejarah

Setelah Rasulullah ﷺ wafat, sebagian kabilah Arab murtad. Ada tiga kelompok:

  1. Murtad total - keluar dari Islam sama sekali.
  2. Murtad dengan tetap mengaku Islam - namun menolak membayar zakat, seperti Bani Hanifah dan lainnya.
  3. Murtad karena mengikuti nabi palsu - seperti Musailamah al-Kadzdzab.

Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu memutuskan untuk memerangi semua kelompok tersebut, termasuk mereka yang tetap shalat namun menolak zakat.

Dialog Umar dan Abu Bakar

Umar bin Khaththab awalnya berpendapat bahwa orang yang mengucapkan syahadat tidak boleh diperangi berdasarkan zhahir hadits "أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ" (Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah).

Jawaban Abu Bakar sangat tegas: "Demi Allah, aku akan memerangi siapa yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta."

Pemahaman Ulama

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa jawaban Abu Bakar ini bukanlah menyelisihi hadits Nabi ﷺ, melainkan justru memahami hadits tersebut secara utuh. Karena sabda Nabi ﷺ "إِلَّا بِحَقِّهِ" (kecuali dengan haknya) dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa ada hak-hak Islam yang jika ditinggalkan, maka perlindungan itu gugur.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa Abu Bakar memahami bahwa syahadat bukan sekadar ucapan di lisan, tetapi konsekuensi dari syahadat adalah menjalankan seluruh kewajiban Islam. Barangsiapa mengingkari kewajiban yang telah disepakati, maka ia telah mendustakan syahadatnya.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa pemimpin wajib memerangi orang yang menolak zakat, dan ini adalah ijma' para sahabat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa pelajaran terpenting dari hadits ini adalah bahwa Islam adalah satu kesatuan yang utuh. Tidak boleh seseorang mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain.

Perbedaan Pendapat yang Perlu Dipahami

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum memerangi orang yang meninggalkan zakat:

  1. Pendapat mayoritas (jumhur) - termasuk Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad: Wajib memerangi mereka jika menolak zakat, karena zakat adalah salah satu rukun Islam.
  2. Pendapat yang lebih rinci - Jika mereka menolak zakat karena mengingkari kewajibannya, maka mereka murtad. Jika mereka menolak karena bakhil/kikir namun masih mengakui kewajibannya, maka mereka diperangi sampai mau membayar, namun tidak dihukumi murtad.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang membedakan antara orang yang mengingkari kewajiban (murtad) dan orang yang bakhil (fasik yang diperangi). Ini berdasarkan penjelasan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wal Hikam.

Story Telling

Ada kisah yang sangat indah tentang ketegasan Abu Bakar ini. Ketika beliau mengirim pasukan untuk memerangi para pembangkang zakat, beliau berpesan kepada panglimanya:

"Jika mereka mau membayar zakat, maka terimalah dan jangan ganggu mereka. Namun jika mereka menolak, maka perangilah mereka. Sesungguhnya aku tidak ingin memerangi mereka karena kebencian pribadi, tetapi karena Allah dan Rasul-Nya telah memerintahkan untuk menjaga agama ini secara utuh."

Kemudian ketika pasukan kembali dengan kemenangan, Umar bin Khaththab berkata: "Demi Allah, tidaklah aku melihat suatu perkara melainkan Allah telah membukakan dadaku untuk menerimanya setelah aku melihat kebenaran dalam sikap Abu Bakar."

Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menceritakan bahwa setelah perang Riddah selesai, Islam menjadi semakin kuat dan tersebar luas ke berbagai penjuru. Ketegasan Abu Bakar menyelamatkan Islam dari kehancuran di masa-masa kritis tersebut.

Hikmah dari kisah ini: Terkadang kita ragu terhadap suatu kebenaran karena belum memahami dalil secara utuh. Namun ketika kebenaran itu jelas, kita harus tunduk dan menerimanya dengan lapang dada, sebagaimana Umar bin Khaththab yang akhirnya mengakui kebenaran sikap Abu Bakar.

Kesimpulan Praktis

  1. Islam adalah satu kesatuan yang utuh - Tidak boleh memilah-milah antara kewajiban yang satu dengan yang lainnya. Barangsiapa mengingkari salah satu kewajiban yang telah disepakati, maka ia telah merusak keislamannya.
  2. Ketegasan dalam menegakkan syariat - Seorang pemimpin wajib tegas dalam menegakkan hukum-hukum Allah, meskipun harus berhadapan dengan orang-orang yang menolak.
  3. Adab berbeda pendapat - Umar bin Khaththab berbeda pendapat dengan Abu Bakar, namun ketika kebenaran telah jelas, beliau tunduk dan mengakui. Ini adalah adab yang indah dalam menyikapi perbedaan pendapat.
  4. Zakat adalah hak harta - Zakat bukan sekadar sedekah sunnah, tetapi kewajiban yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Meninggalkannya dengan sengaja adalah dosa besar.
  5. Memahami hadits secara utuh - Jangan memotong dalil hanya pada bagian yang sesuai dengan keinginan kita. Sebagaimana Abu Bakar memahami hadits "إِلَّا بِحَقِّهِ" (kecuali dengan haknya) sebagai pintu untuk menegakkan seluruh kewajiban Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?