Penjelasan Hadits Bukhari No. 6909 tentang Diyat janin ditanggung asabah bukan anaknya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua hukum penting: pertama, diyat janin yang gugur karena tindakan seseorang adalah ghurrah (seorang budak laki-laki atau perempuan), bukan diyat penuh. Kedua, jika pelaku yang wajib membayar ghurrah itu meninggal, maka harta warisannya tetap diberikan kepada ahli warisnya (anak dan suami), sedangkan kewajiban membayar ghurrah tersebut berpindah kepada 'ashabah (kerabat laki-laki dari pihak ayah) pelaku, bukan dibebankan kepada anak-anaknya yang mewarisi harta. Ini adalah keputusan Nabi ﷺ yang adil dan bijaksana.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih-nya, Kitab Diyat, Bab "Janin Wanita dan Bahwa Diyat Ditanggung oleh Orang Tua dan Keluarga Bukan oleh Anak" (no. 6909).

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan para ulama sepakat akan keshahihannya.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Dalam masalah warisan dan tanggung jawab keluarga, Allah berfirman:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisa' [4]: 7)

Ayat ini menunjukkan bahwa harta warisan adalah hak yang telah ditetapkan Allah bagi ahli waris, dan tidak boleh diganggu oleh kewajiban lain yang seharusnya ditanggung oleh pihak lain.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk hikmah keputusan Nabi ﷺ yang memisahkan antara hak waris dan kewajiban diyat. Beliau menukil penjelasan para ulama madzhab tentang masalah ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Diyat Janin yang Gugur adalah Ghurrah

Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa jika seorang wanita hamil dipukul atau dianiaya sehingga janinnya gugur, maka pelaku wajib membayar ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan. Ini adalah hukum yang telah disepakati para ulama, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Imam Asy-Syafi'i dan para ulama lainnya menjelaskan bahwa ghurrah ini adalah kompensasi karena janin belum memiliki jiwa yang sempurna, sehingga diyatnya tidak sebesar diyat orang dewasa. Ini menunjukkan keadilan Islam dalam memberikan sanksi yang proporsional.

2. Hak Waris Tetap Jatuh kepada Ahli Waris

Ketika wanita yang diwajibkan membayar ghurrah itu meninggal, Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa hartanya tetap diwarisi oleh anak-anaknya dan suaminya. Ini menunjukkan bahwa kewajiban membayar ghurrah tidak menggugurkan hak waris. Harta warisan adalah hak yang telah ditetapkan Allah, dan tidak boleh dipotong karena kewajiban orang yang meninggal.

3. Kewajiban Membayar Ghurrah Berpindah kepada 'Ashabah

Keputusan Nabi ﷺ bahwa "al-'aqlu 'ala 'ashabatiha" (diyat ditanggung oleh 'ashabah-nya) menunjukkan prinsip penting dalam Islam: diyat (tebusan) dalam kasus pembunuhan tidak disengaja ditanggung oleh 'ashabah pelaku, bukan oleh anak-anaknya yang mewarisi hartanya. Ini adalah bentuk solidaritas sosial dalam Islam, di mana keluarga besar ikut menanggung beban anggota keluarganya.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa ini adalah keadilan Nabi ﷺ, karena anak-anak yang mewarisi harta ibunya tidak boleh dibebani dengan kewajiban yang bukan berasal dari perbuatan mereka. Sementara 'ashabah (kerabat dari pihak ayah) yang secara tradisi saling menanggung, merekalah yang menanggung beban tersebut.

4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Penerapan Hukum Ini

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah hukum ini khusus untuk kasus tersebut atau bersifat umum:

  • Imam Asy-Syafi'i dan ulama Hijaz berpendapat bahwa hukum ini bersifat umum, yaitu jika seseorang yang wajib membayar diyat meninggal, maka kewajiban itu berpindah kepada 'ashabah-nya.
  • Imam Abu Hanifah dan ulama Kufah berpendapat bahwa kewajiban itu tetap dibayar dari harta peninggalan pelaku sebelum dibagikan kepada ahli waris.

Namun pendapat yang lebih kuat - sebagaimana dikuatkan oleh Imam Ibn Hajar dan para ulama lainnya - adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, karena sesuai dengan zhahir hadits dan keadilan yang diajarkan Nabi ﷺ.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib - salah seorang perawi hadits ini - yang menunjukkan kehati-hatian beliau dalam masalah diyat. Suatu ketika beliau ditanya tentang kasus janin yang gugur, maka beliau menjawab, "Rasulullah ﷺ memutuskan dengan ghurrah (seorang budak)." Kemudian orang itu bertanya lagi, "Bagaimana mungkin aku membayar dengan budak padahal orang yang membunuh tidak melakukan apa-apa?" Maka Sa'id bin al-Musayyib menjawab dengan tegas, "Apakah engkau tidak menerima keputusan Rasulullah ﷺ? Ini adalah keputusan yang adil dari Nabi yang mulia."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat teguh berpegang pada keputusan Nabi ﷺ meskipun ada orang yang merasa keberatan. Mereka memahami bahwa syariat Islam adalah keadilan yang sempurna, meskipun akal manusia terkadang belum mampu memahami hikmahnya secara penuh.

Kesimpulan Praktis

  1. Diyat janin yang gugur adalah ghurrah (seorang budak laki-laki atau perempuan), dan ini adalah hukum yang tetap berlaku dalam syariat.
  2. Hak waris tidak gugur karena kewajiban diyat - harta warisan tetap menjadi hak ahli waris yang telah ditetapkan Allah.
  3. Kewajiban diyat ditanggung oleh 'ashabah jika pelaku meninggal, sebagai bentuk solidaritas keluarga dan keadilan bagi ahli waris.
  4. Keputusan Nabi ﷺ adalah keadilan yang sempurna - kita wajib menerimanya dengan penuh keyakinan meskipun akal kita belum sepenuhnya memahami hikmahnya.
  5. Islam mengajarkan keseimbangan antara hak individu (waris) dan tanggung jawab sosial (diyat).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?