Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa janin yang keguguran karena tindakan seseorang memiliki konsekuensi hukum berupa diyat, yaitu membayar ghurrah (seorang budak laki-laki atau perempuan). Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu sangat berhati-hati dalam menetapkan hukum ini, sehingga beliau meminta saksi. Al-Mughirah bin Syu'bah dan Muhammad bin Maslamah radhiyallahu 'anhuma pun bersaksi bahwa Nabi ﷺ memang memutuskan demikian. Ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam berfatwa dan keutamaan bersaksi untuk menegakkan kebenaran.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Diyat, Bab Janin Wanita. Perawi sahabat: Umar bin Khattab, Al-Mughirah bin Syu'bah, dan Muhammad bin Maslamah radhiyallahu 'anhum.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang keadilan dan hukuman:
QS. Al-Ma'idah [5]: 45
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Terjemahan: "Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas. Barangsiapa yang melepaskan (hak qisas)nya, maka itu menjadi kafarat baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."
Hadits terkait dari kitab shahih:
Hadits ini sendiri adalah dalil utama. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih Al-Bukhari no. 6907. Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Qasamah wal Muharibin wal Qisas wad Diyat, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dengan redaksi yang semakna.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Diyat, menunjukkan bab ini termasuk bab penting dalam fikih jinayat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya ghurrah pada janin yang keguguran.
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ghurrah adalah budak laki-laki atau perempuan, atau senilai dengannya, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan sebuah peristiwa penting pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu. Beliau bertanya kepada orang banyak: "Siapa yang mendengar Rasulullah ﷺ memberikan putusan mengenai keguguran (janin yang gugur)?" Pertanyaan ini bukan karena beliau tidak tahu, tetapi untuk memastikan dan mencari saksi karena ini menyangkut darah dan harta manusia.
Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu menjawab bahwa beliau mendengar Nabi ﷺ memutuskan ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan. Umar radhiyallahu 'anhu kemudian meminta saksi kedua. Muhammad bin Maslamah radhiyallahu 'anhu pun bersaksi bahwa beliau juga mendengar putusan yang sama dari Nabi ﷺ.
Para ulama dari daftar yang disebutkan menjelaskan:
- Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam Kitab Diyat, Bab Janin Wanita. Ini menunjukkan bahwa beliau menganggapnya sebagai dalil pokok dalam masalah diyat janin.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan:
- Ghurrah adalah budak laki-laki atau perempuan, atau senilai dengan itu.
- Diyat janin tidak seperti diyat orang dewasa, karena janin belum memiliki kehidupan yang sempurna.
- Hadits ini menunjukkan bahwa diyat janin wajib dibayar oleh 'aqilah (keluarga dekat pelaku) dan bukan dari harta pelaku sendiri, menurut pendapat jumhur.
- Umar radhiyallahu 'anhu meminta saksi bukan karena ragu, tetapi untuk menegakkan prinsip kehati-hatian dalam hukum.
- Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan:
- Ghurrah adalah budak laki-laki atau perempuan, atau senilai dengannya.
- Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah.
- Diyat janin tidak berlaku jika janin gugur sebelum ditiupkan ruh, menurut sebagian ulama. Namun jika sudah ditiupkan ruh, maka diyatnya lebih besar.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam kitab-kitabnya menjelaskan bahwa hukum ini menunjukkan keadilan Islam dalam melindungi kehidupan, bahkan sejak dalam kandungan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) menjelaskan bahwa ghurrah adalah budak laki-laki atau perempuan, atau senilai dengannya, dan ini wajib dibayar karena janin yang gugur akibat tindakan seseorang.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Jumhur ulama (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa ghurrah wajib dibayar oleh 'aqilah pelaku, bukan dari harta pelaku sendiri.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa ghurrah wajib jika janin sudah ditiupkan ruh, dan tidak wajib jika belum ditiupkan ruh. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah yang menyatakan wajib secara mutlak jika janin gugur akibat tindakan seseorang, karena hadits ini tidak membedakan antara sebelum dan sesudah ditiupkan ruh.
Pendapat yang paling kuat:
Pendapat jumhur ulama yang menyatakan wajibnya ghurrah secara mutlak, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ada seorang wanita yang mengalami keguguran akibat tindakan seseorang. Masalah ini diadukan kepada beliau. Umar radhiyallahu 'anhu, meskipun beliau adalah seorang khalifah yang sangat alim, tetap bertanya kepada orang banyak: "Siapa yang mendengar Rasulullah ﷺ memberikan putusan mengenai keguguran?"
Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia, maju dan berkata: "Saya mendengar Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan."
Umar radhiyallahu 'anhu tidak langsung menerima, tetapi beliau berkata: "Datangkanlah orang yang bisa bersaksi atas ini." Maka Muhammad bin Maslamah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Anshar yang mulia, maju dan berkata: "Saya bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ memberikan putusan seperti ini."
Mendengar kesaksian itu, Umar radhiyallahu 'anhu pun menetapkan hukum tersebut. Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam menyampaikan hadits Nabi ﷺ, dan betapa mereka bersemangat untuk menegakkan kebenaran dengan bersaksi.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kisah ini juga menunjukkan keutamaan Umar radhiyallahu 'anhu yang tidak segan bertanya dan meminta saksi, serta keutamaan Al-Mughirah dan Muhammad bin Maslamah yang bersaksi untuk menegakkan hukum Allah.
Kesimpulan Praktis
- Janin yang keguguran akibat tindakan seseorang memiliki konsekuensi hukum berupa diyat ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau senilai dengannya.
- Hukum ini menunjukkan bahwa Islam melindungi kehidupan sejak dalam kandungan.
- Hendaknya seorang Muslim berhati-hati dalam berfatwa dan tidak tergesa-gesa, sebagaimana dicontohkan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu.
- Bersaksi untuk menegakkan kebenaran adalah amal mulia, sebagaimana dilakukan Al-Mughirah dan Muhammad bin Maslamah radhiyallahu 'anhuma.
- Dalam masalah diyat, hendaknya merujuk kepada ulama yang terpercaya dan memahami dalil-dalil dengan benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.