Penjelasan Hadits Bukhari No. 6896 tentang Hukuman qisas berlaku bagi semua pelaku pembunuhan bersama

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi atsar (perkataan dan perbuatan) dari para sahabat Nabi ﷺ, terutama Umar bin Khattab, tentang hukum qisas (pembalasan yang setimpal) dalam kasus pembunuhan berjamaah dan pelukaan fisik. Intinya, para sahabat menetapkan bahwa jika banyak orang bersama-sama membunuh satu orang, maka mereka semua tetap dihukum qisas (dibunuh), tidak ada keringanan karena jumlah pelaku banyak. Ini menunjukkan keadilan Islam yang tegas dalam melindungi jiwa manusia.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya. Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Ma'idah [5]: 45)

Hadits terkait:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa seorang gadis ditemukan kepalanya diremas dengan dua batu, lalu mereka bertanya, "Siapa yang melakukan ini padamu? Apakah si Fulan? Apakah si Fulan?" Sampai disebut nama seorang Yahudi, maka gadis itu mengisyaratkan dengan kepalanya (ya). Lalu orang Yahudi itu ditangkap dan mengaku. Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar kepalanya diremas dengan dua batu. (HR. Bukhari no. 6877 dan Muslim no. 1672)

Kaitan dengan Ulama:

Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya. Para ulama seperti Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab ini secara panjang lebar, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga membahas masalah qisas berjamaah dalam kitab-kitab fiqihnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits/atsar ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Qisas dalam Pembunuhan Berjamaah

Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu berkata: "Jika penduduk Shan'a (seluruh penduduk kota Shan'a di Yaman) bersekutu dalam membunuh seorang anak, niscaya aku akan membunuh mereka semua." Ini menunjukkan bahwa dalam kasus pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, seluruh pelaku tetap dikenakan qisas, meskipun jumlah mereka banyak dan korban hanya satu orang.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah: "Jiwa dibalas dengan jiwa" (QS. Al-Ma'idah [5]: 45). Tidak ada perbedaan antara satu orang membunuh atau seratus orang membunuh satu orang.

Adapun Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat bahwa jika banyak orang membunuh satu orang, maka tidak semuanya diqisas, tetapi keluarga korban boleh memilih salah satu dari mereka untuk diqisas, dan sisanya wajib membayar diyat (tebusan). Namun pendapat yang kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena keumuman ayat dan atsar Umar ini.

2. Qisas untuk Luka dan Pukulan

Atsar ini juga menyebutkan bahwa para sahabat melaksanakan qisas untuk pukulan ringan:

  • Abu Bakar, Ibnu Az-Zubair, Ali, dan Suwaid bin Muqarrin melaksanakan qisas untuk kasus tamparan
  • Umar melaksanakan qisas untuk pukulan dengan tongkat
  • Ali melaksanakan qisas untuk tiga cambukan
  • Syuraih melaksanakan qisas untuk satu cambukan dan goresan

Ini menunjukkan bahwa qisas tidak hanya berlaku untuk pembunuhan, tetapi juga untuk luka-luka dan pukulan, sesuai dengan firman Allah: "Dan luka-luka (pun) ada qisasnya" (QS. Al-Ma'idah [5]: 45).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menetapkan qisas untuk seluruh jenis luka, baik luka ringan maupun berat, selama memungkinkan untuk dilakukan qisas dengan adil dan setimpal.

3. Hikmah Qisas

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hikmah disyariatkannya qisas adalah untuk menjaga jiwa dan anggota badan manusia dari gangguan orang lain. Jika seseorang mengetahui bahwa ia akan dibalas setimpal, maka ia akan berpikir seribu kali sebelum berbuat zalim. Inilah yang dimaksud firman Allah:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah [2]: 179)

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, ada seorang anak yang dibunuh secara licik (ghilah). Umar sangat marah dan bersumpah akan menghukum semua orang yang terlibat, bahkan jika mereka sebanyak penduduk Shan'a. Ini menunjukkan ketegasan Umar dalam menegakkan keadilan dan melindungi nyawa manusia, terutama anak-anak yang tidak berdosa.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa Islam sangat menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat. Tidak ada seorang pun yang boleh bertindak semena-mena terhadap orang lain, sekecil apa pun perbuatannya. Dan ketika kezaliman terjadi, maka penegak hukum wajib bertindak tegas agar keadilan tegak dan masyarakat merasa aman.

Kesimpulan Praktis

  1. Qisas berlaku untuk pembunuhan berjamaah - Jika banyak orang membunuh satu orang, maka semua pelaku dihukum qisas. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan didukung atsar Umar bin Khattab.
  2. Qisas berlaku untuk luka dan pukulan - Islam tidak hanya melindungi jiwa, tetapi juga anggota badan. Siapa yang melukai orang lain, maka ia berhak dibalas setimpal.
  3. Qisas adalah rahmat, bukan kekejaman - Hukum ini justru menjaga kehidupan masyarakat dengan mencegah orang berbuat zalim.
  4. Memaafkan lebih utama - Meskipun qisas adalah hak korban/keluarga korban, namun memaafkan dan menerima diyat (tebusan) adalah lebih utama, sebagaimana firman Allah: "Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya." (QS. Al-Ma'idah [5]: 45)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?