Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang yang menggigit tangan orang lain secara zalim, lalu orang yang digigit menarik tangannya dengan keras hingga gigi si penggigit lepas, maka si penggigit tidak berhak mendapatkan diyat (ganti rugi). Ini karena dia sendiri yang memulai perbuatan zalim dan merusak, sehingga akibatnya ditanggung sendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Diyat, Bab Jika Seseorang Menggigit Tangan Orang Lain dan Gigi Depannya Lepas, dari sahabat Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، قَالَ سَمِعْتُ زُرَارَةَ بْنَ أَوْفَى، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ، أَنَّ رَجُلاً، عَضَّ يَدَ رَجُلٍ، فَنَزَعَ يَدَهُ مِنْ فَمِهِ، فَوَقَعَتْ ثَنِيَّتَاهُ، فَاخْتَصَمُوا إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ "يَعَضُّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ كَمَا يَعَضُّ الْفَحْلُ، لاَ دِيَةَ لَكَ"
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepada kami Qatadah, ia berkata: Aku mendengar Zurarah bin Aufa, dari Imran bin Husain, bahwa seorang lelaki menggigit tangan lelaki lain, lalu orang yang digigit menarik tangannya dari mulut si penggigit, sehingga dua gigi depannya lepas. Mereka mengadukan perkara itu kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda: 'Salah seorang dari kalian menggigit saudaranya seperti unta jantan menggigit. Tidak ada diyat bagimu.'"
Hadits ini juga memiliki syahid (penguat) dari riwayat lain, di antaranya dalam Shahih Muslim dari Ya'la bin Umayyah, namun redaksi di atas adalah riwayat Al-Bukhari.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
1. Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan dua orang yang bertengkar. Salah satu dari mereka menggigit tangan yang lain dengan keras, seperti hewan yang menggigit. Orang yang digigit merasa kesakitan dan berusaha melepaskan tangannya dengan menariknya dari mulut si penggigit. Akibatnya, gigi depan si penggigit lepas. Si penggigit kemudian menuntut diyat (ganti rugi) atas giginya yang lepas. Namun Nabi ﷺ menolak tuntutannya dan bersabda: "Tidak ada diyat bagimu."
2. Penjelasan Imam Al-Bukhari:
Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Diyat, bab khusus tentang kasus ini. Ini menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil dalam masalah jinayat (tindak pidana) dan diyat. Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits ini dari jalur lain, menunjukkan perhatian beliau terhadap detail sanad dan matan.
3. Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani:
Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang melakukan perbuatan zalim tidak berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang menimpa dirinya akibat perbuatannya sendiri. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah diyat gugur secara mutlak atau hanya karena perbuatan si penggigit itu sendiri. Pendapat yang kuat adalah bahwa kerugian ditanggung oleh pelaku kezaliman, karena dia yang memulai.
4. Penjelasan Imam an-Nawawi:
Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip "al-ghurmu bil ghunmi" (kerugian sebanding dengan keuntungan) dalam konteks yang lebih luas, dan bahwa orang yang berbuat zalim tidak boleh menuntut kompensasi atas akibat perbuatannya. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini tidak berarti seseorang boleh membalas dengan berlebihan, tetapi ini adalah kasus di mana pembelaan diri secara wajar menyebabkan kerugian pada pelaku.
5. Penjelasan Ibn Qayyim al-Jawziyyah:
Dalam kitabnya seperti Zaadul Ma'ad, Ibn Qayyim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan hukuman yang bersifat mendidik (ta'zir) dan bahwa syariat melindungi korban dari tuntutan pelaku. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah contoh penerapan prinsip "tidak ada diyat bagi pelaku kezaliman."
6. Penjelasan Syeikh Abdurrahman as-Sa'di:
As-Sa'di dalam tafsirnya dan kitab-kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini mengandung hikmah bahwa seseorang yang menyakiti orang lain dengan cara yang tidak wajar (seperti menggigit) maka dia telah melepaskan haknya untuk mendapatkan ganti rugi. Ini adalah bentuk keadilan syariat.
7. Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berpendapat bahwa jika orang yang digigit menarik tangannya dengan sengaja untuk melukai, maka dia bertanggung jawab. Namun pendapat yang kuat, sesuai zhahir hadits, adalah bahwa selama penarikan itu adalah reaksi wajar terhadap gigitan, maka tidak ada diyat. Ini juga dikuatkan oleh riwayat lain yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Apakah kamu ingin dia membiarkan tangannya di mulutmu sehingga kamu bisa menggigitnya seperti unta jantan?" (HR. Muslim).
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang lelaki yang menggigit tangan lelaki lain dengan sangat keras. Orang yang digigit merasa kesakitan luar biasa, lalu dia menarik tangannya dengan kuat dari mulut si penggigit. Akibatnya, dua gigi depan si penggigit lepas. Si penggigit merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi kepada Nabi ﷺ. Namun Nabi ﷺ tidak mengabulkan tuntutannya, bahkan menegurnya dengan sabda: "Salah seorang dari kalian menggigit saudaranya seperti unta jantan menggigit." Ini adalah teguran halus agar tidak berbuat kasar dan zalim. Hikmahnya: kezaliman tidak akan menghasilkan hak, dan siapa yang menabur kezaliman akan menuai kerugian.
Kesimpulan Praktis
- Jangan berbuat zalim kepada orang lain, termasuk menggigit atau menyakiti dengan cara yang tidak wajar.
- Jika seseorang disakiti, dia boleh membela diri secara wajar, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang menimpa pelaku akibat pembelaan itu.
- Pelaku kezaliman tidak berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang menimpa dirinya sendiri.
- Hendaklah kita menahan diri dari perbuatan kasar dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang baik.
- Kasus ini menunjukkan keadilan syariat yang melindungi korban dan mencegah pelaku zalim mendapatkan keuntungan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.