Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa imam dijadikan untuk diikuti dalam gerakan shalat. Makmum harus mengikuti imam dalam berdiri, rukuk, sujud, dan bangkit. Namun, ada penjelasan penting dari para ulama bahwa perintah "shalatlah duduk jika imam shalat duduk" berlaku ketika imam duduk dari awal shalat karena uzur. Adapun jika imam memulai shalat dengan berdiri lalu di tengah shalat ia duduk karena sakit, maka makmum tetap berdiri selama mampu. Ini adalah pemahaman yang dikuatkan oleh riwayat dan penjelasan para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab "Sesungguhnya Imam Ditetapkan untuk Diikuti", nomor 689, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait (tentang ketaatan kepada pemimpin dalam kebaikan):
QS. An-Nisa' [4]: 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu."
Ayat ini menunjukkan prinsip umum ketaatan dalam kebaikan, dan hadits ini menjelaskan bentuk ketaatan dalam shalat berjamaah.
Penjelasan Ulama:
- Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam hadits yang sama, dari Al-Humaidi (guru beliau), penjelasan bahwa perintah "shalatlah duduk jika imam shalat duduk" terjadi pada sakit Nabi ﷺ yang pertama. Adapun pada sakit terakhirnya, Nabi ﷺ shalat duduk sementara makmum shalat berdiri di belakangnya, dan beliau tidak memerintahkan mereka duduk. Al-Humaidi berkata: "Yang diambil adalah perbuatan Nabi ﷺ yang terakhir."
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya mengikuti imam dalam gerakan shalat, dan bahwa perintah duduk ketika imam duduk dipahami khusus ketika imam duduk dari awal shalat karena uzur. Adapun jika imam duduk di tengah shalat setelah memulai dengan berdiri, maka makmum tetap berdiri.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa jika imam shalat dengan duduk sejak awal karena uzur, maka makmum juga duduk. Namun jika imam memulai shalat dengan berdiri lalu di tengah shalat ia duduk karena sakit, maka makmum tetap berdiri selama mereka mampu, karena mereka tidak mengikuti imam dalam hal duduk yang terjadi di tengah shalat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
1. Makna "Imam Dijadikan untuk Diikuti"
Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti." Maksudnya, makmum harus mengikuti gerakan imam, bukan mendahuluinya atau menyelisihinya. Ini mencakup:
- Jika imam bertakbir, makmum bertakbir setelahnya.
- Jika imam rukuk, makmum rukuk setelahnya.
- Jika imam bangkit dari rukuk, makmum bangkit setelahnya.
- Jika imam sujud, makmum sujud setelahnya.
- Jika imam duduk tasyahud, makmum duduk setelahnya.
2. Perintah Mengucapkan "Rabbana wa lakal hamd"
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ mengajarkan bahwa ketika imam mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah", maka makmum mengucapkan "Rabbana wa lakal hamd". Ini menunjukkan bahwa makmum tidak mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah" karena bacaan itu khusus untuk imam dan orang yang shalat sendirian.
3. Masalah Shalat Duduk di Belakang Imam yang Duduk
Ada dua kondisi:
- Kondisi pertama: Imam shalat duduk dari awal karena uzur (sakit). Maka makmum juga duduk, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini.
- Kondisi kedua: Imam memulai shalat dengan berdiri, lalu di tengah shalat ia duduk karena sakit. Maka makmum tetap berdiri selama mampu. Ini berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ pada sakit terakhirnya, di mana beliau shalat duduk sementara makmum shalat berdiri di belakangnya, dan beliau tidak memerintahkan mereka duduk.
4. Kaidah "Yang Diambil adalah Perbuatan yang Terakhir"
Al-Humaidi - guru Imam Al-Bukhari - menjelaskan bahwa perintah duduk dalam hadits ini terjadi pada sakit Nabi ﷺ yang pertama, sedangkan pada sakit terakhirnya Nabi ﷺ tidak memerintahkan makmum duduk. Maka yang diambil adalah perbuatan terakhir Nabi ﷺ. Ini adalah kaidah penting dalam memahami dalil-dalil yang tampak bertentangan.
5. Hikmah di Balik Perintah Ini
Syariat mengajarkan kebersamaan dan keteraturan dalam ibadah. Mengikuti imam adalah bentuk persatuan dan disiplin. Namun syariat juga memperhatikan kondisi orang yang memiliki uzur, sehingga imam yang sakit tetap bisa memimpin shalat, dan makmum yang sehat tetap menjalankan shalat sesuai kemampuannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada sakit terakhirnya, Rasulullah ﷺ shalat sambil duduk, sementara para sahabat shalat berdiri di belakang beliau. Ketika beliau selesai shalat, beliau bersabda kepada mereka: "Hampir saja kalian melakukan perbuatan setan. Apa yang membuat kalian shalat sementara aku shalat duduk?" Para sahabat menjawab, "Wahai Rasulullah, kami mengira engkau tidak akan mampu shalat duduk." Maka beliau bersabda: "Janganlah kalian meniru perbuatan orang-orang Persia dan Romawi dalam menghormati raja-raja mereka. Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Jika ia rukuk maka rukuklah, jika ia bangkit maka bangkitlah, dan jika ia shalat duduk maka shalatlah duduk semuanya."
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat hormat kepada Nabi ﷺ, namun beliau mengajarkan bahwa dalam shalat, yang diikuti adalah gerakan imam, bukan sekadar penghormatan. Ini mengajarkan kita untuk taat kepada pemimpin dalam kebaikan, namun tetap menjaga keikhlasan dan tidak berlebihan dalam penghormatan.
Kesimpulan Praktis
- Makmum wajib mengikuti imam dalam semua gerakan shalat, tidak mendahului atau terlambat tanpa uzur.
- Jika imam shalat duduk dari awal karena uzur, maka makmum juga duduk.
- Jika imam memulai dengan berdiri lalu duduk di tengah shalat, maka makmum tetap berdiri selama mampu.
- Makmum mengucapkan "Rabbana wa lakal hamd" ketika imam mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah".
- Kaidah penting: Jika ada dua perbuatan Nabi ﷺ yang tampak bertentangan, maka yang diambil adalah perbuatan yang terakhir, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Humaidi dan dikuatkan oleh para ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.