Penjelasan Hadits Bukhari No. 6875 tentang Larangan berperang sesama Muslim dan ancaman neraka

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika dua orang Muslim saling berhadapan dengan senjata untuk berperang karena kebencian duniawi, maka pembunuh dan yang terbunuh sama-sama terancam neraka. Yang terbunuh juga masuk ancaman itu karena ia pun punya keinginan kuat untuk membunuh lawannya. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa pertumpahan darah sesama Muslim tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Diyat, Bab Firman Allah dan Barangsiapa yang Menghidupkannya (no. 6875), dari sahabat Abu Bakrah Nufai' bin Al-Harits رضي الله عنه, melalui jalur Al-Hasan Al-Bashri dari Al-Ahnaf bin Qais.

Teks hadits:

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ

"Jika dua orang Muslim bertemu dengan pedang mereka, maka pembunuh dan yang terbunuh berada di dalam neraka."

Ayat yang berkaitan erat dengan larangan membunuh sesama Muslim:

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

QS. An-Nisa' [4]: 93

"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan azab yang sangat besar untuknya."

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ancaman ini berlaku bagi orang yang berperang tanpa takwil yang benar, yaitu karena fanatisme, kebencian duniawi, atau memperebutkan kekuasaan.

Penjelasan Rinci

Al-Hasan Al-Bashri — yang meriwayatkan hadits ini dari Al-Ahnaf bin Qais — termasuk tabi'in yang sangat hati-hati dalam masalah darah. Beliau memahami hadits ini sebagai peringatan keras bagi siapa saja yang mengangkat senjata terhadap saudaranya sesama Muslim tanpa alasan syar'i.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa poin penting:

  1. Makna "bertemu dengan pedang" adalah saling memerangi karena permusuhan duniawi, bukan karena menegakkan hukum yang dibenarkan syariat (seperti had pidana yang dilakukan penguasa).
  2. Pembunuh masuk neraka karena ia telah melampaui batas dengan membunuh jiwa yang diharamkan.
  3. Yang terbunuh juga masuk neraka — sebagaimana penjelasan Nabi ﷺ — karena ia juga harish (sangat ingin) membunuh saudaranya. Niatnya sama buruknya, hanya saja ia lebih dulu terbunuh.

Imam An-Nawawi menegaskan bahwa hadits ini bukan berarti setiap pembunuh dan terbunuh otomatis kekal di neraka. Bisa jadi ancaman ini berlaku jika dianggap halal, atau diringankan sesuai kadar dosanya, atau Allah mengampuni. Ini adalah pendekatan Ahlus Sunnah: tidak menghukumi seseorang kafir atau kekal di neraka secara pasti, tetapi menyampaikan ancaman sebagaimana adanya.

Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahlidz Dzimmah dan kitab-kitabnya menekankan bahwa pangkal semua fitnah pembunuhan adalah hubbud dunya dan meninggalkan akhirat. Beliau mengutip makna hadits ini untuk mengingatkan bahwa siapa yang berambisi membunuh saudaranya, ia telah kehilangan rasa persaudaraan iman.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat An-Nisa' 93 dan hadits ini menunjukkan betapa Allah menjaga kehormatan darah seorang mukmin. Beliau menyebutkan bahwa dosa membunuh mukmin dengan sengaja termasuk dosa besar yang paling besar setelah syirik.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian memahami "di neraka" sebagai ancaman yang bisa dihapus dengan taubat, sebagian memahaminya sebagai hukuman bagi yang menganggap halal. Yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah bahwa ini ancaman keras, dan jika pelakunya bertaubat dengan taubat yang benar sebelum mati, Allah menerima taubatnya; namun jika mati tanpa taubat, urusannya diserahkan kepada Allah sesuai keadilan-Nya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Al-Ahnaf bin Qais — seorang tabi'in yang terkenal dengan kelembutan dan akalnya — pernah hendak pergi menolong seseorang dalam perselisihan. Lalu Abu Bakrah رضي الله عنه, sahabat Nabi ﷺ, menemuinya dan melarangnya. Abu Bakrah menyampaikan hadits ini agar Al-Ahnaf tidak terjatuh dalam pertumpahan darah sesama Muslim.

Al-Ahnaf kemudian terkenal sebagai orang yang sangat menjauhi fitnah dan selalu mengedepankan perdamaian. Ini menunjukkan bagaimana satu hadits bisa mengubah arah hidup seseorang dari ikut dalam pertikaian menjadi penjaga persatuan.

Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa para salaf sangat takut terhadap fitnah pembunuhan sesama Muslim, sampai-sampai mereka lebih memilih mundur daripada terlibat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mudah terlibat dalam pertikaian yang berujung pada kekerasan sesama Muslim.
  2. Jaga niat — bukan hanya perbuatan. Yang terbunuh pun terancam karena niatnya ingin membunuh.
  3. Darah Muslim itu haram — tidak boleh ditumpahkan tanpa hak yang jelas menurut syariat.
  4. Bertaubatlah segera jika pernah terlibat dalam permusuhan yang mengarah pada pembunuhan.
  5. Kembalikan urusan kepada penguasa yang adil dan ulama terpercaya, bukan main hakim sendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?