Penjelasan Hadits Bukhari No. 686 tentang Nabi shalat di rumah sahabat dan makmum ikut berjamaah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah datang ke rumah sahabat `Itban bin Malik Al-Ansari, meminta izin masuk, lalu bertanya di mana beliau boleh shalat. Setelah ditunjukkan tempatnya, Nabi ﷺ shalat dan `Itban beserta keluarganya berbaris di belakang beliau sebagai makmum. Hadits ini menjadi dalil bahwa imam yang datang ke suatu kaum boleh menjadi pemimpin shalat mereka, dan bahwa shalat berjamaah di rumah hukumnya sah serta dianjurkan dalam keadaan tertentu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Adzan, Bab "Jika Imam Mengunjungi Suatu Kaum dan Menjadi Pemimpin Mereka", dari jalur Mu'adz bin Asad → Abdullah bin Al-Mubarak → Ma'mar → Az-Zuhri → Mahmud bin Ar-Rabi' → `Itban bin Malik Al-Ansari.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dengan lafaz yang lebih panjang, dan Imam An-Nawawi menjelaskan hadits ini dalam Syarah Shahih Muslim.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan shalat berjamaah dan mengikuti imam:

QS. Al-Baqarah [2]: 43

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Terjemahan: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini mengandung perintah untuk shalat berjamaah bersama kaum muslimin, karena "rukuklah beserta orang-orang yang rukuk" menunjukkan kebersamaan dalam ibadah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Adab meminta izin (isti'dzan). Nabi ﷺ meminta izin sebelum masuk ke rumah `Itban. Ini menunjukkan sunnahnya meminta izin sebelum memasuki rumah orang lain, sebagaimana perintah Allah dalam QS. An-Nur [24]: 27. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini menjadi dalil wajibnya isti'dzan dan bahwa tidak boleh masuk rumah orang lain tanpa izin.

Kedua: Memuliakan tuan rumah dengan bertanya tempat shalat. Nabi ﷺ bertanya, "Di mana kamu ingin aku shalat di rumahmu?" Ini menunjukkan kelembutan dan penghormatan kepada tuan rumah. Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sengaja bertanya agar tempat yang dipilih membawa keberkahan bagi penghuni rumah, dan agar tuan rumah merasa senang dengan kedatangan beliau.

Ketiga: Shalat berjamaah di rumah hukumnya sah. `Itban dan keluarganya berbaris di belakang Nabi ﷺ. Ini menjadi dalil bahwa shalat berjamaah tidak harus di masjid, tetapi boleh dilakukan di rumah. Imam Al-Bukhari sengaja meletakkan hadits ini dalam bab tentang imam yang mengunjungi suatu kaum, untuk menunjukkan bahwa imam boleh shalat di tempat yang bukan masjid.

Keempat: Imam yang datang menjadi pemimpin shalat. Judul bab yang dipilih Imam Al-Bukhari menunjukkan pemahaman beliau bahwa jika seseorang yang lebih utama (dalam ilmu dan keutamaan) datang ke suatu kaum, maka dia yang menjadi imam. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama, dan bahwa tuan rumah tidak boleh mendahulukan dirinya menjadi imam jika ada orang yang lebih utama datang.

Kelima: Berbaris (shaff) di belakang imam. Hadits ini menunjukkan bahwa makmum berbaris di belakang imam, dan ini adalah sunnah yang tetap dalam shalat berjamaah. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa berbaris rapi di belakang imam adalah bagian dari kesempurnaan shalat berjamaah.

Keenam: Salam sebagai penutup shalat. Nabi ﷺ mengakhiri shalat dengan salam, lalu para makmum juga salam. Ini menunjukkan bahwa salam adalah bagian dari shalat yang dilakukan bersama-sama, dan makmum mengikuti imam dalam salam.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar tentang apakah shalat berjamaah di rumah lebih utama daripada di masjid, maka Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa shalat berjamaah di masjid lebih utama secara umum, kecuali shalat sunnah atau dalam keadaan tertentu seperti yang terjadi pada `Itban bin Malik. Yang paling kuat adalah bahwa shalat wajib berjamaah di masjid lebih utama bagi laki-laki yang mampu, sedangkan shalat di rumah tetap sah dan berpahala.

Story Telling

Dikisahkan bahwa `Itban bin Malik Al-Ansari adalah seorang sahabat dari kaum Anshar yang matanya telah buta. Ia pernah mengadu kepada Nabi ﷺ bahwa ia ingin shalat berjamaah, tetapi karena buta dan jauhnya tempat, ia kesulitan. Ia meminta Nabi ﷺ datang ke rumahnya dan shalat di suatu tempat di rumahnya agar ia bisa menjadikan tempat itu sebagai tempat shalat. Nabi ﷺ pun memenuhi permintaannya, datang ke rumahnya, meminta izin, lalu bertanya di mana beliau boleh shalat. `Itban menunjukkan tempat yang ia sukai, dan Nabi ﷺ shalat di sana bersama `Itban dan keluarganya. Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan menjadi bukti betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kebutuhan dan keinginan para sahabatnya, bahkan dalam hal tempat shalat.

Hikmahnya: seorang pemimpin dan imam hendaknya mendatangi dan melayani kebutuhan umatnya, tidak hanya menunggu di masjid. Dan seorang mukmin hendaknya berusaha shalat berjamaah meskipun di rumah, terutama jika ada uzur.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat berjamaah boleh dilakukan di rumah, tidak harus di masjid, terutama jika ada uzur seperti sakit, buta, atau jauh dari masjid.
  2. Imam yang lebih utama (dalam ilmu dan keutamaan) hendaknya menjadi pemimpin shalat ketika datang ke suatu kaum.
  3. Hendaknya meminta izin sebelum masuk rumah orang lain, dan bertanya tempat yang disukai tuan rumah untuk shalat agar membawa keberkahan.
  4. Berbaris rapi di belakang imam dan mengikuti salam imam adalah bagian dari kesempurnaan shalat berjamaah.
  5. Hendaknya seorang imam dan pemimpin memperhatikan kebutuhan umatnya dan mendatangi mereka, bukan hanya menunggu di masjid.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?