Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6856 tentang Hukum li'an bagi suami yang menuduh istri berzina

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang kasus pertama li'an (sumpah laknat antara suami-istri) di zaman Nabi ﷺ. Intinya, ketika seorang suami menuduh istrinya berzina tanpa bukti, maka syariat memberikan solusi berupa li'an agar suami terbebas dari hukuman qadzaf (menuduh zina tanpa bukti) dan istri terbebas dari hukuman zina jika ia bersumpah. Hadits ini juga mengajarkan bahwa Nabi ﷺ tidak serta-merta menghukum seseorang tanpa bukti yang jelas, dan beliau memohon kepada Allah untuk menampakkan kebenaran.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Hudud, Bab "Man Azhara al-Fahisyah" (Bab Siapa yang Menampakkan Perbuatan Keji). Perawi utamanya adalah Abdullah bin Yusuf, dari Al-Laits, dari Yahya bin Sa'id, dari Abdurrahman bin Al-Qasim, dari Al-Qasim bin Muhammad, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Dalil Al-Qur'an tentang Li'an

Allah Ta'ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar." (QS. An-Nur [24]: 6)

Kaitan dengan Ulama

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk kisah bahwa wanita yang disebutkan di akhir hadits (yang Nabi ﷺ berkata "seandainya aku merajam tanpa bukti...") adalah wanita lain yang terkenal berbuat buruk di masa Islam, bukan wanita dalam kasus li'an ini. Ini menunjukkan ketelitian para ulama dalam membedakan antara kasus yang satu dengan yang lain.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Kisah Awal Mula Disyariatkannya Li'an

Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa ketika pembicaraan tentang li'an (tuduhan zina antara suami istri) disebutkan di hadapan Nabi ﷺ, 'Ashim bin 'Adi mengomentarinya. Setelah itu, datanglah seorang laki-laki dari kaumnya mengadu bahwa ia mendapati seorang laki-laki bersama istrinya. 'Ashim berkata, "Aku diuji dengan masalah ini karena ucapanku tadi."

Kemudian laki-laki itu dibawa menghadap Nabi ﷺ. Dijelaskan bahwa si suami berkulit kuning, kurus, dan berambut tipis, sedangkan laki-laki yang dituduh berkulit coklat kemerahan, gemuk, dan berkaki besar. Nabi ﷺ berdoa, "Ya Allah, tampakkanlah kebenaran." Maka ketika wanita itu melahirkan, anaknya mirip dengan laki-laki yang dituduh. Maka Nabi ﷺ memerintahkan keduanya untuk melakukan li'an.

2. Makna Li'an dan Hikmahnya

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa li'an adalah sumpah yang diucapkan suami sebanyak empat kali bahwa ia benar dalam tuduhannya, lalu pada sumpah kelima ia mengucapkan laknat Allah atas dirinya jika ia berdusta. Kemudian istri membalas dengan empat kali sumpah bahwa suaminya dusta, dan pada sumpah kelima ia mengucapkan murka Allah atas dirinya jika suaminya benar.

Hikmahnya adalah untuk menyelesaikan perselisihan rumah tangga yang sangat pelik, di mana tidak ada saksi dan tidak ada bukti. Syariat memberikan jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak.

3. Pelajaran tentang Tidak Menghukum Tanpa Bukti

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip penting: hukuman tidak boleh dijatuhkan tanpa bukti yang sah. Meskipun Nabi ﷺ melihat tanda-tanda (kemiripan anak dengan laki-laki yang dituduh), beliau tetap memerintahkan li'an, bukan langsung menjatuhkan hukuman. Ini karena dalam Islam, hukuman hudud harus ditegakkan dengan bukti yang jelas: pengakuan, saksi, atau bukti lainnya.

4. Perbedaan Antara Dua Kasus

Di akhir hadits, ada seseorang yang bertanya kepada Ibnu Abbas tentang wanita yang disebut Nabi ﷺ "seandainya aku merajam tanpa bukti, aku akan merajam wanita ini." Ibnu Abbas menjawab bahwa itu bukan wanita dalam kasus li'an ini, melainkan wanita lain yang terkenal menampakkan perbuatan buruk di tengah kaum muslimin.

Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa wanita tersebut adalah wanita yang terkenal berbuat keji di masa Islam, sehingga tuduhan terhadapnya lebih kuat secara indikasi, namun tetap saja Nabi ﷺ tidak merajamnya tanpa bukti yang sempurna. Ini menunjukkan betapa ketatnya Islam dalam masalah hudud.

5. Sikap 'Ashim bin 'Adi

Kisah 'Ashim bin 'Adi yang berkata "Aku diuji hanya karena ucapanku" menunjukkan bahwa seorang mukmin hendaknya berhati-hati dalam berbicara, terutama tentang perkara yang berkaitan dengan hukum syariat. Namun ini bukan berarti ia berdosa, karena ucapannya adalah bentuk keprihatinan terhadap perkara agama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah kasus li'an ini turun ayat-ayat dalam QS. An-Nur ayat 6-9 yang menjelaskan hukum li'an secara rinci. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa setelah peristiwa ini, Nabi ﷺ bersabda kepada suami tersebut:

"Engkau telah membuktikan tuduhanmu terhadap istrimu, maka terimalah hukuman (qadzaf) atau ceraikanlah dia."

Suami itu menjawab, "Wahai Rasulullah, aku tidak akan melepaskannya." Maka Nabi ﷺ memerintahkan keduanya untuk melakukan li'an.

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberikan pilihan kepada suami: jika ia tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka ia harus menerima hukuman qadzaf atau menceraikan istrinya. Ini adalah keadilan yang sempurna dalam Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjaga lisan — Hendaknya kita berhati-hati dalam berbicara, terutama tentang perkara yang berkaitan dengan kehormatan orang lain.
  2. Tidak menuduh tanpa bukti — Islam sangat ketat dalam masalah tuduhan zina. Barangsiapa menuduh tanpa bukti, maka ia terkena hukuman qadzaf.
  3. Menghormati proses syariat — Ketika ada perselisihan rumah tangga, selesaikan sesuai tuntunan syariat, bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan Allah.
  4. Menjauhi perbuatan keji — Hadits ini juga mengingatkan kita untuk menjauhi segala perbuatan yang menampakkan keburukan di tengah masyarakat.
  5. Bertawakal kepada Allah — Sebagaimana Nabi ﷺ berdoa "Allahumma bayyin" (Ya Allah, tampakkanlah kebenaran), kita pun hendaknya selalu memohon petunjuk kepada Allah dalam setiap perkara yang samar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.