Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa hukum Allah (syariat) wajib ditegakkan, dan tidak boleh seseorang menjalankan hukuman had secara sembunyi-sembunyi tanpa izin imam (pemerintah). Nabi ﷺ menetapkan hukuman yang tepat untuk pelaku zina: yang belum menikah (ghairu muhshan) dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun, sedangkan yang sudah menikah (muhshan) dirajam. Hadits ini juga mengajarkan pentingnya bertanya kepada ahli ilmu dan tidak menerima kabar tanpa verifikasi.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. An-Nur [24]: 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Hudud, dari sahabat Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid رضي الله عنهما. Jalur periwayatannya melalui Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dengan lafaz yang berdekatan.
Penjelasan Rinci
1. Konteks hadits dan kedudukan hukum had
Hadits ini termasuk dalil pokok dalam bab hudud (hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syariat). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung banyak faedah fiqih, di antaranya:
- Hukuman zina bagi ghairu muhshan (belum pernah menikah secara sah) adalah 100 kali cambuk dan pengasingan selama satu tahun.
- Hukuman zina bagi muhshan (sudah pernah menikah secara sah) adalah rajam (dilempari batu hingga mati).
2. Kesalahan orang tua pelaku dan koreksi Nabi ﷺ
Ayah pelaku awalnya menebus anaknya dengan 100 ekor domba dan seorang budak perempuan, karena mendengar kabar bahwa anaknya akan dirajam. Setelah bertanya kepada ahli ilmu, ia mengetahui bahwa hukuman anaknya sebenarnya adalah cambuk 100 kali dan pengasingan setahun. Nabi ﷺ mengembalikan tebusan itu dan menetapkan hukum yang benar.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa tebusan (diyat) tidak berlaku dalam perkara hudud, karena hudud adalah hak Allah yang tidak bisa digugurkan dengan harta.
3. Perintah kepada Unais untuk menjalankan hukuman
Nabi ﷺ memerintahkan Unais (seorang sahabat) untuk pergi kepada istri orang tersebut dan merajamnya jika terbukti. Ini menunjukkan bahwa:
- Hukuman had harus dilaksanakan oleh imam atau wakilnya, bukan oleh individu secara sembunyi-sembunyi. Inilah yang menjadi judul bab dalam Shahih Al-Bukhari.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa pelaksanaan hudud adalah wewenang pemimpin (imam) atau orang yang diberi izin olehnya, untuk mencegah kekacauan dan penegakan hukum yang sewenang-wenang.
4. Perbedaan pendapat tentang pengasingan
Mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah — berpendapat bahwa pengasingan (taghrib) adalah bagian dari hukuman zina bagi ghairu muhshan. Imam Malik bin Anas juga mengakui pengasingan, meskipun dengan beberapa perincian.
Ibnu Hajar al-Asqalani menyimpulkan bahwa yang paling kuat adalah pendapat yang menetapkan cambuk 100 kali dan pengasingan satu tahun bagi ghairu muhshan, berdasarkan zahir hadits ini.
5. Pentingnya bertanya kepada ahli ilmu
Hadits ini juga mengajarkan adab bertanya kepada ahli ilmu dan tidak menerima kabar tanpa verifikasi. Ayah pelaku awalnya salah paham, lalu bertanya kepada ulama dan mendapatkan pemahaman yang benar. Imam asy-Syafi'i dalam Ar-Risalah menekankan pentingnya merujuk kepada orang yang berilmu dalam perkara agama.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang badui datang kepada Nabi ﷺ dengan penuh keberanian dan meminta keputusan berdasarkan Kitab Allah. Lawannya, yang lebih berilmu, membenarkan permintaan itu dan menceritakan kasus anaknya. Nabi ﷺ tidak marah, tidak menghakimi, tetapi dengan tenang menetapkan hukum yang benar.
Kisah ini mengingatkan kita pada kisah Umar bin Khattab ketika memutuskan perkara dengan adil, atau Ali bin Abi Thalib yang terkenal dengan kecerdasannya dalam memutuskan perkara sulit. Para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin sering menekankan bahwa keadilan dan ilmu adalah dua pilar penegakan hukum Islam.
Hikmahnya: jangan tergesa-gesa dalam memutuskan, dan selalu kembalikan perkara kepada ahlinya.
Kesimpulan Praktis
- Hukum zina bagi ghairu muhshan: 100 kali cambuk dan pengasingan setahun; bagi muhshan: rajam.
- Hudud adalah hak Allah yang tidak bisa digugurkan dengan tebusan atau harta.
- Pelaksanaan hudud harus melalui imam atau wakilnya, tidak boleh dilakukan sendiri-sendiri secara sembunyi-sembunyi.
- Bertanyalah kepada ahli ilmu dalam perkara agama, jangan menerima kabar tanpa verifikasi.
- Bertaubatlah jika terlanjur berbuat dosa, karena pintu taubat masih terbuka sebelum hukuman dilaksanakan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.