Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6830 tentang Rajam bagi pezina yang sudah menikah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan khutbah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu yang menegaskan bahwa hukuman rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah) adalah hukum Allah yang wajib ditegakkan. Umar juga menjelaskan bahwa ayat rajam pernah turun dan dibaca, lalu dinasakh tilawahnya namun hukumnya tetap berlaku. Hadits ini juga mengandung pelajaran penting tentang adab khilafah, pentingnya musyawarah, dan bahaya berbicara tanpa ilmu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. An-Nur [24]: 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera. Janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Hudud, Bab Rajm bagi Wanita Hamil dari Zina jika Mereka Telah Menikah (no. 6830). Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 1691) dan para ulama hadits lainnya.

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (12/119) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukuman rajam adalah hukuman yang ditetapkan dalam syariat, meskipun ayatnya telah diangkat bacaannya (naskh tilawah). Beliau juga menjelaskan bahwa Umar radhiyallahu 'anhu menyebutkan tiga cara pembuktian zina: kesaksian (bayyinah), kehamilan (al-habal), dan pengakuan (al-i'tiraf).

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Tentang Hukuman Rajam

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (11/195) menjelaskan bahwa hukuman rajam bagi pezina muhshan adalah hukum yang telah disepakati oleh para ulama Ahlus Sunnah. Hukum ini berdasarkan hadits mutawatir dari Rasulullah ﷺ dan ijma' para sahabat.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh al-Arba'in an-Nawawiyyah menjelaskan bahwa ayat rajam yang disebut Umar radhiyallahu 'anhu telah dinasakh tilawahnya (bacaan ayatnya diangkat) namun hukumnya tetap berlaku. Ini adalah salah satu bentuk naskh dalam Al-Qur'an yang diakui oleh para ulama.

2. Tentang Pembuktian Zina

Umar radhiyallahu 'anhu menyebutkan tiga cara pembuktian:

  • Al-Bayyinah (kesaksian): Empat orang saksi laki-laki yang adil
  • Al-Habal (kehamilan): Bagi wanita yang hamil tanpa suami
  • Al-I'tiraf (pengakuan): Pengakuan pelaku sendiri

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam I'lam al-Muwaqqi'in (2/87) menjelaskan bahwa kehamilan bisa menjadi bukti zina bagi wanita yang tidak memiliki suami, namun tidak berlaku bagi wanita yang memiliki suami atau yang dituduh tanpa bukti.

3. Tentang Adab Khilafah dan Musyawarah

Bagian akhir hadits menjelaskan proses pemilihan Abu Bakr radhiyallahu 'anhu sebagai khalifah. Ini menunjukkan pentingnya musyawarah dalam memilih pemimpin. Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu' Fatawa (5/389) menjelaskan bahwa pemilihan khalifah harus melalui musyawarah kaum muslimin yang berkompeten (ahlul halli wal 'aqdi).

4. Tentang Bahaya Berbicara Tanpa Ilmu

Umar radhiyallahu 'anhu mengingatkan bahwa akan ada orang yang berkata "kami tidak menemukan ayat rajam dalam Kitab Allah" karena ketidaktahuan mereka. Ini menunjukkan bahaya berbicara tentang agama tanpa ilmu.

Story Telling

Dari hadits ini, kita bisa mengambil hikmah dari kisah Umar radhiyallahu 'anhu yang sangat berhati-hati dalam menyampaikan ilmu. Beliau menunda pidatonya di Mina karena khawatir perkataannya tidak dipahami dengan benar oleh orang awam yang berkumpul di musim haji. Beliau memilih untuk menyampaikannya di Madinah, di hadapan para ulama dan orang-orang yang berilmu.

Ini mengajarkan kita adab dalam menyampaikan ilmu: hendaknya kita memperhatikan kapasitas pendengar dan tidak menyampaikan perkara yang rumit kepada orang yang belum siap memahaminya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman rajam bagi pezina muhshan adalah hukum Allah yang wajib ditegakkan, berdasarkan hadits shahih dan ijma' ulama
  2. Pembuktian zina harus melalui: kesaksian empat saksi, kehamilan (bagi yang tidak bersuami), atau pengakuan
  3. Pemimpin harus dipilih melalui musyawarah kaum muslimin yang berkompeten
  4. Hendaknya kita berhati-hati dalam berbicara tentang agama dan tidak menyampaikan ilmu kepada yang belum siap
  5. Pentingnya menuntut ilmu kepada ulama yang benar agar tidak tersesat

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.