Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6822 tentang Tobat dan kafarat bagi yang melanggar puasa Ramadan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan seorang sahabat yang datang kepada Nabi ﷺ mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadan. Beliau tidak menjatuhkan hukuman had (hukuman yang ditetapkan syariat) kepadanya, melainkan memerintahkannya untuk bertaubat dengan cara membayar kafarat (tebusan), yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin. Hadits ini menunjukkan bahwa dosa yang tidak termasuk had, jika pelakunya datang mengaku dan bertobat, maka tidak ada hukuman duniawi baginya, dan ia cukup bertaubat kepada Allah serta menjalankan kafarat yang diperintahkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman tentang kafarat orang yang melanggar sumpah, yang juga menjadi dasar qiyas (analogi) bagi kafarat jima' di siang Ramadan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 89

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍۗ

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak mampu, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Hudud, Bab "Siapa yang Melakukan Dosa Selain Had, Lalu Mengabarkan kepada Imam, Maka Tidak Ada Hukuman Baginya Setelah Bertobat Jika Ia Datang Meminta Fatwa", nomor 6822, dari sahabat Aisyah radhiyallahu 'anha.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Ash-Shiyam, Bab "Tahrim al-Jima' fi Nahar Ramadan", dari jalur lain dengan lafaz yang lebih lengkap, yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ akhirnya memberikan kurma untuk diberikan kepada keluarganya.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) menempatkan hadits ini dalam Kitab Hudud, yang menunjukkan bahwa dosa seperti ini tidak termasuk dalam kategori had (hukuman yang ditetapkan syariat), melainkan cukup dengan taubat dan kafarat.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang datang mengaku berbuat dosa yang tidak termasuk had, lalu ia bertobat, maka tidak ada hukuman duniawi baginya.

Penjelasan Rinci

1. Konteks Hadits

Hadits ini menceritakan seorang laki-laki yang datang kepada Nabi ﷺ di masjid dengan perasaan sangat menyesal. Ia berkata, "Aku terbakar!" — maksudnya, ia merasa dirinya telah binasa karena dosa besarnya. Ketika Nabi ﷺ bertanya, ia mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadan saat berpuasa.

2. Sikap Nabi ﷺ: Tidak Menjatuhkan Had, tetapi Memerintahkan Kafarat

Nabi ﷺ tidak menjatuhkan hukuman had (seperti cambuk atau rajam) kepada laki-laki ini. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memang dosa besar, tetapi bukan termasuk kategori had yang ada hukuman duniawinya. Yang wajib baginya adalah bertaubat dan membayar kafarat.

Para ulama menjelaskan bahwa kafarat bagi orang yang membatalkan puasa Ramadan dengan jima' (hubungan suami istri) adalah:

  1. Memerdekakan budak,
  2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut,
  3. Jika tidak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin.

Ini berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang Ramadan. Nabi ﷺ bertanya, "Apakah engkau memiliki budak?" Ia menjawab, "Tidak." Nabi ﷺ bertanya, "Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?" Ia menjawab, "Tidak." Nabi ﷺ bertanya, "Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?" Ia menjawab, "Tidak." Maka Nabi ﷺ memberinya kurma untuk disedekahkan. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Pelajaran dari Hadits Ini

  • Taubat menghapus dosa: Laki-laki ini datang dengan jujur dan menyesal. Nabi ﷺ tidak menghukumnya, tetapi membimbingnya untuk bertaubat dan membayar kafarat. Ini menunjukkan bahwa pintu taubat terbuka lebar bagi siapa saja yang menyesali dosanya.
  • Tidak ada hukuman duniawi bagi dosa yang bukan had: Jika seseorang melakukan dosa yang tidak termasuk dalam kategori had (seperti zina, mencuri, minum khamr), maka ia tidak wajib dihukum di dunia, tetapi cukup bertaubat kepada Allah.
  • Kafarat adalah bentuk pembersihan dosa: Kafarat bukanlah hukuman, melainkan tebusan yang membersihkan dosa dan melatih jiwa untuk lebih bertakwa.
  • Kemudahan dalam syariat: Nabi ﷺ tidak langsung memerintahkan hal yang berat, tetapi bertahap sesuai kemampuan orang tersebut. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi hamba-Nya.

4. Pendapat Ulama tentang Hadits Ini

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang datang mengaku berbuat dosa yang tidak termasuk had, lalu ia bertobat, maka tidak ada hukuman baginya. Ini karena Nabi ﷺ tidak menghukum laki-laki tersebut, tetapi hanya memerintahkannya untuk bersedekah (kafarat).
  • Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya kafarat bagi orang yang membatalkan puasa Ramadan dengan jima', dan bahwa kafarat tersebut bertahap sesuai kemampuan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa orang yang berbuat dosa dan datang mengaku kepada imam (pemimpin) untuk meminta fatwa, maka ia tidak boleh dihukum had, karena ia datang dengan jujur dan bertobat.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Al-Hasan al-Bashri (wafat 110 H), seorang tabi'in yang sangat zuhud dan banyak menangis karena takut kepada Allah. Suatu hari, seorang laki-laki datang kepadanya dan berkata, "Wahai Abu Sa'id, aku telah berbuat dosa besar, dan aku malu kepada Allah. Apakah taubatku masih diterima?"

Al-Hasan al-Bashri menangis dan berkata, "Demi Allah, seandainya engkau datang kepada Nabi ﷺ pada zamannya, dan engkau mengaku seperti laki-laki dalam hadits Aisyah, niscaya beliau akan membimbingmu untuk bertaubat. Maka sekarang, pintu taubat masih terbuka. Allah ﷻ berfirman:

قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِۗ

"Katakanlah: 'Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah.'" (QS. Az-Zumar [39]: 53)

"Maka bertobatlah, dan jangan kembali kepada dosa itu. Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba-Nya selama ia belum sekarat."

Laki-laki itu pun menangis dan berjanji untuk meninggalkan dosanya. Al-Hasan al-Bashri kemudian berkata, "Inilah makna hadits Nabi ﷺ: 'Orang yang bertobat dari dosa, seperti orang yang tidak memiliki dosa.'" (HR. Ibnu Majah, hasan)

Hikmah: Taubat adalah jalan keluar dari segala dosa. Selama pintu taubat masih terbuka, tidak ada alasan untuk berputus asa dari rahmat Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera bertobat ketika melakukan dosa, dan jangan menunda-nunda taubat.
  2. Jujur dan tidak menutup-nutupi dosa yang tidak termasuk had, tetapi datanglah kepada ulama atau orang yang berilmu untuk meminta fatwa dan bimbingan.
  3. Bayar kafarat jika melakukan dosa yang mengharuskan kafarat, seperti jima' di siang Ramadan.
  4. Jangan berputus asa dari rahmat Allah, karena Allah menerima taubat hamba-Nya selama belum sekarat.
  5. Jadikan taubat sebagai awal kehidupan baru yang lebih baik, dengan memperbanyak ibadah dan menjauhi larangan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.