Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan dua kaidah besar dalam Islam: nasab (keturunan) anak mengikuti pemilik tempat tidur yang sah (suami), bukan mengikuti pengakuan pelaku zina. Dan pelaku zina tidak memiliki hak apa pun terhadap anak hasil zinanya, bahkan tidak boleh melihat atau berinteraksi bebas dengan anak tersebut. Hadits ini juga menetapkan hukuman bagi pezina, yaitu rajam bagi yang sudah menikah (muhshan).
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
Allah ﷻ berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا
QS. Al-Ahzab [33]: 36
"Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata."
Ayat ini menjadi dasar bahwa keputusan Nabi ﷺ dalam masalah nasab dan had zina bersifat mengikat dan wajib diterima.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Hudud, Bab Hukum bagi Pelaku Zina, no. 6817. Perawi jalurnya: Abu Al-Walid → Al-Laits → Ibnu Syihab (Az-Zuhri) → Urwah → Aisyah رضي الله عنها.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna.
Kaitan dengan ulama:
- Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri), salah satu perawi dalam sanad ini, adalah tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan hadits ini secara panjang dalam Fathul Bari.
- Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim.
- Ibnu Qayyim al-Jauziyyah membahas kaidah "الولد للفراش" dalam Zadul Ma'ad dan I'lamul Muwaqqi'in.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits:
Hadits ini berlatarbelakang perselisihan antara Sa'd bin Abi Waqqash dan Abd bin Zam'ah mengenai nasab seorang anak. Sa'd mengklaim bahwa anak tersebut adalah saudaranya, karena ayahnya (Abu Waqqash) pernah berkata bahwa anak itu adalah hasil hubungannya dengan hamba sahaya Zam'ah. Sementara Abd bin Zam'ah mengklaim anak itu adalah saudaranya, karena lahir di atas tempat tidur ayahnya (Zam'ah).
Kaidah pertama: "الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ" (Anak itu milik pemilik tempat tidur)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa makna "firasy" (tempat tidur) adalah suami yang sah atau tuan yang memiliki hamba sahaya tersebut. Maka anak yang lahir dari seorang wanita yang memiliki suami sah, dinisbatkan kepada suami tersebut, selama tidak ada penafian yang sah.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kaidah ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama. Anak dinisbatkan kepada pemilik tempat tidur, bukan kepada pengakuan pelaku zina.
Kaidah kedua: "وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ" (Dan bagi pelaku zina adalah batu/kerugian)
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa makna "al-hajar" (batu) di sini adalah kerugian dan kekecewaan, atau dalam sebagian riwayat dimaknai sebagai hukuman rajam (batu). Pelaku zina tidak mendapatkan hak nasab atas anak tersebut, tidak mendapatkan hak waris, dan tidak memiliki hak perwalian.
Kaidah ketiga: "وَاحْتَجِبِي مِنْهُ يَا سَوْدَةُ" (Wahai Saudah, tutuplah dirimu darinya)
Nabi ﷺ memerintahkan Saudah binti Zam'ah (istri Nabi ﷺ dan saudara perempuan Zam'ah) untuk berhijab dari anak tersebut, meskipun secara nasab anak itu dinisbatkan kepada Zam'ah (keluarga Saudah). Ini menunjukkan bahwa anak hasil zina tidak boleh berinteraksi bebas dengan keluarga pemilik tempat tidur yang bukan mahramnya secara hakiki.
Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perintah hijab ini menunjukkan bahwa anak tersebut secara hukum dinisbatkan kepada Zam'ah, tetapi secara hakikat ia bukan anak kandung Zam'ah. Maka Saudah, yang bukan mahram hakiki anak tersebut, diperintahkan berhijab.
Hukuman bagi pezina:
Dalam riwayat tambahan dari Qutaibah melalui Al-Laits, disebutkan "وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ" yang oleh sebagian ulama dimaknai sebagai hukuman rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah). Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Al-Hudud, menunjukkan kaitan dengan hukuman zina.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa anak zina dinisbatkan kepada ibu-nya, bukan kepada ayah biologisnya. Ini berdasarkan kaidah "الولد للفراش".
- Sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menegaskan bahwa anak zina tidak dinisbatkan kepada ayahnya, dan tidak ada hak waris antara keduanya.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan zahir hadits ini dan ijma' yang dinukil oleh Imam an-Nawawi.
Story Telling
Dikisahkan oleh Aisyah رضي الله عنها bahwa suatu hari Sa'd bin Abi Waqqash dan Abd bin Zam'ah datang mengadukan perselisihan mereka kepada Nabi ﷺ. Sa'd berkata, "Wahai Rasulullah, anak ini adalah anak saudaraku, ayahku pernah berkata bahwa ia adalah hasil hubungannya dengan hamba sahaya Zam'ah. Lihatlah kemiripannya dengan ayahku!"
Abd bin Zam'ah membantah, "Wahai Rasulullah, anak ini adalah saudaraku, ia lahir di atas tempat tidur ayahku (Zam'ah)."
Nabi ﷺ melihat kemiripan anak tersebut dengan Utbah bin Abi Waqqash (saudara Sa'd), namun beliau tetap memutuskan berdasarkan kaidah syariat: "Anak itu untukmu, wahai Abd bin Zam'ah. Anak itu milik pemilik tempat tidur, dan bagi pelaku zina adalah kerugian." Kemudian beliau bersabda kepada Saudah binti Zam'ah, "Wahai Saudah, tutuplah dirimu dari anak ini."
Hikmah: Nabi ﷺ tidak memutuskan berdasarkan kemiripan fisik semata, tetapi berdasarkan kaidah syariat yang tetap. Ini mengajarkan bahwa hukum Islam dibangun di atas dalil, bukan dugaan atau perasaan. Juga mengajarkan bahwa anak hasil zina tidak boleh dinisbatkan kepada pelaku zina, dan tidak boleh berinteraksi bebas dengan keluarga pemilik tempat tidur yang bukan mahramnya.
Kesimpulan Praktis
- Nasab anak mengikuti pemilik tempat tidur yang sah (suami), bukan pengakuan pelaku zina. Ini adalah kaidah yang disepakati ulama.
- Pelaku zina tidak memiliki hak apa pun terhadap anak hasil zinanya, baik nasab, waris, maupun perwalian.
- Anak hasil zina tidak boleh berinteraksi bebas dengan keluarga pemilik tempat tidur yang bukan mahramnya, sebagaimana perintah Nabi ﷺ kepada Saudah untuk berhijab.
- Hukuman zina adalah rajam bagi yang muhshan (sudah menikah), dan cambuk bagi yang ghairu muhshan (belum menikah), sesuai ketentuan syariat.
- Keputusan hukum harus berdasarkan dalil syariat, bukan kemiripan fisik atau dugaan semata.
- Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh jika pernah terjerumus dalam zina, karena Allah Maha Pengampun bagi hamba yang bertaubat dengan tulus.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.