Penjelasan Hadits Bukhari No. 6804 tentang Hukuman bagi murtad dan pembunuh yang mencuri unta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan sekelompok orang dari suku 'Ukl yang datang kepada Nabi ﷺ, lalu sakit karena iklim Madinah. Atas izin Nabi ﷺ mereka meminum susu dan urin unta sebagai pengobatan, lalu sembuh. Namun mereka berkhianat: membunuh penggembala dan mencuri unta. Nabi ﷺ menjatuhkan hukuman had (hudud) kepada mereka sebagai balasan atas pencurian, pembunuhan, dan permusuhan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Hadits ini menjadi dalil utama tentang hukuman bagi muharibin (orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya) serta bolehnya berobat dengan sesuatu yang pada asalnya najis menurut sebagian ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum perbuatan mereka:

Firman Allah ﷻ:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Terjemahan: "Sesungguhnya balasan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar." (QS. Al-Ma'idah [5]: 33)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Hudud, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه, melalui jalur Abu Qilabah (seorang tabi'in). Hadits serupa juga diriwayatkan Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar hadits ini, termasuk hukum muharibin dan hikmah hukuman yang dijatuhkan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas sisi fiqih dan adabnya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menguraikan hikmah di balik pengobatan dengan urin unta dan hukuman yang setimpal.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Ma'idah [5]: 33 menyebutkan hadits 'Ukl ini sebagai salah satu sebab turunnya (atau penjelas) ayat tersebut.

Penjelasan Rinci

1. Latar belakang kisah.

Sekelompok orang dari kabilah 'Ukl (menurut sebagian riwayat bersama 'Urainah) datang ke Madinah dan tinggal di As-Suffa — tempat para sahabat miskin dan para penuntut ilmu. Mereka kemudian sakit karena tidak cocok dengan iklim Madinah (ijtawa). Mereka meminta Nabi ﷺ memberi sesuatu, dan beliau mengarahkan mereka ke unta-unta zakat (unta Rasulullah ﷺ) untuk meminum susu dan urinnya sebagai pengobatan.

2. Hukum berobat dengan urin unta.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa ini menunjukkan bolehnya berobat dengan sesuatu yang secara asal najis bila memang dibutuhkan dan bermanfaat, berdasarkan izin Nabi ﷺ secara khusus. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil bahwa sebagian ulama memahami ini sebagai kekhususan (karena darurat pengobatan), sementara jumhur membolehkan pengobatan dengan najis jika ada manfaat yang terbukti dan tidak ada alternatif suci. Yang jelas: Nabi ﷺ tidak melarang, bahkan mengarahkan.

3. Pengkhianatan mereka.

Setelah sembuh dan gemuk, mereka justru:

  • Membunuh penggembala unta,
  • Mencuri (menggiring) unta-unta tersebut,
  • Dan melarikan diri.

Ini adalah gabungan tiga kejahatan besar: pembunuhan, pencurian, dan muharabah (memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi).

4. Hukuman yang dijatuhkan.

Nabi ﷺ mengutus pasukan mengejar mereka, dan mereka tertangkap sebelum tengah hari. Beliau memerintahkan:

  • Memanaskan besi (pasak) lalu mencongkel/membutakan mata mereka,
  • Memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang,
  • Tidak mengobati (tidak hasama) luka-luka mereka,
  • Melempar mereka ke Al-Harra (tanah berbatu hitam di Madinah), dan ketika mereka minta air, tidak diberi hingga mati.

5. Pemahaman ulama tentang hukuman ini.

  • Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hukuman ini sesuai dengan QS. Al-Ma'idah [5]: 33, yaitu hukuman bagi muharibin. Beliau juga menukil perbedaan pendapat ulama: apakah hukuman ini ta'zir (sesuai kebijakan imam) atau had yang tetap. Jumhur (termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik) berpendapat bahwa hukuman bagi muharibin diserahkan kepada imam untuk memilih salah satu dari empat bentuk dalam ayat, sesuai maslahat dan jenis kejahatan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim menyebutkan bahwa perbuatan mencongkel mata dan tidak mengobati luka adalah bentuk qishash dan mukafah (pembalasan setimpal) atas perbuatan mereka yang kejam terhadap penggembala.
  • Ibn Qayyim menegaskan bahwa hukuman ini adalah bentuk keadilan sempurna: mereka membunuh dengan kejam, maka dibalas dengan kejam; mereka membuat orang lain kehausan (penggembala dibunuh), maka mereka dibiarkan mati kehausan.
  • Abu Qilabah (tabi'in, perawi hadits) menyimpulkan: "Mereka mencuri, membunuh, dan memerangi Allah dan Rasul-Nya." Ini menunjukkan bahwa hukuman mencakup ketiga kejahatan tersebut.

6. Catatan penting tentang riwayat.

Sebagian riwayat menyebutkan bahwa hukuman ini kemudian dinaskh (dihapus) dengan larangan mencongkel mata (hadits lain tentang larangan mutsla). Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah melarang mutsla (menyiksa dengan mencongkel), dan sebagian ulama memahami bahwa hukuman dalam hadits 'Ukl ini terjadi sebelum larangan tersebut, atau merupakan qishash yang dibolehkan. Namun yang paling kuat menurut jumhur: hukuman muharibin tetap berlaku sesuai QS. Al-Ma'idah [5]: 33, dan imam boleh memilih bentuk hukuman yang sesuai.

Story Telling

Anas bin Malik رضي الله عنه — pelayan Nabi ﷺ yang mulia — menceritakan kisah ini. Beliau menyaksikan sendiri bagaimana Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang, yang bahkan mendoakan kebaikan bagi orang yang menyakitinya, bisa menjadi tegas ketika keadilan dan kehormatan Allah dilanggar.

Bayangkan: mereka datang sebagai tamu, diberi tempat di As-Suffa, diberi pengobatan hingga sembuh dan gemuk. Namun mereka membalas kebaikan dengan pembunuhan dan pencurian. Maka tegaknya keadilan adalah bagian dari rahmat — karena membiarkan kejahatan berarti menzalimi korban dan masyarakat.

Abu Qilabah (Abdullah bin Zaid al-Jarmi), seorang tabi'in terpercaya, meriwayatkan hadits ini dan menyimpulkan dengan kalimat singkat namun dalam: "Mereka mencuri, membunuh, dan memerangi Allah dan Rasul-Nya." Ini menunjukkan pemahaman beliau bahwa hukuman tersebut mencakup seluruh kejahatan yang mereka lakukan.

Kesimpulan Praktis

  1. Keadilan harus ditegakkan. Islam tidak membiarkan kejahatan merajalela. Hukuman hudud adalah bagian dari rahmat dan keadilan.
  2. Balasan setimpal. Hukuman muharibin sesuai QS. Al-Ma'idah [5]: 33, dan imam boleh memilih bentuk yang paling maslahat.
  3. Boleh berobat dengan najis bila darurat dan bermanfaat — menurut jumhur ulama, dengan syarat tidak ada alternatif suci dan ada manfaat yang terbukti.
  4. Jangan berkhianat terhadap kebaikan. Kebaikan Nabi ﷺ kepada 'Ukl dibalas dengan kejahatan, dan akibatnya sangat berat.
  5. Hindari ghuluw (berlebihan) dan mutsla (menyiksa) di luar ketentuan syariat. Hukuman hanya dijatuhkan oleh imam/pemerintah yang berwenang, bukan oleh individu.
  6. Pelajari sirah dan hadits dengan pemahaman ulama Ahlus Sunnah, bukan dengan emosi atau opini pribadi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?