Penjelasan Hadits Bukhari No. 6801 tentang Baiat untuk tidak mencuri dan taubat pencuri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah hadits bai'at 'Aqabah yang dikenal sebagai Bai'atul 'Aqabah (bai'at kaum Anshar kepada Nabi ﷺ), yang memuat enam komitmen pokok: tidak menyekutukan Allah, tidak mencuri, tidak membunuh anak, tidak berbuat fitnah, dan tidak mendurhakai Nabi dalam kebaikan. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa siapa yang menunaikannya akan mendapat pahala dari Allah, siapa yang melanggar lalu dihukum di dunia maka hukuman itu menjadi kafarat dan penyucian, dan siapa yang Allah tutupi dosanya maka urusannya diserahkan kepada Allah — Dia bisa mengazab atau mengampuni. Imam Al-Bukhari menambahkan bahwa pencuri yang bertaubat setelah tangannya dipotong, kesaksiannya diterima.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Mumtahanah [60]: 12

وَيَغْفِرُ لَكُمْ ۖ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

(Potongan ayat ini merupakan bagian dari ayat bai'at wanita; teks lengkapnya panjang. Yang disebutkan di sini adalah potongan yang relevan tentang ampunan Allah.)

Terjemahan ringkas: "…dan Dia mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Ayat ini turun berkaitan dengan bai'at, sebagaimana dijelaskan oleh Az-Zuhri (perawi hadits ini) dan Ibn Katsir dalam tafsirnya, bahwa isi bai'at dalam ayat ini sejalan dengan isi bai'at dalam hadits 'Ubadah bin As-Samit.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Hudud, Bab Taubat Pencuri (no. 6801). Perawi: 'Ubadah bin As-Samit radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Az-Zuhri → Abu Idris → 'Ubadah.

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dengan lafaz yang berdekatan.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa hukuman had di dunia menjadi kafarat bagi dosa yang bersangkutan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan luasnya rahmat Allah dan bahwa taubat pencuri diterima.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam membahas hadits ini dalam konteks kafarat dan penyucian dosa melalui hukuman dunia.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini merupakan salah satu hadits pokok dalam bab bai'at (janji setia) dan hudud (hukuman syar'i). Nabi ﷺ membai'at sekelompok sahabat — dalam riwayat lain disebutkan mereka adalah kaum Anshar pada Bai'atul 'Aqabah — dengan enam komitmen:

  1. Tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun — ini adalah pokok tauhid.
  2. Tidak mencuri — menjaga harta orang lain.
  3. Tidak membunuh anak-anak — larangan keras atas pembunuhan jiwa yang tidak berdosa.
  4. Tidak berbuat fitnah (buhtan) yang dibuat-buat antara tangan dan kaki — yakni tuduhan palsu yang diada-adakan.
  5. Tidak mendurhakai Nabi dalam perkara kebaikan (ma'ruf).

Pemahaman ulama tentang kafarat dan penyucian:

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa sabda Nabi ﷺ "fahuwa kaffaratun lahu wa thahurun" (maka itu menjadi kafarat dan penyucian baginya) menunjukkan bahwa hukuman had yang dijalankan di dunia menghapus dosa yang berkaitan dengan hak Allah, selama orang tersebut tidak mengulangi atau meremehkan. Ini adalah bentuk rahmat Allah agar hukuman dunia menjadi sarana pembersihan sebelum hari kiamat.

Imam an-Nawawi menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa dosa-dosa besar — seperti syirik, mencuri, membunuh anak, dan fitnah — jika pelakunya bertaubat dan menjalani hukuman dunia, maka itu menjadi kafarat. Namun beliau juga menegaskan bahwa taubat harus memenuhi syaratnya: menyesal, meninggalkan perbuatan, dan bertekad tidak mengulangi.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini termasuk hadits yang menunjukkan bahwa hukuman dunia dapat menjadi kafarat bagi dosa, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain tentang orang yang mencuri lalu dihukum potong tangan, maka itu menjadi kafarat baginya.

Tentang kalimat "wa man satarahullahu fadzalika ilallah":

Ibn Katsir menjelaskan bahwa siapa yang dosanya ditutupi Allah di dunia — tidak dihukum — maka urusannya diserahkan kepada Allah di akhirat. Jika Allah berkehendak, Dia mengazabnya; jika berkehendak, Dia mengampuninya. Ini menunjukkan bahwa tidak dihukum di dunia bukan berarti pasti diampuni, tetapi tergantung kehendak Allah dan taubat hamba.

Tentang perkataan Abu Abdullah (Imam Al-Bukhari):

Imam Al-Bukhari berkata: "Idza taba as-sariqu ba'da ma quthi'at yaduhu, qubilat syahadatuhu" — jika pencuri bertaubat setelah tangannya dipotong, kesaksiannya diterima. Ini adalah pendapat Imam Al-Bukhari yang beliau isyaratkan sebagai faedah dari hadits ini. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa taubat menghapus dampak hukuman had terhadap keadilan seseorang, sehingga kesaksiannya kembali diterima.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad berbeda pendapat tentang apakah kesaksian orang yang pernah dihukum had diterima secara mutlak atau setelah taubat. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Al-Bukhari cenderung menerima kesaksiannya setelah taubat. Ibnu Hajar menguatkan pendapat yang menerima kesaksian setelah taubat berdasarkan keumuman hadits ini dan ayat tentang taubat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Ubadah bin As-Samit radhiyallahu 'anhu — salah satu pemuka kaum Anshar — menceritakan bai'at ini sebagai bentuk pengajaran kepada generasi setelahnya. Beliau adalah salah satu sahabat yang hadir dalam Bai'atul 'Aqabah dan dikenal sebagai guru Al-Qur'an di Madinah. Az-Zuhri — salah satu perawi hadits ini — dikenal sebagai ulama besar Tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits, dan beliau meriwayatkan hadits ini dari Abu Idris al-Khaulani, seorang tabi'in yang zuhud dan wara'.

Hikmah: Bai'at ini mengajarkan bahwa Islam dibangun di atas komitmen tauhid, menjaga kehormatan jiwa dan harta, serta taat kepada Rasulullah ﷺ. Dan bahwa pintu taubat selalu terbuka, bahkan bagi pencuri yang telah dihukum.

Kesimpulan Praktis

  1. Tauhid adalah pokok — jangan menyekutukan Allah dalam ibadah, doa, dan ketaatan.
  2. Jaga harta orang lain — jangan mencuri, jangan korupsi, jangan mengambil hak orang lain.
  3. Jaga jiwa — jangan membunuh, termasuk membunuh anak karena takut miskin.
  4. Jauhi fitnah dan tuduhan palsu — jangan menyebar hoaks atau menuduh tanpa bukti.
  5. Taat kepada Nabi ﷺ dalam kebaikan — ikuti sunnahnya dalam ibadah dan muamalah.
  6. Hukuman dunia bisa menjadi kafarat — jika seseorang dihukum secara syar'i, itu bisa menjadi penyucian dosa.
  7. Taubat pencuri diterima — bahkan setelah tangannya dipotong, taubatnya sah dan kesaksiannya diterima menurut Imam Al-Bukhari dan yang menguatkannya.
  8. Jangan merasa aman dari azab — jika Allah menutupi dosa di dunia, urusannya diserahkan kepada Allah; maka perbanyak taubat dan istighfar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?