Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6788 tentang Larangan syafaat dalam hukum dan kesetaraan hukuman

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah pelajaran agung tentang keadilan dan penegakan hukum Allah yang tidak pandang bulu. Nabi ﷺ dengan tegas menolak syafaat (permohonan keringanan) dalam perkara hudud (hukuman yang telah ditetapkan Allah) yang telah sampai ke penguasa. Beliau mengajarkan bahwa kemuliaan seseorang tidak menghalangi tegaknya hukum, bahkan jika pelakunya adalah putri beliau sendiri, Fatimah radhiyallahu 'anha.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Hudud, Bab Kebencian Terhadap Syafaat dalam Hukum, Jika Diajukan kepada Sultan, nomor 6788. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Hudud, Bab Memotong Tangan Pencuri yang Mulia dan Nasihat tentang Hal Itu, nomor 1688, dari jalur periwayatan yang sama.

Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dengan sanad dan matan. Berikut kami kutip kembali bagian inti hadits:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّتْهُمُ الْمَرْأَةُ الْمَخْزُومِيَّةُ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا مَنْ يُكَلِّمُ رَسُولَ اللهِ ﷺ وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلاَّ أُسَامَةُ حِبُّ رَسُولِ اللهِ ﷺ فَكَلَّمَ رَسُولَ اللهِ ﷺ فَقَالَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ ثُمَّ قَامَ فَخَطَبَ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا ضَلَّ مَنْ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ الضَّعِيفُ فِيهِمْ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعَ مُحَمَّدٌ يَدَهَا

Makna ringkas: Kaum Quraisy merasa berat untuk menegakkan hukum potong tangan atas seorang wanita bangsawan dari Bani Makhzum yang mencuri. Mereka meminta Usamah bin Zaid—yang sangat dicintai Rasulullah ﷺ—untuk memberikan syafaat. Nabi ﷺ menolak dengan tegas, lalu berkhutbah menjelaskan sebab kehancuran umat terdahulu adalah karena mereka membedakan hukum antara orang mulia dan orang lemah. Beliau bersumpah demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya beliau sendiri yang akan memotong tangannya.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan yang kami rujuk menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Larangan Syafaat dalam Hudud Setelah Sampai ke Penguasa

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memberikan syafaat (permohonan keringanan) dalam hukuman hudud setelah perkara tersebut diangkat kepada penguasa atau hakim. Adapun syafaat sebelum sampai ke penguasa, seperti mencegah agar perkara tidak diadukan, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkan, sebagian lain memakruhkannya. Namun yang disepakati, setelah perkara sampai ke penguasa, syafaat untuk menggugurkan hukuman adalah haram dan termasuk menentang ketetapan Allah.

2. Keadilan adalah Fondasi Kekuatan Umat

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa kehancuran umat terdahulu disebabkan oleh ketidakadilan mereka dalam menegakkan hukum. Mereka membedakan antara orang terhormat dan orang lemah. Maka Allah menghancurkan mereka. Ini menunjukkan bahwa keadilan adalah sebab tegaknya langit dan bumi, dan kezaliman adalah sebab kehancuran.

3. Kemuliaan Nasab Tidak Menghalangi Hukum Allah

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa perkataan Nabi ﷺ tentang Fatimah adalah bentuk penegasan bahwa tidak ada seorang pun yang terbebas dari hukum Allah, meskipun ia adalah orang yang paling dicintai Rasulullah ﷺ. Ini adalah bantahan terhadap praktik jahiliyah yang membedakan hukum berdasarkan status sosial.

4. Hikmah Penegasan dengan Sumpah

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa Nabi ﷺ bersumpah dalam sabdanya untuk menutup seluruh celah keraguan dan untuk menunjukkan keseriusan masalah ini. Beliau ingin menanamkan dalam hati para sahabat bahwa hukum Allah harus ditegakkan di atas segalanya, tanpa kompromi.

5. Peringatan bagi Para Pemimpin dan Pejabat

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam berbagai fatwanya menekankan bahwa hadits ini adalah peringatan keras bagi para pemimpin dan hakim agar tidak terpengaruh oleh status sosial, kekayaan, atau kedudukan seseorang dalam menegakkan hukum. Keadilan harus ditegakkan secara mutlak.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari sebagian ulama salaf tentang ketegasan dalam masalah ini. Disebutkan bahwa seorang gubernur pada masa Bani Umayyah pernah ingin memberikan keringanan kepada seorang pencuri dari kalangan bangsawan. Maka salah seorang ulama tabi'in menasihatinya dengan hadits ini dan berkata, "Wahai Amir, ingatlah sabda Rasulullah ﷺ: 'Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya Muhammad akan memotong tangannya.' Maka janganlah engkau jadikan kemuliaan seseorang sebagai penghalang untuk menegakkan hukum Allah." Maka gubernur itu pun menegakkan hukum tersebut.

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf menjadikan hadits ini sebagai pedoman dalam menasihati para penguasa agar tetap berpegang pada keadilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Tegakkan hukum secara adil tanpa membedakan status sosial, kekayaan, atau kedudukan seseorang.
  2. Jangan memberikan syafaat untuk menggugurkan hukuman hudud setelah perkara sampai ke penguasa atau hakim.
  3. Jadikan keadilan sebagai prinsip utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  4. Jangan memandang remeh hukum Allah dengan mencoba mencari celah untuk menghindarinya.
  5. Bagi para pemimpin dan hakim, jangan terpengaruh oleh tekanan atau permintaan orang-orang berpengaruh dalam menegakkan hukum.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.